Apa Itu Tunjangan Kinerja yang Diterima PNS Selain THR dan Gaji ke-13?

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 15 April 2022 | 18:57 WIB
Apa Itu Tunjangan Kinerja yang Diterima PNS Selain THR dan Gaji ke-13?
Apa Itu Tunjangan Kinerja yang Diterima PNS Selain THR dan Gaji ke-13? - Ilustrasi uang rupiah, penukaran uang, gaji. (Pixabay/ekoanug)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Nilai ini harus adil dan layak, selaras dengan beban pekerjaan masing-masing pegawai dan tanggung jawab jabatan itu sendiri. 

“Nilai dan kelas suatu jabatan diperoleh atau ditetapkan melalui proses yang disebut Evaluasi Jabatan yang akan digunakan dalam pemberian tunjangan”, ujarnya.

Jadi, tunjangan kinerja itu tidak semata-mata diberikan dengan angka bulat setiap bulan, tapi ada perhitungannya. 

Oleh karena itu, prinsip yang harus dipahami bersama adalah tunjangan kinerja bisa naik atau bisa turun setiap bulannya, jelas Sadjan menambahkan naiknya tunjangan kinerja tak akan melebihi plafon.

Tunjangan kinerja ini melekat dengan tugas-tugas seluruh jabatan yang dimiliki PNS yang pada dasarnya memiliki jabatan.

Ada dua pengelompokan besar jabatan yaitu jabatan fungsional umum dan jabatan fungsional tertentu. 

Jabatan fungsional umum adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas-tugas, misalnya di bidang administrasi umum seperti tata usaha, surat-menyurat dan sebagainya.

Sedangkan jabatan fungsional tertentu adalah jabatan fungsional yang memiliki spesifikasi tugas tersendiri. Demikian penjelasan tentang apa itu tunjangan kinerja. Semoga inforasi ini bermanfaat.

Kontributor : Rima Suliastini

Baca Juga: Simak Lagi Pernyataan Jokowi soal Pemberian THR Lebaran, Gaji-13 ASN hingga Pensiunan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI