Apakah CPNS 2022 Dapat THR? Ini Aturan, Besaran dan Jadwal Pencairannya

Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 20 April 2022 | 20:24 WIB
Apakah CPNS 2022 Dapat THR? Ini Aturan, Besaran dan Jadwal Pencairannya
Ilustrasi apakah CPNS 2022 dapat THR

Suara.com - Apakah CPNS 2022 dapat THR? Ini menjadi hal yang banyak ditanyakan oleh masyarakat terutama bagi para Calon PNS. Pemerintah telah memastikan bahwa calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2022 beserta gaji ke-13 pada tahun 2022 ini. Lantas berapa besaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2022 beserta gaji ke-13 CPNS?

Kepastian apakah CPNS 2022 dapat THR dan Gaji ke-13 tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Aparatur negara sebagaimana dimaksud Pasal 2 terdiri atas PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara," jelas PP Nomor 16 Tahun 2022.

Besaran THR CPNS 2022

CPNS hanya akan menerima THR dan gaji ke-13 tidak penuh jika dibandingkan ASN yang sudah diangkat. Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022, CPNS hanya akan menerima 80 persen dari gaji pokok. 

CPNS masih mendapatkan tunjangan lainnya seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja (tukin) maksimal 50 persen sesuai jabatan pangkat, peringkat jabatan atau kelas jabatan sesuai pada Pasal 7 ayat 1. Dalam aturan tersebut juga mengatur bagi instansi pemerintah daerah harus memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

Jadwal Pencairan THR CPNS

THR dan Gaji ke-13 akan diberikan secara penuh sesuai dengan peraturan yang berlaku. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan informasi seputar pencairan THR PNS. Jadwal pencairannya disebutkan bahwa THR akan dibayarkan 10 hari menjelang Hari Raya Idul Fitri 2022 dan untuk gaji ke-13 CPNS akan dibayarkan pada bulan Juli 2022 mendatang.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PanRB) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 PNS merupakan bentuk apresiasi dan upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional.

baca juga

Perlu diketahui bahwa besaran angka gaji ke-13 ini mengacu pada angka bulan Juni 2022 dan diberikan akan dikenakan pajak sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Demikian informasi seputar apakah CPNS 2022 dapat THR beserta aturan dan jadwal pencairannya yang dapat kamu ketahui. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Idul Fitri 2022 Tanggal Berapa? Ini Perkiraan Lebaran yang Sebentar Lagi Tiba

Idul Fitri 2022 Tanggal Berapa? Ini Perkiraan Lebaran yang Sebentar Lagi Tiba

News | Rabu, 20 April 2022 | 20:05 WIB

BOS Kemenag 2022 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Cara Pencairannya

BOS Kemenag 2022 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Cara Pencairannya

News | Rabu, 20 April 2022 | 10:49 WIB

Kapan THR PNS dan PPPK Instansi Daerah Cair? Begini Keterangan Resmi dari Mendagri

Kapan THR PNS dan PPPK Instansi Daerah Cair? Begini Keterangan Resmi dari Mendagri

Bisnis | Rabu, 20 April 2022 | 08:41 WIB

Tanggal Berapa THR 2022 Cair? Ini Jadwal Pencairan untuk PNS, Pensiunan PNS dan Karyawan Swasta

Tanggal Berapa THR 2022 Cair? Ini Jadwal Pencairan untuk PNS, Pensiunan PNS dan Karyawan Swasta

News | Rabu, 20 April 2022 | 07:15 WIB

Gaji Ke 13 dan Tukin PNS 2022 Kapan Cair? Ini Jadwal Pencairan dari Kemenkeu

Gaji Ke 13 dan Tukin PNS 2022 Kapan Cair? Ini Jadwal Pencairan dari Kemenkeu

News | Selasa, 19 April 2022 | 12:32 WIB

Kapan THR PNS 2022 Cair? Catat Jadwal Pencairannya Sebelum Lebaran

Kapan THR PNS 2022 Cair? Catat Jadwal Pencairannya Sebelum Lebaran

News | Selasa, 19 April 2022 | 12:19 WIB

Terkini

Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Intimidasi Dokter Icha di NTT, Hasto Buka Suara

Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Intimidasi Dokter Icha di NTT, Hasto Buka Suara

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU

Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU

Jatim | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:34 WIB

Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum

Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum

Jabar | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok

Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Geger Skandal Sekpri vs Wabup Sumedang: Rumah Dinas Jadi Sorotan, Pemprov Turun Tangan

Geger Skandal Sekpri vs Wabup Sumedang: Rumah Dinas Jadi Sorotan, Pemprov Turun Tangan

Jabar | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:25 WIB

Baru Tahu Jakmania Boikot Persija, Shin Tae-yong Kirim Pesan

Baru Tahu Jakmania Boikot Persija, Shin Tae-yong Kirim Pesan

Bola | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:25 WIB

Rektor Unsoed Tersandung Korupsi, Pengamat Dorong Audit Menyeluruh PTN

Rektor Unsoed Tersandung Korupsi, Pengamat Dorong Audit Menyeluruh PTN

Jawa Tengah | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:22 WIB

Catatan Kritis Pukat UGM soal RUU Perampasan Aset: Ancaman Macan Kertas hingga Korupsi Aparat

Catatan Kritis Pukat UGM soal RUU Perampasan Aset: Ancaman Macan Kertas hingga Korupsi Aparat

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:19 WIB

Kepung Senayan 7 September Nanti, 8.000 PPPK Non-Guru Banten Bersiap Gelar Aksi Demonstrasi

Kepung Senayan 7 September Nanti, 8.000 PPPK Non-Guru Banten Bersiap Gelar Aksi Demonstrasi

Banten | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Sengketa SD Islam Pembangunan, Yayasan: Itu Bukan Tanah Milik Negara!

Sengketa SD Islam Pembangunan, Yayasan: Itu Bukan Tanah Milik Negara!

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:03 WIB

×