6. Akhirnya Bebas
![Kapolres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, AKBP Hery Indra Cahyono (Kiri kedua) bersama Kades Ganti H Acih saat memberikan surat penangguhan terhadap korban begal yang telah ditetapkan jadi tersangka di Polres Lombok Tengah, Rabu (13/4/2022). [Foto : Istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/04/13/20453-korban-begal.jpg)
Kekinian Murtade alias Amaq Santi, korban begal jadi tersangka telah dibebaskan setelah surat penangguhan penahan direspon Polres setempat.
"Iya dibebaskan setelah ada surat penangguhan dari keluarga dengan mengetahui pemerintah desa," kata Kapolsek Praya Timur Iptu Sayum di Praya.
Dikutip dari Antara, Kamis (14/4/2022), Kepala Polsek Praya Timur, Inspektur Polisi Satu Sayum mengatakan, pasca kejadian itu, polisi langsung turun melakukan pendekatan kepada para tokoh agama dan keluarga kedua belah pihak, baik di Desa Ganti dan Desa Beleka guna mengantisipasi gangguan kamtibmas.
"Kami tetap melakukan pendekatan, supaya tidak ada gesekan di lapangan. Korban begal yang sempat diamankan juga telah diberikan penangguhan penahanan oleh penyidik Polres Lombok Tengah," ujarnya.
Ia mengatakan, awalnya pihak keluarga berharap supaya kasus yang menimpa kedua begal itu diungkap namun setelah mengetahui persoalan sebenarnya dari dua begal kawanannya yang selamat dan telah ditahan itu dan tidak bisa menuntut.
Jenazah terduga begal juga telah diotopsi di RS Bhayangkara di Mataram untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Pihak keluarga menerima kejadian itu sebagai musibah dan situasi kamtibmas sampai saat ini masih kondusif.
Demikian beberapa fakta korban begal jadi tersangka di Lombok Tengah yang saat ini telah dibebaskan.