Ini Kriteria ASN Tidak Dapat THR dan Gaji ke 13, Perhatikan Baik-baik!

Rabu, 20 April 2022 | 12:15 WIB
Ini Kriteria ASN Tidak Dapat THR dan Gaji ke 13, Perhatikan Baik-baik!
Ilustrasi kriteria ASN tidak dapat THR dan gaji ke 13 (Pixabay/tumisu)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBN diperuntukkan bagi PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pejabat negara, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas di Lembaga Penyiaran Publik.

THR ini terdiri atas:

a. gaji pokok;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan;

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. 50 persen tunjangan kinerja,sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sedangkan THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD diperuntukkan bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

a. gaji pokok;

Baca Juga: THR 2022 Cair di Tengah Naiknya Harga Dianggap Tak Setimpal

b. tunjangan keluarga;

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI