Suara.com - Berita gembira bagi PNS di Indonesia karena tahun ini, Presiden Jokowi akan memberikan berbagai tunjangan selain THR meliputi gaji ke-13 dan tunjangan kinerja aias tukin. Lalu apa itu tunjangan kinerja?
Pertanyaan seputar apa itu tunjangan kinerja mulai muncul setelah Jokowi memberikan kebijakan terbarunya terkait THR dan gaji ke-13 PNS. Seperti yang sudah dijelaskan, Presiden Jokowi sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, pensiunan ASN, penerima pensiun, dan pejabat negara.
Selian itu, Presiden Jokowi juga memberi tunjangan kinerja alias tukin sebesar 50 persen bagi ASN, TNI dan Polri yang memiliki tunjangan kinerja. Hal ini dijelaskan dalam keterangan pers melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (14/4/2022).
"Perlu saya sampaikan pada 13 april 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri ASN daerah Pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja."
Deretan bonus ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah pada PNS dan aparat yang membantu pemerintah dalam penanganan COVID-19 dan juga sebagi upaya pemerintah untuk mendorong pemulihan ekonomi.
Lalu apa itu tunjangan kinerja?
Menyadur situs resmi Kominfo, tunjangan kinerja adalah tunjangan yang diberikan pada pegawai berdasar capaian kinerja dari masing-masing pegawai.
Mereka akan menerima tunjangan penuh bila tugasnya dapat diselesaikan menyeluruh. Jika pekerjaan tidak menyeluruh, tunjangan kinerja yang didapatkan juga akan fluktuatif. Bisa turun, bisa juga naik.
Ada tiga unsur penilaian agar pegawai menerima tunjangan kinerja yaitu berdasarkan absensi elektronik atau kehadiran, kinerja atau capaian kerja, dan disiplin pegawai.
Direktur Pengelolaan Media Publik (PMP) Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Sadjan, M.Si., mengatakan nilai dan kelas suatu jabatan digunakan untuk menentukan besaran gaji.
Nilai ini harus adil dan layak, selaras dengan beban pekerjaan masing-masing pegawai dan tanggung jawab jabatan itu sendiri.
“Nilai dan kelas suatu jabatan diperoleh atau ditetapkan melalui proses yang disebut Evaluasi Jabatan yang akan digunakan dalam pemberian tunjangan”, ujarnya.
Jadi, tunjangan kinerja itu tidak semata-mata diberikan dengan angka bulat setiap bulan, tapi ada perhitungannya.
Oleh karena itu, prinsip yang harus dipahami bersama adalah tunjangan kinerja bisa naik atau bisa turun setiap bulannya, jelas Sadjan menambahkan naiknya tunjangan kinerja tak akan melebihi plafon.
Tunjangan kinerja ini melekat dengan tugas-tugas seluruh jabatan yang dimiliki PNS yang pada dasarnya memiliki jabatan.
Ikuti Saluran Resmi Kami
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Simak Lagi Pernyataan Jokowi soal Pemberian THR Lebaran, Gaji-13 ASN hingga Pensiunan
News | Jum'at, 15 April 2022 | 18:29 WIB
THR Sudah Cair? Ini 3 Penggunaan Dana THR Agar Bermanfaat dan Tidak Habis Sia-sia
Lifestyle | Jum'at, 15 April 2022 | 17:08 WIB
Kabar Gembira, THR, Gaji ke-13 dan Tunjangan Kinerja Aparatur Negara Segera Cair
Lampung | Jum'at, 15 April 2022 | 10:41 WIB
Jadwal Cairnya THR Pekerja Tahun 2022, Lengkap dengan Aturan dan Cara Menghitung Besaran THR
Sumbar | Jum'at, 15 April 2022 | 09:15 WIB
Terkini
Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden
News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:28 WIB
Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil
Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 22:20 WIB
Awas! Perampok di Deli Serdang Pancing Korban Lewat Aplikasi Kencan Online
Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 22:14 WIB
Zulhas: PAN Akan Terus Bersama Bapak Prabowo
News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:14 WIB
Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:11 WIB
Di Depan Prabowo, Zulhas Pamer Rp8 Miliar Hasil Potong Gaji Anggota DPR PAN untuk Rakyat
News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:06 WIB
Asing Mulai Serbu RI, Arus Modal Tembus Rp 141,6 T di Q3 2026
Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 22:03 WIB
Ketika Hijab Harus Mengikuti Gerak Perempuan Modern
Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 21:56 WIB
Inilah Pemenang Anugerah Karya Jurnalistik BPJS Kesehatan 2026
Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 21:47 WIB