Suara.com - Orang yang berhak menerima zakat disebut Mustahik. Sementara orang yang termasuk golongan tidak berhak menerima zakat disebut muzakki. Seperti tradisi yang sudah berjalan, umat islam wajib membayar zakat sebelum hari raya idul fitri.
Zakat ini nantinya akan dibagaikan kepada orang yang berhak menerima zakat itu. Para mustahik terbagi dalam beberapa kriteria, berikut penjelasannya. Setidakya, ada 8 ciri-ciri mustahik atau orang yang berhak menerima zakat.
1. Fakir
Golongan orang yang berhak menerima zakat pertama adalah para fakir, yaitu sekelompok orang yang tidak memiliki sumber penghasilan apapun disebabkan oleh suatu masalah berat.
Misalnya karena sakit yang menyebabkan tubuh tidak bisa bergerak untuk bekerja mencari nafkah. Sampai-sampai ia pun tidak dapat menyediakan pakaian dan tempat tinggal yang layak untuk diri sendiri.
2. Miskin
Golongan orang yang berhak menerima zakat selanjutnya adalah miskin, yaitu sekelompok orang yang mempunyai sumber penghasilan, tapi jumlahnya tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dengan kata lain, mereka sering kekurangan sampai-sampai terpaksa berpuasa karena tidak memiliki sesuatu untuk dimakan.
3. Riqab
Golongan orang yang berhak menerima zakat selanjutnya adalah riqab, yaitu sosok yang termasuk dalam hamba sahaya. Hamba sahaya dalam Al Qur'an disebut 'abiid yang artinya budak karena hidupnya diperbudak oleh oran lain.
- Siapa yang Wajib Membayar Zakat Fitrah?
Baca Juga
4. Gharim
Golongan orang yang berhak menerima zakat selanjutnya disebut Gharim, yaitu orang yang mempunyai hutang dan dalam keadaan kesulitan melunasi hutangnya.
5. Mualaf
Selanjutnya, orang yang berhak menerima zakat adalah para mualaf yaitu orang-orang yang baru saja memeluk agama Islam. Zakat diberikan kepadanya untuk meningkatkan rasa solidaritas di antara pemeluk agama Islam.
Diharapkan, dengan zakat yang diberikan kepadanya dapat meningkatkan rasa sayang dan syukur dari mualaf tersebut kepada umat islam lainnya dan menjadikannya semakin cinta kepada Islam.
6. Filsabililah
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Siapa yang Wajib Membayar Zakat Fitrah?
Batam | Kamis, 21 April 2022 | 11:35 WIB
Memahami Zakat Saham dan Cara Menghitungnya, Apakah Wajib Dibayarkan?
Bisnis | Kamis, 21 April 2022 | 09:44 WIB
Orang yang Mengeluarkan Zakat Disebut Muzakki, Apa Saja Kriterianya? Simak Penjelasannya Berikut
News | Rabu, 20 April 2022 | 14:02 WIB
Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki dan Perempuan, Lengkap dengan Tata Cara Membayarnya
News | Rabu, 20 April 2022 | 12:36 WIB
Terkini
Kasus Pembubaran Ibadah GMS Bantul: Polda DIY Periksa 31 Saksi, Segera Tetapkan Tersangka!
News | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:45 WIB
Pramono Anung Beberkan Proyek Strategis DKI, dari RS Internasional hingga Perpanjangan LRT Jakarta
News | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:34 WIB
Tepis Tuduhan Langgar HAM, Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo
News | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:29 WIB
Ketua BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan LKPP 2025 ke DPR, Bapanas Jadi Satu-satunya Raih WDP
News | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:14 WIB
DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026-2030
News | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:00 WIB
Reaksi Roy Suryo Saat Bidkum Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban Permohonan
News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:39 WIB
Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Hari Ini: 293 Anggota Hadir, Ini Agendanya
News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:19 WIB
Terseret Kasus Haji Kemenag, Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK
News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:11 WIB
Hakim Ungkap Putusan Kasus Nadiem Makarim Mencapai 1.146 Halaman
News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:07 WIB