Dosen UNRI Pencabul Mahasiswi Divonis Bebas, Komisi III Sebut Putusan Hakim Bikin Korban Lainnya Takut Melapor

Agung Sandy Lesmana

Selasa, 19 April 2022 | 13:52 WIB
Dosen UNRI Pencabul Mahasiswi Divonis Bebas, Komisi III Sebut Putusan Hakim Bikin Korban Lainnya Takut Melapor
Mantan Dekan Fisip Unri sekaligus tersangka pencabulan mahasiswi, Syafri Harto pakai baju tahanan. (DEFRI CANDRA /Riau Online/tangkapan layar

Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti putusan bebas Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap terduga pelaku pelecehan seksual di Universitas Riau (UNRI), Syafri Harto. Sahroni juga sangat menyayangkan putusan hakim yang dinilainya sebagai bentuk kegagalan dalam melindungi korban.

“Saat Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) baru saja disetujui DPR untuk disahkan jadi undang-undang, kami justru mendengar berita seperti ini tentunya sangat disayangkan,” kata Sahroni seperti dilaporkan Antara, Selasa (19/4/2022).

Dia mengatakan, seharusnya para korban merasa terlindungi dan haknya diperjuangkan, namun malah sebaliknya.

Menurut dia, vonis bebas tersebut sama saja dengan kegagalan penegak hukum untuk melindungi para korban pelecehan, terlebih lagi pelaku melapor balik korban atas pencemaran nama baik.

Puluhan Mahasiswa Unri Menangis, Sedih karena Dekan Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual Dibebaskan (instagram/@fakta.beriita)
Puluhan Mahasiswa Unri Menangis, Sedih karena Dekan Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual Dibebaskan (instagram/@fakta.beriita)

“Kalau seperti itu akan membuat para korban lainnya takut untuk melapor dan memperjuangkan haknya,” ujarnya.

Selain itu, Sahroni juga menyampaikan dukungannya atas langkah Kemendikbudristek yang bermaksud untuk menjatuhkan sanksi pada terduga pelaku.

Dia sangat mendukung dan tentunya pihak kampus juga harus turut membantu melindungi korban.

“Ini sudah yang paling maksimal yang bisa dilakukan. Tentu menyedihkan, tapi dengan adanya UU TPKS, diharapkan kasus seperti ini tidak terulang lagi,” katanya.

Divonis Bebas

baca juga

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan Syafri Harto Dekan FISIP nonaktif Universitas Riau (UNRI) tidak bersalah atas tuduhan pelecehan seksual kepada mahasiswi bimbingannya.

Majelis hakim menilai unsur dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terpenuhi primair dan subsider sehingga menyatakan Syafri Harto dibebaskan dari segala dakwaan serta tuduhan yang menjeratnya dan yang bersangkutan harus dibebaskan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

10 Momen Gilang Juragan 99 Umrah Bareng Rombongan Sultan

10 Momen Gilang Juragan 99 Umrah Bareng Rombongan Sultan

Entertainment | Senin, 18 April 2022 | 07:45 WIB

Menteri Nadiem ke Korban Pelecehan Syafri Harto: Terima Kasih Telah Berani Bersuara dan Berjuang

Menteri Nadiem ke Korban Pelecehan Syafri Harto: Terima Kasih Telah Berani Bersuara dan Berjuang

Riau | Minggu, 17 April 2022 | 12:18 WIB

Pesan Menteri Nadiem Ke Korban Pelecehan Dekan FISIP UNRI: Kami Di Belakangmu!

Pesan Menteri Nadiem Ke Korban Pelecehan Dekan FISIP UNRI: Kami Di Belakangmu!

News | Minggu, 17 April 2022 | 10:16 WIB

KOMAHI Fisip UNRI Duga Ada Kejanggalan di Balik Vonis Bebas Dekan Pelaku Pelecehan Seksual

KOMAHI Fisip UNRI Duga Ada Kejanggalan di Balik Vonis Bebas Dekan Pelaku Pelecehan Seksual

News | Jum'at, 15 April 2022 | 17:21 WIB

Terkini

Minta Pakar Objektif Soal Kebijakan Pemerintah, Pigai: Saya Disuruh Turun Tidak Masalah, Tapi...

Minta Pakar Objektif Soal Kebijakan Pemerintah, Pigai: Saya Disuruh Turun Tidak Masalah, Tapi...

News | Selasa, 22 September 2026 | 18:27 WIB

Terorisme Ekologi Ala Prabowo, Mampukah Setop Karhutla di Indonesia?

Terorisme Ekologi Ala Prabowo, Mampukah Setop Karhutla di Indonesia?

News | Selasa, 22 September 2026 | 18:26 WIB

Review Buku This Book Is Seriously Silly!: Belajar Interaktif Lewat Ubur-Ubur Konyol

Review Buku This Book Is Seriously Silly!: Belajar Interaktif Lewat Ubur-Ubur Konyol

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 18:24 WIB

Prabowo Dorong Industri Tekstil Bangkit, Bea Cukai Diminta Tertibkan Impor yang Ganggu Produsen

Prabowo Dorong Industri Tekstil Bangkit, Bea Cukai Diminta Tertibkan Impor yang Ganggu Produsen

News | Selasa, 22 September 2026 | 18:24 WIB

Banjir Bandang Solok, 1 Korban Ditemukan Meninggal-1Masih Dicari

Banjir Bandang Solok, 1 Korban Ditemukan Meninggal-1Masih Dicari

Sumbar | Selasa, 22 September 2026 | 18:23 WIB

Mulsa Perak Jadi Senjata Petani Lawu Hadapi Musim Kemarau

Mulsa Perak Jadi Senjata Petani Lawu Hadapi Musim Kemarau

Foto | Selasa, 22 September 2026 | 18:22 WIB

0819 Nomor Apa? Panduan Lengkap Mengenal Provider di Balik Awalan Ini

0819 Nomor Apa? Panduan Lengkap Mengenal Provider di Balik Awalan Ini

Tekno | Selasa, 22 September 2026 | 18:20 WIB

Setrika Cosmos Ada Model Apa Saja? Ini 11 Pilihan dengan Daya 400 Watt

Setrika Cosmos Ada Model Apa Saja? Ini 11 Pilihan dengan Daya 400 Watt

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 18:20 WIB

Pernah Buat Indonesia Tersingkir, Pelatih Singapura Tak Takut Hadapi Kevin Diks Cs di GBK

Pernah Buat Indonesia Tersingkir, Pelatih Singapura Tak Takut Hadapi Kevin Diks Cs di GBK

Bola | Selasa, 22 September 2026 | 18:19 WIB

Surat Penetapan Eksekusi PN Padang Disobek, Pengadilan Lapor ke Polisi

Surat Penetapan Eksekusi PN Padang Disobek, Pengadilan Lapor ke Polisi

Sumbar | Selasa, 22 September 2026 | 18:16 WIB

×