Suara.com - Pinjaman online (pinjol) belakangan memang cukup meresahkan.
Pasalnya, pihak pinjol sering kali menghubungi nomor-nomor orang yang dicantumkan penjadi penjamin dari pengutang.
Hal ini juga dirasakan oleh seorang pemilik akun Tiktok yang menyatakan bahwa ia diganggu oleh pinjol melalui pesan singkat WhatsApp.
Padahal pemilik akun Tiktok @pestamoi menyatakan bahwa ia tak pernah meminjam uang di pinjol.
"Pernah ngalamin enggak? Yang ngutang orang lain padahal," ungkap akun tersebut.
Namun ia punya trik tersendiri dalam menghadapi teror pinjol, yakni meneror balik.
"Diteror pinjol, teror balik," ungkap akun tersebut.

Mulanya ia ditelfon dan dikirimi pesan dari nomor tak dikenal. Ia juga diminta agar mengingatkan orang yang berhutang agar segera melunasi.
Pinjol juga mengancam akan terus menghubungi jika yang bersangkutan belum membayar utang.
Baca Juga: Ibadah Jalan Meski Sedang Jualan, Pedagang Es Krim Terekam Baca Alquran Sambil Menunggu Pelanggan
Namun kemudian ia membalas pesan-pesan tersebut dengan lugas dan tak kalah meneror.
Pemilik akun tersebut membalas dengan lugas mengutip Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) NO 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
"Berikut ini adalah kode etik perusahaan pinjaman oline dalam melakukan penagihan," balas pemiliki akun.
"Dilarang menagih utang dengan kekerasan baik fisik maupun mental termasuk risak-maya dan merendahkan harga diri penerima pinjaman," tambahnya.
"Terkait hal teror yang dilakukan oleh penagih utang tersebut, hal itu mencangkup cara penagih yang intimidatif hingga pelanggaran privasi," imbuhnya lagi.
Pemilik akun tersebut juga meminta agar si pinjol langsung menghubungi ke peminjam, bukan orang lain.