Suara.com - Usulan agar Kota Surakarta menyandang status sebagai daerah istimewa tengah menjadi sorotan publik.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa setiap aspirasi daerah untuk mendapatkan status khusus harus melalui kajian mendalam dan tidak bisa hanya berdasarkan permintaan sepihak.
“Namanya usulan boleh saja, tapi nanti akan kita kaji ada kriterianya. Apa alasannya nanti daerah istimewa,” kata Tito saat ditemui awak media di Jakarta, Jumat (25/4).
Menurut Mendagri, proses pengajuan status daerah istimewa harus memenuhi persyaratan hukum yang ketat sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, akan melakukan kajian menyeluruh sebelum diserahkan kepada DPR RI untuk diproses lebih lanjut.

“Kalau melihat kriteria ya kita akan naikkan kepada DPR RI juga. Karena itu kan bentukan satu daerah didasarkan kepada undang-undang,” ujarnya menambahkan.
Tito juga membedakan antara wacana daerah istimewa dengan pemekaran wilayah atau Daerah Otonomi Baru (DOB).
Menurutnya, status daerah istimewa bukan sekadar soal administrasi, melainkan membutuhkan revisi undang-undang dengan prosedur yang jauh lebih kompleks. Apalagi, moratorium pemekaran wilayah sendiri masih berlaku sejak 2014.
Usulan dari Tokoh Lokal dan Politisi
Wacana Surakarta menjadi daerah istimewa bukan tanpa dasar. Sejumlah tokoh masyarakat, budayawan, dan politisi lokal mengajukan ide tersebut dengan alasan kuatnya sejarah dan akar budaya yang melekat di kota berjuluk "Spirit of Java" itu.
Baca Juga: Pertanyakan Alasan Solo Diusul jadi Daerah Istimewa, Legislator Golkar Khawatirkan Ini
Surakarta dianggap memiliki kekhususan historis, terutama karena merupakan pusat dua kerajaan penting: Keraton Kasunanan Surakarta dan Pura Mangkunegaran.