KOMAHI Fisip UNRI Duga Ada Kejanggalan di Balik Vonis Bebas Dekan Pelaku Pelecehan Seksual

Jum'at, 15 April 2022 | 17:21 WIB
KOMAHI Fisip UNRI Duga Ada Kejanggalan di Balik Vonis Bebas Dekan Pelaku Pelecehan Seksual
Dekan FISIP Unri, Syafri Harto, jadi tersangka kasus pelecehan mahasiswi. [Defri Candra/Riauonline]

Suara.com - Korps Mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional (Komahi) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau mencium adanya kejanggalan di balik vonis bebas yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap Syafri Harto.

Syafri merupakan Dekan FISIP Universitas Riau nonaktif yang menjadi terdakwa kasus pelecehan seksual.

Mayor KOMAHI Unri, Khelvin Hardiansyah, mengatakan kejanggalan itu dirasakan setelah pihaknya menyaksikan setiap proses sidang. Saat persidangan Majelis Hakim sempat menganggap alat bukti yang dihadirkan masih kurang.

Padahal alat bukti yang diajukan untuk memperkuat dilakukannya pelecehan oleh terdakwa telah memenuhi Pasal 183 KUHAP.

Selain itu, Khelvin juga menyebut kalau Majelis Hakim tidak menerima satu pun keterangan saksi ahli.

"Iya yang kami merasa kejanggalan salah satunya yaitu setiap saksi ahli yang dihadirkan itu keterangannya tidak diterima oleh majelis hakim," kata Khelvin saat dikonfirmasi Suara.com, Jumat (15/4/2022).

Puluhan Mahasiswa Unri Menangis, Sedih karena Dekan Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual Dibebaskan (instagram/@fakta.beriita)
Puluhan Mahasiswa Unri Menangis, Sedih karena Dekan Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual Dibebaskan (instagram/@fakta.beriita)

Majelis Hakim PN Pekanbaru juga dianggap tidak melihat dampak dari yang ditimbulkan dari vonis bebas tersebut. Bukan hanya itu, Majelis Hakim juga dinilai melanggar ketentuan Pasal 5 Perma 3/2017 dengan mengeluarkan pernyataan yang mengandung stereotip, seakan-akan korban berbohong atas peristiwa yang menimpanya.

Atas hasil putusan vonis bebas itu, KOMAHI Unri mengaku sangat kecewa. Pasalnya, alih-alih membuat korban merasa lega, hasil vonis itu malah semakin memperkuat adanya relasi kekuasaan.

"Kami kecewa, sangat sangat kecewa, kepada putusan pengadilan dan putusan ini semakin menguatkan relasi kuasa yang bermain dalam kasus-kasus seperti ini yang berakibat pada matinya keadilan," tuturnya.

Baca Juga: Dosen Pelaku Pelecehan Seksual Mahasiswi Divonis Bebas, KOMAHI Fisip UNRI: Kami Kecewa, Keadilan Telah Mati!

Mengutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, terdakwa kasus pelecehan seksual Dekan FISIP Unri nonaktif Syafri Harto dibebaskan dari segala tuntutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (30/3/2022).

Vonis bebas itu lantaran Syafri Harto tidak terbukti melakukan pelecehan seksual di kampus terhadap mahasiswi bimbingannya beberapa waktu lalu.

Hakim Ketua, Estiono dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, mengatakan terdakwa Syafri Harto divonis bebas.

"Dengan ini kita membebaskan terdakwa Syafri Harto dari segala tuntutan," kata Estiono.

Selanjutnya, Estiono juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengeluarkan Syafri Harto dari sel tahanan.

"Dengan ini kami meminta JPU untuk membebaskan terdakwa Syafri Harto" jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI