Kasus Mafia Minyak Goreng, Hari Ini Penyidik Kejagung RI Periksa 4 Saksi

Kamis, 21 April 2022 | 18:56 WIB
Kasus Mafia Minyak Goreng, Hari Ini Penyidik Kejagung RI Periksa 4 Saksi
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana tersangka kasus minyak goreng. (Twitter/@catchmeupid)

Suara.com - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa empat orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng. Mereka yang diperiksa berinisial A, SN, YH, dan JTW.

"Kamis 21 April 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa empat orang saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana dalam siaran persnya.

Saksi A merupakan Staf Ekspor pada PT Karya Indah Alam Sejahtera dan saksi SN merupakan Managing Director PT Karya Indah Alam Sejahtera.

Kemudian, saksi YH merupakan Direktur PT Karya Indah Alam Sejahtera dan saksi JTW merupakan Direktur PT Batara Elok Semesta Terpadu.

Ketut menyampaikan, pemeriksaan saksi dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait perkara ini. Pemeriksaan saksi juga dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan.

Termutakhir, tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tengah mendiskusikan soal dampak kerugian perekonomian.

Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah ketika ditemui di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kamis (21/4/2022) sore.

Meski demikian Febrie tidak menjelaskan secara rinci soal diskusi yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan, Supardi tersebut.

"Tanya Kapuspen penjelasannya. Bahwa hari ini tim penyidik lengkap dipimpin Dirdik mendiskusikan tentang dampak kerugian perekonomian," kata Febrie.

Baca Juga: Kronologi Febri Diansyah Vs Fahri Hamzah, Debat Sengit Gegara Kasus Minyak Goreng

Tersangka

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Daglu Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng. Dia dijerat bersama dengan 3 orang lain dari pihak swasta.

Adapun 3 tersangka dari pihak swasta adalah sebagai berikut MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup; dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI