Apa Itu Tunjangan Kinerja yang Diterima PNS Selain THR dan Gaji ke-13?

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 15 April 2022 | 18:57 WIB
Apa Itu Tunjangan Kinerja yang Diterima PNS Selain THR dan Gaji ke-13?
Apa Itu Tunjangan Kinerja yang Diterima PNS Selain THR dan Gaji ke-13? - Ilustrasi uang rupiah, penukaran uang, gaji. (Pixabay/ekoanug)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ada dua pengelompokan besar jabatan yaitu jabatan fungsional umum dan jabatan fungsional tertentu. 

Jabatan fungsional umum adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas-tugas, misalnya di bidang administrasi umum seperti tata usaha, surat-menyurat dan sebagainya.

Sedangkan jabatan fungsional tertentu adalah jabatan fungsional yang memiliki spesifikasi tugas tersendiri. Demikian penjelasan tentang apa itu tunjangan kinerja. Semoga inforasi ini bermanfaat.

Kontributor : Rima Suliastini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI