KOMAHI Fisip UNRI Duga Ada Kejanggalan di Balik Vonis Bebas Dekan Pelaku Pelecehan Seksual

Dwi Bowo Raharjo | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Jum'at, 15 April 2022 | 17:21 WIB
KOMAHI Fisip UNRI Duga Ada Kejanggalan di Balik Vonis Bebas Dekan Pelaku Pelecehan Seksual
Dekan FISIP Unri, Syafri Harto, jadi tersangka kasus pelecehan mahasiswi. [Defri Candra/Riauonline]

Suara.com - Korps Mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional (Komahi) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau mencium adanya kejanggalan di balik vonis bebas yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap Syafri Harto.

Syafri merupakan Dekan FISIP Universitas Riau nonaktif yang menjadi terdakwa kasus pelecehan seksual.

Mayor KOMAHI Unri, Khelvin Hardiansyah, mengatakan kejanggalan itu dirasakan setelah pihaknya menyaksikan setiap proses sidang. Saat persidangan Majelis Hakim sempat menganggap alat bukti yang dihadirkan masih kurang.

Padahal alat bukti yang diajukan untuk memperkuat dilakukannya pelecehan oleh terdakwa telah memenuhi Pasal 183 KUHAP.

Selain itu, Khelvin juga menyebut kalau Majelis Hakim tidak menerima satu pun keterangan saksi ahli.

"Iya yang kami merasa kejanggalan salah satunya yaitu setiap saksi ahli yang dihadirkan itu keterangannya tidak diterima oleh majelis hakim," kata Khelvin saat dikonfirmasi Suara.com, Jumat (15/4/2022).

Puluhan Mahasiswa Unri Menangis, Sedih karena Dekan Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual Dibebaskan (instagram/@fakta.beriita)
Puluhan Mahasiswa Unri Menangis, Sedih karena Dekan Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual Dibebaskan (instagram/@fakta.beriita)

Majelis Hakim PN Pekanbaru juga dianggap tidak melihat dampak dari yang ditimbulkan dari vonis bebas tersebut. Bukan hanya itu, Majelis Hakim juga dinilai melanggar ketentuan Pasal 5 Perma 3/2017 dengan mengeluarkan pernyataan yang mengandung stereotip, seakan-akan korban berbohong atas peristiwa yang menimpanya.

Atas hasil putusan vonis bebas itu, KOMAHI Unri mengaku sangat kecewa. Pasalnya, alih-alih membuat korban merasa lega, hasil vonis itu malah semakin memperkuat adanya relasi kekuasaan.

"Kami kecewa, sangat sangat kecewa, kepada putusan pengadilan dan putusan ini semakin menguatkan relasi kuasa yang bermain dalam kasus-kasus seperti ini yang berakibat pada matinya keadilan," tuturnya.

Mengutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, terdakwa kasus pelecehan seksual Dekan FISIP Unri nonaktif Syafri Harto dibebaskan dari segala tuntutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (30/3/2022).

Vonis bebas itu lantaran Syafri Harto tidak terbukti melakukan pelecehan seksual di kampus terhadap mahasiswi bimbingannya beberapa waktu lalu.

Hakim Ketua, Estiono dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, mengatakan terdakwa Syafri Harto divonis bebas.

"Dengan ini kita membebaskan terdakwa Syafri Harto dari segala tuntutan," kata Estiono.

Selanjutnya, Estiono juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengeluarkan Syafri Harto dari sel tahanan.

"Dengan ini kami meminta JPU untuk membebaskan terdakwa Syafri Harto" jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Fakta Baru Kasus Gadis Cianjur Tewas Over Dosis, Sempat Diperkosa Oleh Pacar Sendiri

Fakta Baru Kasus Gadis Cianjur Tewas Over Dosis, Sempat Diperkosa Oleh Pacar Sendiri

Bogor | Jum'at, 15 April 2022 | 17:04 WIB

Syafri Harto Divonis Bebas, Komahi Unri dan Korban Pelecehan Temui Menteri Nadiem

Syafri Harto Divonis Bebas, Komahi Unri dan Korban Pelecehan Temui Menteri Nadiem

Riau | Jum'at, 15 April 2022 | 16:00 WIB

Dosen Pelaku Pelecehan Seksual Mahasiswi Divonis Bebas, KOMAHI Fisip UNRI: Kami Kecewa, Keadilan Telah Mati!

Dosen Pelaku Pelecehan Seksual Mahasiswi Divonis Bebas, KOMAHI Fisip UNRI: Kami Kecewa, Keadilan Telah Mati!

News | Jum'at, 15 April 2022 | 15:54 WIB

Gadis Cianjur yang Tewas Over Dosis Diduga Alami Kekerasan Seksual, Polisi: Ada Luka di Alat Vital Korban

Gadis Cianjur yang Tewas Over Dosis Diduga Alami Kekerasan Seksual, Polisi: Ada Luka di Alat Vital Korban

Bogor | Jum'at, 15 April 2022 | 14:18 WIB

Terkini

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

News | Senin, 13 April 2026 | 23:00 WIB

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

News | Senin, 13 April 2026 | 22:48 WIB

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

News | Senin, 13 April 2026 | 22:30 WIB

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

News | Senin, 13 April 2026 | 22:11 WIB

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

News | Senin, 13 April 2026 | 22:05 WIB

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

News | Senin, 13 April 2026 | 21:30 WIB

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

News | Senin, 13 April 2026 | 21:06 WIB

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

News | Senin, 13 April 2026 | 20:54 WIB

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

News | Senin, 13 April 2026 | 20:47 WIB

Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi

Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi

News | Senin, 13 April 2026 | 20:39 WIB