Sementara bagi warga yang baru menjalani vaksinasi dosis kedua diminta melengkapi syarat hasil tes antigen dan tes PCR untuk mereka yang baru sekali menerima vaksin COVID-19.
Sebelumnya Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan kebijakan pemerintah yang baru bagi remaja dan anak-anak berusia di bawah 18 tahun, yang belum memenuhi syarat untuk menerima vaksinasi COVID-19 dosis penguat, bisa melakukan perjalanan mudik tanpa perlu menunjukkan hasil tes PCR maupun antigen selama sudah menjalani vaksinasi dosis kedua. (Antara)