Tolak Uji Materiil Permendikbud Anti Kekerasan Seksual, MA Diminta Terapkan Perma Nomor 3 Tahun 2017

Erick Tanjung, Ummi Hadyah Saleh

Selasa, 12 April 2022 | 05:05 WIB
Tolak Uji Materiil Permendikbud Anti Kekerasan Seksual, MA Diminta Terapkan Perma Nomor 3 Tahun 2017
Kantor Mahkamah Agung RI (Ist)

Suara.com - Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia atau MaPPI FH UI, Muhammad Rizaldi mengatakan pihaknya bersama Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pendidikan Tanpa Kekerasan, mendorong Mahkamah Agung menerapkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum. Hal tersebut untuk menolak uji materil Permendikbud nomor 30 tahun 2021 yang dilayangkan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau atau LKAAM Sumatera Barat.

Penerapan Perma 3 Tahun 2017 merupakan salah satu poin di dalam Amiqus Cuarie yang diserahkan ke Mahkamah Agung (MA).

"Mendorong dan mendukung Mahkamah Agung untuk menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung nomor 3 tahun 2017 yang menjadi salah satu poin pembahasan dalam amiqus cuire," kata Rizaldi dalam jumpa pers secara virtual, Senin (11/4/2022).

Rizaldi menyebut dengan penerapan Perma 3 tahun 2017, seharusnya menjadi momentum yang krusial bagi MA untuk menunjukkan komitmennya terkait bagaimana penanganan kasus terhadap perempuan berhadapan hukum, dapat benar-benar ditangani dengan perspektif yang seadil-adilnya.

Kata Rizaldi, di dalam Pasal 11, Perma 3 Tahun 2017 ditegaskan bagaimana mekanisme MA dalam melakukan uji materiil, harus mempertimbangkan hal-hal tertentu. Yakni, mempertimbangkan prinsip hak asasi manusia, kepentingan terbaik dan pemulihan perempuan, konvensi atau perjanjian internasional terkait kesetaraan gender, relasi kuasa dan analisis gender secara komprehensif.

"Jadi memang kelima point ini yang menjadi poin-poin analisis kami di dalam Amiqus Cuarie," papar dia.

Selain itu, Rizaldi menyebut bahwa Permendikbud nomor 30 tahun 2021, bukan hanya terkait mekanisme pencegahan, namun mekanisme penanganan. Bahkan kata dia Permendikbud nomor 30 tahun 2021 juga mengatur tentang mekanisme pemulihan korban.

"Sudah jelas bahwa Permendikbud ini tujuannya adalah untuk memudahkan korban ketika berhadapan dengan hukum. Katakanlah dalam hal ini perempuan sebagai korban, juga kaitannya dengan relasi kuasa," katanya.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pendidikan Tanpa Kekerasan menyerahkan Amiqus Cuarie (Sahabat Pengadilan) ke Mahkamah Agung untuk menolak uji materi Permendikbud nomor 30 Tahun 2021 soal Anti kekerasan Seksual di Kampus.

baca juga

Koalisi tersebut terdiri dari ICJR, YLBHI, MaPPI FHUI, LBH APIK Jakarta, dan SAFEnet.

"Yang disampaikan adalah penolakan terkait dengan pasal 5 ayat 2 huruf b, f, g, h, j, l, m yang memuat unsur terkait dengan persetujuan, terkait diskursus soal seksual concern, yaitu berkaitan dengan unsur tanpa persetujuan dan yang tidak ataupun unsur yang tidak disetujui," ujar Peneliti ICJR Maidina Rahmawati dalam jumpa pers secara virtual, Senin (11/4).

