Jaksa Bakal Tanggapi Eksepsi Irjen Napoleon Terkait Kasus Kekerasan Terhadap M. Kece di Sidang Besok

Rabu, 20 April 2022 | 21:09 WIB
Jaksa Bakal Tanggapi Eksepsi Irjen Napoleon Terkait Kasus Kekerasan Terhadap M. Kece di Sidang Besok
Terdakwa mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte (tengah) menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap narapidana kasus penistaan agama M. Kace di PN Jaksel. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam surat dakwaan disebutkan, saat Napoleon sedang mencuci tangannya di kamar mandi tahanan nomor 11, saksi Djafar Hamzah melakukan pemukulan di bagian dada M Kace dengan tangan terbuka sebanyak 1 kali. Kemudian saksi Djafar Hamzah menginjak-injak bagian paha sebelah kanan M Kace sebanyak 2 kali.

Untuk diketahui, dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Irjen Pol Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Irjen Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M. Kace di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI