MAKI: Tersangka Mafia Minyak Goreng Bisa Diancam Hukuman Mati

Bangun Santoso

Kamis, 21 April 2022 | 08:35 WIB
MAKI: Tersangka Mafia Minyak Goreng Bisa Diancam Hukuman Mati
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyerahkan identitas King Maker kasus Djoko Tjandra ke KPK. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) menyatakan Kejaksaan Agung dapat menerapkan Pasal 2 ayat (2) UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukum mati kepada tersangka perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.

"Semua opsi Pasal 2 ayat (2) dapat diterapkan termasuk ancaman mati," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (20/4/2022).

Menurut dia, Kejaksaan Agung sangat boleh menerapkan pasal tersebut karena perbuatan para tersangka telah membuat kekacauan ekonomi lantaran masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng, hingga pemerintah mengeluarkan kebijakan BLT minyak goreng.

"Sangat boleh (pasal ancaman hukuman mati) karena kasus ini membuat kacau ekonomi, sehingga bisa meruntuhkan negara," ujar Boyamin.

Selain itu, MAKI mengapresiasi Kejaksaan Agung atas pengungkapan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya yang melibatkan seorang Dirjen di Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan tiga dari pihak swasta yang merupakan perusahaan CPO berkelas di Tanah Air.

Boyamin mendorong jaksa penyidik Kejaksaan Agung untuk mengembangkan kasus tersebut dengan menyasar perusahaan liga besar yang diduga terkait. Karena berdasarkan data MAKI ada sekitar 9 perusahaan CPO yang diduga terkait pelanggaran ketentuan DMO CPO tersebut.

"Saya berharap ini bisa dikembangkan ke yang lain yang diduga terkait dengan CPO maupun minyak goreng dan liga-liga besar yang lain, karena ini baru 3 perusahaan, padahal catatan saya sekitar 9. Jadi MAKI mendorong Kejagung untuk menggait dengan pihak-pihak yang terlibat," tutur Boyamin.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers kemarin mengumumkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya yang terjadi pada kurun waktu Januari 2021 hingga Maret 2022.

Keempat tersangka, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan Indrasari Wisnu Wardhana. Kemudian, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

baca juga

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI Supardi menyebutkan, keempat tersangka dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kemudian Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Keputusan Menteri Perdagangan nomor 129 juchto nomor 170 tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri.

Lalu, ketentuan Bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktorat Jenderal perdagangan luar negeri nomor 02 DAGLU per 1 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO.

"Utamanya Pasal 3 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Supardi.

Adapun bunyi Pasal 2 ayat (1) disebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara se umur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000. 000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Kemudian Pasal 2 ayat (2) berbunyi, dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Sedangkan Pasal 3 berbunyi, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menggelar Safari Ramadhan dengan Bagi-Bagi Minyak Goreng ke Warga

Menggelar Safari Ramadhan dengan Bagi-Bagi Minyak Goreng ke Warga

Press Release | Kamis, 21 April 2022 | 01:45 WIB

Update Kasus Ekspor CPO, Kejagung Periksa Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag

Update Kasus Ekspor CPO, Kejagung Periksa Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag

News | Rabu, 20 April 2022 | 22:48 WIB

Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Sawit, KPK di Mana?

Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Sawit, KPK di Mana?

News | Rabu, 20 April 2022 | 21:58 WIB

Politisi PDI Perjuangan Yakin Ada Pemain Lain di Kasus Mafia Minyak Goreng: Awasi dan Kawal!

Politisi PDI Perjuangan Yakin Ada Pemain Lain di Kasus Mafia Minyak Goreng: Awasi dan Kawal!

Bekaci | Rabu, 20 April 2022 | 21:01 WIB

Anggota DPR Kutuk Keras Kejahatan Kasus Minyak Goreng, Apresiasi Kejagung

Anggota DPR Kutuk Keras Kejahatan Kasus Minyak Goreng, Apresiasi Kejagung

News | Rabu, 20 April 2022 | 20:54 WIB

Dirjen Kemendag Tersangka Kasus Minyak Goreng, Ikappi Sebut Maling Teriak Maling, Menterinya Juga Harus Diperiksa

Dirjen Kemendag Tersangka Kasus Minyak Goreng, Ikappi Sebut Maling Teriak Maling, Menterinya Juga Harus Diperiksa

News | Rabu, 20 April 2022 | 19:41 WIB

Presiden dan Mensos Kunjungi Jatim, Salurkan BLT Minyak Goreng untuk 3 Juta Penerima Manfaat

Presiden dan Mensos Kunjungi Jatim, Salurkan BLT Minyak Goreng untuk 3 Juta Penerima Manfaat

News | Rabu, 20 April 2022 | 19:33 WIB

Terkini

Pilihan Skuter Matik Berbobot Ringan yang Cocok Temani Mobilitas Harian Para Perempuan

Pilihan Skuter Matik Berbobot Ringan yang Cocok Temani Mobilitas Harian Para Perempuan

Otomotif | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 12:52 WIB

Homo Homini Humor: Tertawa Dulu, Baru Sadar yang Ditertawakan Diri Sendiri

Homo Homini Humor: Tertawa Dulu, Baru Sadar yang Ditertawakan Diri Sendiri

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 12:50 WIB

Bermula dari Syuting MV, Agensi Konfirmasi T.O.P dan Nana Pacaran

Bermula dari Syuting MV, Agensi Konfirmasi T.O.P dan Nana Pacaran

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 12:50 WIB

PSMS Medan Bidik Puncak Klasemen, Eko Purdjianto Siapkan Strategi Hentikan Persikad Depok

PSMS Medan Bidik Puncak Klasemen, Eko Purdjianto Siapkan Strategi Hentikan Persikad Depok

Sumut | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 12:46 WIB

7 Kali Reshuffle Prabowo, Pengamat UIN Raden Fatah Palembang Soroti Efeknya ke Birokrasi

7 Kali Reshuffle Prabowo, Pengamat UIN Raden Fatah Palembang Soroti Efeknya ke Birokrasi

Sumsel | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 12:40 WIB

Jeritan Ekonomi Akar Rumput: Pertumbuhan yang Gagal Menetes

Jeritan Ekonomi Akar Rumput: Pertumbuhan yang Gagal Menetes

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 12:40 WIB

John Herdman Kirim Peringatan Jelang Timnas Indonesia Vs Thailand: Ini Akan Sengit

John Herdman Kirim Peringatan Jelang Timnas Indonesia Vs Thailand: Ini Akan Sengit

Bola | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 12:39 WIB

3 Mantan Kekasih Shandy Aulia yang Tersorot, dari Artis hingga Pengusaha

3 Mantan Kekasih Shandy Aulia yang Tersorot, dari Artis hingga Pengusaha

Entertainment | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 12:39 WIB

Menengok New York, Jakarta Bersiap Rancang Aturan Helikopter Perkotaan

Menengok New York, Jakarta Bersiap Rancang Aturan Helikopter Perkotaan

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 12:36 WIB

3 Rekomendasi Parfum Lokal yang Mirip Baccarat Rouge 540: Wangi Awet dan Harga Terjangkau

3 Rekomendasi Parfum Lokal yang Mirip Baccarat Rouge 540: Wangi Awet dan Harga Terjangkau

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 12:33 WIB

×