Update Kasus Ekspor CPO, Kejagung Periksa Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag

Rabu, 20 April 2022 | 22:48 WIB
Update Kasus Ekspor CPO, Kejagung Periksa Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag
Ilustrasi minyak goreng [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung periksa Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, berinisial FA, sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi ekspor CPO atau kasus ekspor minyak goreng.

Dia diperiksa Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Hal itu dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana.

FA diperiksa bersama dua orang saksi lainnya dari pihak swasta.

Dua saksi dari pihak swasta yang dimintai keterangan hari ini (Rabu), yakni inisial AAA selaku Sales Manager PT Incasi Raya dan BR selaku Supplay Chain Manager PT Synergy Oil Nusantara.

“Saksi diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” kata Ketut dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers kemarin mengumumkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya yang terjadi pada kurun waktu Januari 2021 hingga Maret 2022.

Keempat tersangka, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan Indrasari Wisnu Wardhana. Kemudian, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Burhanuddin menyebutkan perkara tersebut terungkap dari adanya peristiwa kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran pada akhir tahun 2021. Untuk merespons hal itu, pemerintah melalui Kemendag telah mengambil beberapa kebijakan, yakni domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) bagi perusahaan yang ingin melakukan kegiatan ekspor CPO dan produk turunnya.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Sawit, KPK di Mana?

Namun dalam pelaksanaannya perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO (20 persen), tetapi tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI