Tok! MA Tolak Gugatan Lembaga Adat Minang Soal Permendikbud PPKS Yang Dianggap Melegalkan Zina

Bangun Santoso, Stefanus Aranditio

Selasa, 19 April 2022 | 07:06 WIB
Tok! MA Tolak Gugatan Lembaga Adat Minang Soal Permendikbud PPKS Yang Dianggap Melegalkan Zina
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)

Suara.com - Mahkamah Agung (MA) resmi menolak gugatan uji materiil atau judicial review terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Uji materi yang diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat dengan nomor perkara: 34 P/HUM/2022 itu diputuskan oleh hakim ketua Supandi pada Kamis, 14 April 2022.

"Amar putusan: tolak permohonan hak uji materiil," tulis MA dalam situs Kepaniteraan MA, diakses Senin (18/4/2022).

Sebelumnya, LKAAM Sumbar menganggap frasa “tanpa persetujuan korban” atau “tidak disetujui oleh korban” pada Pasal 5 Ayat 2 huruf b, f, g, h, j, l dan m, multitafsir dan membiarkan perzinahan di lingkungan perguruan tinggi.

Dengan demikian, Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) akan tetap berlaku sesuai ketentuan awal.

Komnas Perempuan juga menyebut Permendikbud PPKS ini sangat dibutuhkan untuk menciptakan ruang aman bagi civitas akademika di kampus.

Komnas Perempuan menilai Mendikbud Ristek Nadiem Makarim telah memenuhi Prosedur Formal Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yaitu Permendikbud Ristek 30/2021 diterbitkan sesuai kewenangan dan telah memenuhi proses menerima saran dan masukan baik secara lisan maupun tertulis dari kelompok masyarakat yang akan menjadi sasaran pemberlakuan obyek permohonan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tolak Uji Materiil Permendikbud Anti Kekerasan Seksual, MA Diminta Terapkan Perma Nomor 3 Tahun 2017

Tolak Uji Materiil Permendikbud Anti Kekerasan Seksual, MA Diminta Terapkan Perma Nomor 3 Tahun 2017

News | Selasa, 12 April 2022 | 05:05 WIB

Ketanji Brown Jackson Terpilih Jadi Perempuan Kulit Hitam Pertama di Mahkamah Agung Amerika

Ketanji Brown Jackson Terpilih Jadi Perempuan Kulit Hitam Pertama di Mahkamah Agung Amerika

Foto | Sabtu, 09 April 2022 | 10:00 WIB

Alasan Mahkamah Agung Bebaskan Eks Pejabat OJK Fakhir Hilmi Dalam Kasus Korupsi Jiwasraya

Alasan Mahkamah Agung Bebaskan Eks Pejabat OJK Fakhir Hilmi Dalam Kasus Korupsi Jiwasraya

News | Kamis, 07 April 2022 | 21:19 WIB

Edison Motors Gagal Bayar Akuisisi SsangYong, Ajukan Banding ke Mahkamah Agung Korea Selatan

Edison Motors Gagal Bayar Akuisisi SsangYong, Ajukan Banding ke Mahkamah Agung Korea Selatan

Otomotif | Kamis, 07 April 2022 | 12:58 WIB

Dilaporkan ke Mahkamah Agung, KontraS Ungkap 7 Kejanggalan Vonis Bebas 2 Polisi Penembak Mati Laskar FPI

Dilaporkan ke Mahkamah Agung, KontraS Ungkap 7 Kejanggalan Vonis Bebas 2 Polisi Penembak Mati Laskar FPI

News | Selasa, 29 Maret 2022 | 15:14 WIB

Frasa 'Tanpa Persetujuan' di Permendikbud PPKS Digugat, KOMPAKS: Akan Hambat Perlindungan dan Pemenuhan Hak Korban

Frasa 'Tanpa Persetujuan' di Permendikbud PPKS Digugat, KOMPAKS: Akan Hambat Perlindungan dan Pemenuhan Hak Korban

News | Sabtu, 26 Maret 2022 | 15:19 WIB

Terkini

Head to Head Persib vs Persebaya: Maung Bandung Superior Jelang Final Piala Presiden 2026

Head to Head Persib vs Persebaya: Maung Bandung Superior Jelang Final Piala Presiden 2026

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:40 WIB

Dinkes Semarang Temukan Dugaan Pelanggaran SOP MBG, Penyebab Keracunan 707 Siswa Masih Diteliti

Dinkes Semarang Temukan Dugaan Pelanggaran SOP MBG, Penyebab Keracunan 707 Siswa Masih Diteliti

Jawa Tengah | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:34 WIB

KPK Soroti Usulan Badan Khusus Pengelola Aset Rampasan, Efektivitas Jadi Pertimbangan

KPK Soroti Usulan Badan Khusus Pengelola Aset Rampasan, Efektivitas Jadi Pertimbangan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:31 WIB

Persib Pecundangi Persija, Tapi Kehabisan Napas Jelang Lawan Persebaya

Persib Pecundangi Persija, Tapi Kehabisan Napas Jelang Lawan Persebaya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:31 WIB

Ulasan Novel Arus Balik, Perjuangan Menghadapi Invasi Portugis di Malaka

Ulasan Novel Arus Balik, Perjuangan Menghadapi Invasi Portugis di Malaka

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:30 WIB

Masyarakat Doyan Gunakan Pinjol, Utangnya Tembus Rp105,14 Triliun

Masyarakat Doyan Gunakan Pinjol, Utangnya Tembus Rp105,14 Triliun

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:18 WIB

Teknologi Keselamatan UD Trucks Quester Dukung Distribusi Logistik yang Lebih Aman

Teknologi Keselamatan UD Trucks Quester Dukung Distribusi Logistik yang Lebih Aman

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:11 WIB

Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan

Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:10 WIB

10 Sisi Terang dan Gelap Zodiak Cancer, Diklaim Jadi Zodiak Paling Banyak di Indonesia

10 Sisi Terang dan Gelap Zodiak Cancer, Diklaim Jadi Zodiak Paling Banyak di Indonesia

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:01 WIB

Darurat Algoritma, Saat Anak Jadi Alat Promosi Vape di YouTube

Darurat Algoritma, Saat Anak Jadi Alat Promosi Vape di YouTube

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:00 WIB

×