Maidina menyebut penolakan terhadap uji materiil Permendikbud nomor 30 tahun 2021 yang dilayangkan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat tidak berdasar. Adapun gugatan tersebut melalui nomor perkara 34 P/HUM/2022.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tolak Uji Materiil Permendikbud, Koalisi Masyarakat Sipil Serahkan Amiqus Cuarie, Ini Poin-poin Penolakannya

Tolak Uji Materiil Permendikbud, Koalisi Masyarakat Sipil Serahkan Amiqus Cuarie, Ini Poin-poin Penolakannya

News | Senin, 11 April 2022 | 17:20 WIB

Ketanji Brown Jackson Terpilih Jadi Perempuan Kulit Hitam Pertama di Mahkamah Agung Amerika

Ketanji Brown Jackson Terpilih Jadi Perempuan Kulit Hitam Pertama di Mahkamah Agung Amerika

Foto | Sabtu, 09 April 2022 | 10:00 WIB

Alasan Mahkamah Agung Bebaskan Eks Pejabat OJK Fakhir Hilmi Dalam Kasus Korupsi Jiwasraya

Alasan Mahkamah Agung Bebaskan Eks Pejabat OJK Fakhir Hilmi Dalam Kasus Korupsi Jiwasraya

News | Kamis, 07 April 2022 | 21:19 WIB

Terkini

Bukan Intel, 4 Korban Penembakan KKB Dipastikan Warga Sipil

Bukan Intel, 4 Korban Penembakan KKB Dipastikan Warga Sipil

News | Minggu, 20 September 2026 | 14:19 WIB

Jalan Terputus di Langkat Makan Korban, Mobil Wisatawan Nyemplung ke Sungai, 3 Tewas

Jalan Terputus di Langkat Makan Korban, Mobil Wisatawan Nyemplung ke Sungai, 3 Tewas

Sumut | Minggu, 20 September 2026 | 14:17 WIB

Bagaimana Cara Cepat Menghilangkan Kerak Air Putih di Dasar Teko Pemanas Listrik?

Bagaimana Cara Cepat Menghilangkan Kerak Air Putih di Dasar Teko Pemanas Listrik?

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 14:15 WIB

57 Pelajar Sakit Usai Santap MBG, BGN Setop Sementara SPPG Kendari

57 Pelajar Sakit Usai Santap MBG, BGN Setop Sementara SPPG Kendari

News | Minggu, 20 September 2026 | 14:05 WIB

4 Sepatu Onitsuka Tiger untuk Kaki Lebar, Tetap Stylish dan Nyaman

4 Sepatu Onitsuka Tiger untuk Kaki Lebar, Tetap Stylish dan Nyaman

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 14:04 WIB

Seberapa Kuat Chemistry Carissa Perusset & Anya Zen? Ini Cerita Mereka di Film Lobang Buaya

Seberapa Kuat Chemistry Carissa Perusset & Anya Zen? Ini Cerita Mereka di Film Lobang Buaya

Video | Minggu, 20 September 2026 | 14:00 WIB

Rudal Houthi Serang Riyadh, Negara Arab Kompak Bela Saudi Desak DK PBB Bertindak

Rudal Houthi Serang Riyadh, Negara Arab Kompak Bela Saudi Desak DK PBB Bertindak

News | Minggu, 20 September 2026 | 13:55 WIB

Catat Tanggalnya! PLAVE Siap Comeback dengan Mini Album Baru, HYPERDRIVE

Catat Tanggalnya! PLAVE Siap Comeback dengan Mini Album Baru, HYPERDRIVE

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 13:50 WIB

Gudang Biji Plastik Ludes Terbakar, Truk Ikut Hangus dan Api Nyaris Merambat

Gudang Biji Plastik Ludes Terbakar, Truk Ikut Hangus dan Api Nyaris Merambat

News | Minggu, 20 September 2026 | 13:44 WIB

Profil KH Hasan Abdullah Sahal yang Berani Pidato Singgung Cari Muka Depan Prabowo Subianto

Profil KH Hasan Abdullah Sahal yang Berani Pidato Singgung Cari Muka Depan Prabowo Subianto

News | Minggu, 20 September 2026 | 13:44 WIB

×