Golongan orang yang berhak menerima zakat selanjutnya disebut Gharim, yaitu orang yang mempunyai hutang dan dalam keadaan kesulitan melunasi hutangnya.
5. Mualaf
Selanjutnya, orang yang berhak menerima zakat adalah para mualaf yaitu orang-orang yang baru saja memeluk agama Islam. Zakat diberikan kepadanya untuk meningkatkan rasa solidaritas di antara pemeluk agama Islam.
Diharapkan, dengan zakat yang diberikan kepadanya dapat meningkatkan rasa sayang dan syukur dari mualaf tersebut kepada umat islam lainnya dan menjadikannya semakin cinta kepada Islam.
6. Filsabililah
Orang yang berhak menerima zakat selanjutnya adalah filsabilillah yaitu sosok pejuang agama Islam.
7. Ibnu Sabil
Ibnu sabil adalah orang yang berhak menerima zakat karena ia termasuk golongan yang kehabisan bekal dalam perjalanan jauhnya.
Orang ini harus ditolong agar tujuan baik dalam perjalanannya tercapai. Sebab seseorang yang kehabisan bekal membutuhkan bahan makanan untuk melanjutkan hidup.
Baca Juga: Siapa yang Wajib Membayar Zakat Fitrah?
8. Amil