d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. 50 persen tunjangan kinerja,sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sedangkan THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD diperuntukkan bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Demikian penjelasan tentang kriteria ASN tidak dapat THR dan gaji ke 13. Semga informasi ini bermanfaat.
Baca Juga: THR 2022 Cair di Tengah Naiknya Harga Dianggap Tak Setimpal