Ini Kriteria ASN Tidak Dapat THR dan Gaji ke 13, Perhatikan Baik-baik!

Rabu, 20 April 2022 | 12:15 WIB
Ini Kriteria ASN Tidak Dapat THR dan Gaji ke 13, Perhatikan Baik-baik!
Ilustrasi kriteria ASN tidak dapat THR dan gaji ke 13 (Pixabay/tumisu)

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. 50 persen tunjangan kinerja,sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sedangkan THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD diperuntukkan bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

a. gaji pokok;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan;

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Demikian penjelasan tentang kriteria ASN tidak dapat THR dan gaji ke 13. Semga informasi ini bermanfaat.

Baca Juga: THR 2022 Cair di Tengah Naiknya Harga Dianggap Tak Setimpal

Kontributor : Rima Suliastini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI