Suara.com - Menjelang hari raya, tak ada topik yang lebih panas dibicarakan selain THR bagi para pegawai. Namun bagi PNS sendiri, ternyata ada lho, yang tak dapat THR. Yuk simak, kriteria ASN tidak dapat THR dan gaji ke 13.
Umumnya, orang hanya mengetahui bahwa semua PNS berhak atas THR keagamaan namun kenyataannya, ada aturan yang memuat tentang pengecualian pemberian THR pada PNS. Lantas, apa saja kriteria ASN tidak dapat THR dan gaji ke 13.
Kriteria ASN Tidak Dapat THR dan Gaji ke 13
Dalam PP 16/2022 dijelaskan bahwa ada pengecualian pemberian THR dan gaji ke-13 pada PNS. Hal ini berlaku jika yang bersangkutan sedang cuti di luar tanggungan negara atau bertugas dengan gaji ditanggung instansi yang menugaskan.
Menyadur situs resmi Setkab.go.id, pasal 5 PP 16/2022 ini berlaku untuk semua PNS, bahkan termasuk presiden, wakil presiden dan menteri di jajarannya.
"Pada Pasal 5 peraturan ini ditegaskan bahwa THR dan gaji ke13 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri dalam hal:a. sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; ataub. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan,sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di bagian akhir PP 16/2022 disebutkan ketentuan lebih lanjut tentang teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN.
Hal ini diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, sedangkan bagi yang bersumber dari APBD diatur dengan peraturan kepala daerah.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” ditegaskan pada Pasal 19 aturan yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly pada tanggal 13 April 2022.
Sumber THR dan Gaji ke 13
THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBN diperuntukkan bagi PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pejabat negara, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas di Lembaga Penyiaran Publik.
THR ini terdiri atas:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
THR 2022 Cair di Tengah Naiknya Harga Dianggap Tak Setimpal
News | Selasa, 19 April 2022 | 17:53 WIB
Gaji Ke 13 dan Tukin PNS 2022 Kapan Cair? Ini Jadwal Pencairan dari Kemenkeu
News | Selasa, 19 April 2022 | 12:32 WIB
Kapan THR PNS 2022 Cair? Catat Jadwal Pencairannya Sebelum Lebaran
News | Selasa, 19 April 2022 | 12:19 WIB
THR dan Gaji ke 13 PNS 2022 Kapan Cair? Catat Jadwal Pencairannya di Sini!
News | Minggu, 17 April 2022 | 20:15 WIB
Daftar Bansos yang Cair Bulan April 2022, PKH hingga BLT Minyak Goreng Segera Cair!
News | Minggu, 17 April 2022 | 16:52 WIB
Jadwal Pencairan THR PNS 2022 Sudah Jelas, Lalu Kapan Gaji ke-13 2022 Cair?
News | Sabtu, 16 April 2022 | 19:39 WIB
Terkini
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
News | Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
News | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
News | Kamis, 02 April 2026 | 21:30 WIB
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
News | Kamis, 02 April 2026 | 21:13 WIB
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB