Tambah 30 Hari Penahanan, Bupati PPU Abdul Gafur Nikmati Lebaran di Rutan KPK

Dwi Bowo Raharjo | Welly Hidayat | Suara.com

Kamis, 14 April 2022 | 12:43 WIB
Tambah 30 Hari Penahanan, Bupati PPU Abdul Gafur Nikmati Lebaran di Rutan KPK
Tersangka Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (kedua kiri) dan Bendahara Umum Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/1/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan Bupati Penajam Paser Utara nonaktif, Abdul Gafur Mas'ud, selama 30 hari. Abdul merupakan tersangka kasus suap barang dan jasa serta izin lahan di Kabupaten PPU.

Terhitung masa penahanan Abdul diperpanjang mulai 15 April sampai 14 Mei 2022. Ia, pun akan menikmati lebaran idul fitri di dalam Rutan KPK.

"Tim penyidik kembali memperpanjang masa penahanan tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (14/4/2022).

Bukan hanya Abdul, tersangka lainnya pun juga ditambah masa penahanannya. Mereka yakni, Plt Sekda Penajam Paser Utara, Mulyadi; Kepala Dinas PUTR Kab PPU, Edi Hasmoro; Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kab PPU, Jusman; dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.

Ali mengatakan alasan penyidik menambah masa penahanan Abdul dan kawan-kawan, lantaran masih memerlukan keterangan saksi untuk melengkapi berkas penyidikan para tersangka.

"Agar pemenuhan seluruh fakta unsur pasal yang disangkakan dalam berkas perkara penyidikan tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) dan kawan-kawan dapat optimal dilengkapi," imbuhnya

Lokasi penahanan masing-masing tersangka yakni, Abdul dan Nur Afifah Balqis akan mendekam di Rumah Tahanan atau Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.

Kemudian, Mulyadi akan mendekam di Rutan Polres Jakarta Timur; Edi Hasmoro dan Jusman di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini Abdul ditangkap dalam operasi tangkap tangan atau OTT bersama para tersangka lainnya.

Sedangkan, pemberi suap Achmad Zuhdi alias Yudi selaku pihak swasta sudah mulai disidangkan dalam perkaranya ini.

Dalam tangkap tangan Bupati Abdul, KPK menyita setidaknya uang mencapai Rp 1 miliar serta di dalam rekening milik tersangka Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis sebesar Rp 447 juta.

Mereka ditangkap di sebuah Mall di kawasan Jakarta. Nur diduga sebagai penampung uang-uang yang didapat Abdul dari sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Periksa Mantan Bupati Langkat Ngogesa Sitepu di Brimob Polda Sumut Terkait Kasus Terbit Rencana Perangin Angin

KPK Periksa Mantan Bupati Langkat Ngogesa Sitepu di Brimob Polda Sumut Terkait Kasus Terbit Rencana Perangin Angin

Sumut | Kamis, 14 April 2022 | 12:00 WIB

Numpang Kantor Polda Sumut, KPK Periksa Eks Bupati Langkat Ngogesa Sitepu Terkait Kasus Terbit Rencana Perangin Angin

Numpang Kantor Polda Sumut, KPK Periksa Eks Bupati Langkat Ngogesa Sitepu Terkait Kasus Terbit Rencana Perangin Angin

News | Kamis, 14 April 2022 | 11:48 WIB

Diduga Terima Fasilitas Nonton MotoGP Mandalika, Lili Pintauli Siregar Diminta Mundur Agar Tidak Membebani KPK

Diduga Terima Fasilitas Nonton MotoGP Mandalika, Lili Pintauli Siregar Diminta Mundur Agar Tidak Membebani KPK

News | Kamis, 14 April 2022 | 11:01 WIB

KPK Telisik Dugaan Aliran Uang dari Hakim Itong ke Pihak Lain

KPK Telisik Dugaan Aliran Uang dari Hakim Itong ke Pihak Lain

News | Kamis, 14 April 2022 | 10:30 WIB

Terkini

Respons Arahan Presiden, BGN Segera Operasikan 900 SPPG untuk Jangkau Daerah Terpencil

Respons Arahan Presiden, BGN Segera Operasikan 900 SPPG untuk Jangkau Daerah Terpencil

News | Kamis, 16 April 2026 | 12:30 WIB

Tentara Angkatan Laut Bunuh Istri Sendiri, Mayatnya Disimpan di Kulkas

Tentara Angkatan Laut Bunuh Istri Sendiri, Mayatnya Disimpan di Kulkas

News | Kamis, 16 April 2026 | 12:28 WIB

Harga Plastik Melejit, Zulhas Dorong Transisi ke Kemasan Ramah Lingkungan

Harga Plastik Melejit, Zulhas Dorong Transisi ke Kemasan Ramah Lingkungan

News | Kamis, 16 April 2026 | 12:28 WIB

Iran Sebut Blokade AS di Selat Hormuz Bisa Ganggu Gencatan Senjata

Iran Sebut Blokade AS di Selat Hormuz Bisa Ganggu Gencatan Senjata

News | Kamis, 16 April 2026 | 12:24 WIB

Cari Sensasi Berujung Jeruji: 3 'Bang Jago' Tawuran di Taman Sari Diciduk, Satu Pelaku Positif Sabu!

Cari Sensasi Berujung Jeruji: 3 'Bang Jago' Tawuran di Taman Sari Diciduk, Satu Pelaku Positif Sabu!

News | Kamis, 16 April 2026 | 12:23 WIB

Anak Joe Biden: Founding Father Pasti Malu AS Punya Presiden seperti Donald Trump

Anak Joe Biden: Founding Father Pasti Malu AS Punya Presiden seperti Donald Trump

News | Kamis, 16 April 2026 | 12:20 WIB

Pramono Anung Klarifikasi Jual Nama Halte ke Parpol: Cuma Bercanda

Pramono Anung Klarifikasi Jual Nama Halte ke Parpol: Cuma Bercanda

News | Kamis, 16 April 2026 | 12:19 WIB

Bukan Hanya Hutan, Blue Carbon Jadi Kunci Baru Redam Krisis Iklim: Seberapa Efektif?

Bukan Hanya Hutan, Blue Carbon Jadi Kunci Baru Redam Krisis Iklim: Seberapa Efektif?

News | Kamis, 16 April 2026 | 12:15 WIB

Senat AS Menolak Lagi! Upaya Rem Kewenangan Perang Donald Trump ke Iran Kandas

Senat AS Menolak Lagi! Upaya Rem Kewenangan Perang Donald Trump ke Iran Kandas

News | Kamis, 16 April 2026 | 12:10 WIB

Napi Korupsi Ngopi di Kendari Viral, Ini 7 Fakta Supriadi Eks Syahbandar Kolaka

Napi Korupsi Ngopi di Kendari Viral, Ini 7 Fakta Supriadi Eks Syahbandar Kolaka

News | Kamis, 16 April 2026 | 12:08 WIB