5 Fakta Viral Pria Ngaku Polisi Cegat Ambulans yang Bawa Bayi Kejang-kejang

Kamis, 21 April 2022 | 20:13 WIB
5 Fakta Viral Pria Ngaku Polisi Cegat Ambulans yang Bawa Bayi Kejang-kejang
Warganet dibuat geram setelah viral video di media-media sosial, yang merekam seorang pemotor gede alias moge menghalang-halangi laju ambulans. [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pria tersebut diketahui berinisial SD. SD berprofesi sebagai ASN polri yang bertugas dinas di Kabupaten Sukabumi. Ia menjadi viral ketika direkam saat menghalangi ambulans di Jalan Raya Cikembar oleh pengemudi ambulans RSUD Jampang Kulon.

Meski telah meminta maaf kepada sopir ambulans beserta pihak lainnya yang ia rugikan, kepolisian Sukabumi tetap akan menindak SD.

"Menyangkut kejadian kemarin dari anggota kita yang memberhentikan ambulans, kita sudah melaksanakan pemanggilan dan kita sedang melaksanakan pemeriksaan dan untuk tindakannya kita akan segera ditindak sanksi," terang Kompol R. Bimo Moernanda, Wakil Kepala Polres Sukabumi, Kamis (21/04/2022). 

5. Menghalangi ambulans adalah tindakan yang tidak dibenarkan

Tindakan seperti yang dilakukan oleh SD menghalangi ambulans dapat dikenai sanksi hukum. Ambulans yang sedang membawa seorang pasien dan menyalakan sirine darurat harus diprioritaskan di jalan raya dan tidak boleh dihalangi. 

Merujuk pada Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan, beberapa kendaraan harus diprioritaskan mengikuti urutan berikut:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas

b. Ambulans yang mengangkut orang sakit

c. Kendaran untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

Baca Juga: Viral, Warga Laporkan Ada Penyekatan Mudik Lebaran 2022 Bikin Publik Meradang: Aturannya Mencla-Mencle

d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia

e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internaional yang menjadi tamu negara

f. Iring-iringan pengantar jenazah dan

g. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Barang siapa yang menghalangi ambulans dan membahayakan pasien yang diangkut dapat dikenakan Pasal 311 dengan pidana penjara maksimal satu tahun atau denda maksimal Rp 3.000.000.

Kontributor : Armand Ilham

Berikan komentar disini >

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Tampilkan lebih banyak