Mendagri Minta Kepala Daerah Susun Perkada Terkait THR dan Gaji ke 13 untuk ASN

Sabtu, 16 April 2022 | 19:01 WIB
Mendagri Minta Kepala Daerah Susun Perkada Terkait THR dan Gaji ke 13 untuk ASN
Mendagri Tito Karnavian. [Suara.com/Novian Ardiansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Bagi daerah yang mungkin saja tidak cukup tersedia alokasi anggaran THR dan gaji ke-13 pada APBD Tahun Anggaran (TA) 2022, maka tetap harus segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13 dengan mengoptimalkan alokasi belanja pegawai dalam APBD TA 2022. Silakan kepala daerah melakukan hal ini," papar dia

Lebih lanjut, arahan Mendagri kata Suhajar yakni melakukan monitoring terhadap pemerintah kabupaten/kota dalam penyediaan anggaran THR dan gaji ke 13

"Pak Mendagri meminta kepada rekan-rekan gubernur, sebagai wakil pemerintah pusat, sesuai UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, agar rekan-rekan gubernur melakukan monitoring kepada pemerintah kabupaten/kota dalam penyediaan alokasi anggaran pemberian THR dan gaji ke-13 di pemerintahan kabupaten/kota di wilayah provinsi masing-masing untuk tahun anggaran 2022," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI