Kasus Mafia Minyak Goreng, Hari Ini Penyidik Kejagung RI Periksa 4 Saksi

Kamis, 21 April 2022 | 18:56 WIB
Kasus Mafia Minyak Goreng, Hari Ini Penyidik Kejagung RI Periksa 4 Saksi
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana tersangka kasus minyak goreng. (Twitter/@catchmeupid)

Suara.com - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa empat orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng. Mereka yang diperiksa berinisial A, SN, YH, dan JTW.

"Kamis 21 April 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa empat orang saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana dalam siaran persnya.

Saksi A merupakan Staf Ekspor pada PT Karya Indah Alam Sejahtera dan saksi SN merupakan Managing Director PT Karya Indah Alam Sejahtera.

Kemudian, saksi YH merupakan Direktur PT Karya Indah Alam Sejahtera dan saksi JTW merupakan Direktur PT Batara Elok Semesta Terpadu.

Ketut menyampaikan, pemeriksaan saksi dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait perkara ini. Pemeriksaan saksi juga dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan.

Termutakhir, tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tengah mendiskusikan soal dampak kerugian perekonomian.

Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah ketika ditemui di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kamis (21/4/2022) sore.

Meski demikian Febrie tidak menjelaskan secara rinci soal diskusi yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan, Supardi tersebut.

"Tanya Kapuspen penjelasannya. Bahwa hari ini tim penyidik lengkap dipimpin Dirdik mendiskusikan tentang dampak kerugian perekonomian," kata Febrie.

Baca Juga: Kronologi Febri Diansyah Vs Fahri Hamzah, Debat Sengit Gegara Kasus Minyak Goreng

Tersangka

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Daglu Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng. Dia dijerat bersama dengan 3 orang lain dari pihak swasta.

Adapun 3 tersangka dari pihak swasta adalah sebagai berikut MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup; dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI