Suara.com - Syarat mudik 2022 naik kapal laut juga dibahas dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2022. Di dalam SE tersebut diumumkan petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi laut pada masa pandemi Covid-19.
SE ini sesuai dengan instrukti SE Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022. Untuk lebih jelasnya, berikut syarat mudik 2022 naik kapal laut dan cara isi e-HAC.
Syarat Mudik 2022 Naik Kapal Laut
Syarat mudik 2022 naik kapal laut untuk pelaku perjalanan orang dalam negeri (PPDN) adalah sebagai berikut:
1. Wajib menginstal aplikasi PeduliLindungi
2. Dapat menunjukkan sertifikat vaksin dengan aplikasi tersebut
3. Jika sudah mendapatkan vaksinasi booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
4. Jika baru mendapatkan vaksin dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkan atau rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
5. Jika baru mendapatkan vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
Baca Juga: Syarat Naik Pesawat Terbaru 2022 untuk Mudik Lebaran Idul Fitri, Pemudik Golongan ini Wajib Tes PCR
6. Jika memiliki masalah kesehatan khusus wajib menunjukkan:
- hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
- melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
7. Untuk anak usia di bawah 6 tahun wajib untuk:
- Didampingi orang tua / orang dewasa untuk melakukan perjalanan
- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR atau antigen
8. Jika melakukan perjalanan di daerah wilayah perintis, tertinggal, terdepan, terluas, dan perbatasan tidak diwajibkan untuk memenuhi syarat-syarat di poin-poin sebelumnya, hanya wajib melakukan perjalanan sesuai dengan aturan dan kondisi masing-masing.
Selain delapan poin di atas, PPDN harus memenuhi protokol kesehatan berikut ini:
1. Memakai masker kain 3 lapis atau masker medis
2. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam