Mereka menilai publik Jakarta tidak bisa mengakses pantai bersih cuma-cuma dari total 32 kilometer garis pantai akibat monopoli korporasi di pulau-pulau kecil sehingga menghilangkan ruang rangkap nelayan.
Keenam soal reklamasi yang masih berlanjut yakni tiga pulau yakni C, D dan G tidak dicabut izinnya dan memberikan izin reklamasi Ancol.
Ketujuh soal hunian yang layak masih menjadi kendala krusial mencermati program DP nol persen yang dianggap belum menjawab keresahan warga mendapatkan tempat tinggal layak dan strategis.
Kedelapan, penggusuran paksa masih menghantui warga Jakarta seperti Pancoran Buntu II, Kapuk Poglar, Kebun Sayur, Tembok Bolong.
Kesembilan, soal penanganan COVID-19 meski cukup baik dalam pengelolaan data dan informasi namun mereka menganggap ada tanggung jawab yang belum maksimal salah satunya biaya pasien COVID-19 dibebankan kepada warga. (Antara)