Suara.com - Kolonel Priyanto menjalani persidangan atas kasus pembunuhan dua ABG di Nagreg, Jawa Barat. Ia mengakui dan menyesali perbuatannya di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur.
Tragedi ini bermula saat Kolonel Priyanto dan kedua anak buahnya, yakni Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh menjadi pelaku tabrak lari. Mereka menabrak Handi Saputra yang berusia 17 tahun dan Salsabila yang berusia 14 tahun.
Kolonel Priyanto dan anak buahnya tidak membawa keduanya ke rumah sakit, tetapi justru membuang tubuh Handi dan Salsa di Sungai Serayu, Jawa Tengah. Salsa dibuang dalam kondisi meninggal dunia, sedangkan Handi masih hidup.
Berikut fakta pengakuan Kolonel Priyanto yang terungkap di persidangan:
1. Mengaku panik dan ingin menolong anak buahnya
Kolonel Priyanto awalnya ingin membawa dua ABG itu ke rumah sakit atau puskesmas. Namun, anak buahnya, Andreas yang menjadi sopir mengalami kepanikan. Kolonel Priyanto pun bertukar kemudi.
Saat mengemudi ini, mulai terbesit ide oleh Kolonel Priyanto untuk menghilangkan jasad keduanya. Alasannya, ia ingin menolong anak buahnya karena sudah memiliki hubungan emosianal dengan keluarganya.
"Pertama saya punya hubungan emosional, sudah lama dia (Andreas Dwi Atmoko) jaga anak, jaga keluarga saya," beber Priyanto dalam persidangan.
2. Rencana hilangkan jasad sempat ditolak anak buah
Baca Juga: Tabrak Lari Usai Seruduk Gerobak Sate hingga 2 Motor, Mobil di Pluit Berakhir Diamuk Massa
Kedua anak buah Kolonel Priyanto rupanya smepat menolak rencana untuk menghilangkan jasad korban tabrak lari mereka. Hal ini terungkap dalam naskah kronologi yang dibacakan Oditur Militer Wirdel dalam sidang perdana.