Suara.com - Orang yang berhak menerima zakat disebut Mustahik. Sementara orang yang termasuk golongan tidak berhak menerima zakat disebut muzakki. Seperti tradisi yang sudah berjalan, umat islam wajib membayar zakat sebelum hari raya idul fitri.
Zakat ini nantinya akan dibagaikan kepada orang yang berhak menerima zakat itu. Para mustahik terbagi dalam beberapa kriteria, berikut penjelasannya. Setidakya, ada 8 ciri-ciri mustahik atau orang yang berhak menerima zakat.
1. Fakir
Golongan orang yang berhak menerima zakat pertama adalah para fakir, yaitu sekelompok orang yang tidak memiliki sumber penghasilan apapun disebabkan oleh suatu masalah berat.
Misalnya karena sakit yang menyebabkan tubuh tidak bisa bergerak untuk bekerja mencari nafkah. Sampai-sampai ia pun tidak dapat menyediakan pakaian dan tempat tinggal yang layak untuk diri sendiri.
2. Miskin
Golongan orang yang berhak menerima zakat selanjutnya adalah miskin, yaitu sekelompok orang yang mempunyai sumber penghasilan, tapi jumlahnya tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dengan kata lain, mereka sering kekurangan sampai-sampai terpaksa berpuasa karena tidak memiliki sesuatu untuk dimakan.
3. Riqab
Golongan orang yang berhak menerima zakat selanjutnya adalah riqab, yaitu sosok yang termasuk dalam hamba sahaya. Hamba sahaya dalam Al Qur'an disebut 'abiid yang artinya budak karena hidupnya diperbudak oleh oran lain.
- Siapa yang Wajib Membayar Zakat Fitrah?
Baca Juga
4. Gharim
Golongan orang yang berhak menerima zakat selanjutnya disebut Gharim, yaitu orang yang mempunyai hutang dan dalam keadaan kesulitan melunasi hutangnya.
5. Mualaf
Selanjutnya, orang yang berhak menerima zakat adalah para mualaf yaitu orang-orang yang baru saja memeluk agama Islam. Zakat diberikan kepadanya untuk meningkatkan rasa solidaritas di antara pemeluk agama Islam.
Diharapkan, dengan zakat yang diberikan kepadanya dapat meningkatkan rasa sayang dan syukur dari mualaf tersebut kepada umat islam lainnya dan menjadikannya semakin cinta kepada Islam.
6. Filsabililah
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Siapa yang Wajib Membayar Zakat Fitrah?
Batam | Kamis, 21 April 2022 | 11:35 WIB
Memahami Zakat Saham dan Cara Menghitungnya, Apakah Wajib Dibayarkan?
Bisnis | Kamis, 21 April 2022 | 09:44 WIB
Orang yang Mengeluarkan Zakat Disebut Muzakki, Apa Saja Kriterianya? Simak Penjelasannya Berikut
News | Rabu, 20 April 2022 | 14:02 WIB
Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki dan Perempuan, Lengkap dengan Tata Cara Membayarnya
News | Rabu, 20 April 2022 | 12:36 WIB
Terkini
Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel
News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:45 WIB
Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?
News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:15 WIB
Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 20:14 WIB
Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?
News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:44 WIB
Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!
News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:36 WIB
Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga
News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:29 WIB
Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara
News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:21 WIB
Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu
News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:06 WIB
Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!
News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:00 WIB