Alasan Mahkamah Agung Bebaskan Eks Pejabat OJK Fakhir Hilmi Dalam Kasus Korupsi Jiwasraya

Pebriansyah Ariefana

Kamis, 07 April 2022 | 21:19 WIB
Alasan Mahkamah Agung Bebaskan Eks Pejabat OJK Fakhir Hilmi Dalam Kasus Korupsi Jiwasraya
LOGO perusahaan asuransi Jiwasraya (Instagram/Jiwasraya)

Suara.com - Mahkamah Agung bebaskan mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi dalam perkara korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Korupsi ini merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun.

Majelis kasasi membebaskan Fakhri karena menilai yang bersangkutan dalam kedudukannya sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A telah menjalankan tugas dan kewenangan jabatannya sesuai dengan Standard Operasional Procedure (SOP) berdasarkan peraturan OJK Nomor 12/PDK.02/2014.

"Pada pokoknya terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi," ungkap hakim.

Namun, adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari hakim ad hoc tindak pidana korupsi yaitu Agus Yunianto yang menyatakan Fakhri Hilmi terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Fakhri ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung karena diduga mengetahui adanya pelanggaran yang telah dilakukan 13 perusahaan manajer investasi, yaitu investasi lebih 10 persen untuk reksadana konvensional dan 20 persen untuk reksadana syariah dalam pengelolaan dana Jiwasraya. Padahal, Fakhri berperan sebagai pengawas investasi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung lalu menuntut Fakhri untuk dipidana selama 8 tahun ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 17 Juni 2021 menyatakan bahwa Fakhri terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana selama 6 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selanjutnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Fakhri pada tanggal 27 September 2021 menjadi 8 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Setidaknya sudah adanya 6 orang terdakwa yang dijatuhi hukuman dalam perkara korupsi Jiwasraya. Mereka adalah mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo yang divonis 20 tahun penjara, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan yang divonis 18 tahun penjara.

baca juga

Selanjutnya, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto yang divonis 20 tahun penjara, Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro divonis seumur hidup serta pemilik Maxima Grup Heru Hidayat yang juga divonis seumur hidup.

Putusan kasasi itu dijatuhkan oleh majelis kasasi Desnayeti sebagai ketua majelis serta Soesilo dan Agus Yunianto masing-masing sebagai hakim anggota pada tanggal 31 Maret 2022.

"Memulihkan hak terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," demikian disebutkan dalam amar tersebut. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gus Ipul Larang Jajaran Kemensos Utak-atik Anggaran: Jangan Ajak Saya dan Wamen Korupsi

Gus Ipul Larang Jajaran Kemensos Utak-atik Anggaran: Jangan Ajak Saya dan Wamen Korupsi

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 15:03 WIB

Bukan Cuma ke Kantong Yaqut, Duit Kasus Kuota Haji Mengalir ke Puluhan Orang

Bukan Cuma ke Kantong Yaqut, Duit Kasus Kuota Haji Mengalir ke Puluhan Orang

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 13:48 WIB

Yaqut Diduga Gelar Pertemuan di Hotel, Siapkan USD 1 Juta untuk Pengaruhi Pansus Haji

Yaqut Diduga Gelar Pertemuan di Hotel, Siapkan USD 1 Juta untuk Pengaruhi Pansus Haji

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 13:39 WIB

Gus Yaqut Diduga Terima Uang USD 271.500 dari Kasus Kuota Haji

Gus Yaqut Diduga Terima Uang USD 271.500 dari Kasus Kuota Haji

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 12:04 WIB

Minta Doa Sebelum Dakwaan Dibacakan, Gus Yaqut: Semua yang Baik Akan Kelihatan

Minta Doa Sebelum Dakwaan Dibacakan, Gus Yaqut: Semua yang Baik Akan Kelihatan

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:04 WIB

Disidang Hari Ini, Peran Gus Yaqut di Korupsi Haji Bakal Dibongkar Jaksa KPK

Disidang Hari Ini, Peran Gus Yaqut di Korupsi Haji Bakal Dibongkar Jaksa KPK

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:43 WIB

Bank BJB Diduga 'Kondisikan' Hasil Audit BPK Terkait Pengadaan Iklan

Bank BJB Diduga 'Kondisikan' Hasil Audit BPK Terkait Pengadaan Iklan

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:16 WIB

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:22 WIB

Ridwan Kamil Siap-Siap, KPK Buka Peluang Panggil Lagi terkait Kasus Korupsi Bank BJB

Ridwan Kamil Siap-Siap, KPK Buka Peluang Panggil Lagi terkait Kasus Korupsi Bank BJB

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:39 WIB

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Dana Iklan Bank BJB, Kerugian Negara Rp223,6 Miliar

KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Dana Iklan Bank BJB, Kerugian Negara Rp223,6 Miliar

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:13 WIB

Terkini

Guru Kini Bisa Lapor Langsung Temuan Janggal MBG ke BGN via Email Khusus

Guru Kini Bisa Lapor Langsung Temuan Janggal MBG ke BGN via Email Khusus

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 10:18 WIB

Awas, Sering Dianggap Remeh! Ini Alasan Hepatitis A Jauh Lebih Berbahaya pada Orang Dewasa

Awas, Sering Dianggap Remeh! Ini Alasan Hepatitis A Jauh Lebih Berbahaya pada Orang Dewasa

Health | Kamis, 13 Agustus 2026 | 10:17 WIB

Edukasi Pencegahan KDRT: FH UNY Gandeng 'Aisyiyah Sewon Utara Perkuat Relasi Keluarga Sakinah

Edukasi Pencegahan KDRT: FH UNY Gandeng 'Aisyiyah Sewon Utara Perkuat Relasi Keluarga Sakinah

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 10:15 WIB

Hunian Dekat Alam, Cara Baru Menikmati Hidup di Tengah Padatnya Kota

Hunian Dekat Alam, Cara Baru Menikmati Hidup di Tengah Padatnya Kota

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 10:13 WIB

iCAR Indonesia Perluas Jangkauan Dealer di Kawasan Bisnis Jakarta

iCAR Indonesia Perluas Jangkauan Dealer di Kawasan Bisnis Jakarta

Otomotif | Kamis, 13 Agustus 2026 | 10:10 WIB

Truk Hantam 3 Motor di JLS Salatiga, 1 Orang Tewas

Truk Hantam 3 Motor di JLS Salatiga, 1 Orang Tewas

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 10:08 WIB

5 Lip Cream Wardah yang Tahan Lama dan Tidak Bikin Bibir Kering Sesuai Review

5 Lip Cream Wardah yang Tahan Lama dan Tidak Bikin Bibir Kering Sesuai Review

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 10:04 WIB

Resiliensi Kedaulatan Pangan Bahari & Sinergi Regenerasi Komunitas Desa Les

Resiliensi Kedaulatan Pangan Bahari & Sinergi Regenerasi Komunitas Desa Les

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 10:03 WIB

Jakarta Punya Aturan Baru: Pembangunan 30 Tahun ke Depan Tak Boleh Rusak Lingkungan

Jakarta Punya Aturan Baru: Pembangunan 30 Tahun ke Depan Tak Boleh Rusak Lingkungan

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 10:02 WIB

Gubernur Khofifah Terima Anugerah Bintang LVRI di Peringatan Hari Veteran Nasional 2026

Gubernur Khofifah Terima Anugerah Bintang LVRI di Peringatan Hari Veteran Nasional 2026

Jatim | Kamis, 13 Agustus 2026 | 10:00 WIB

×