"Bahwa waktu aborsi yang ada di dalam PP 61 yang 42 hari terlampau singkat, palagi kalau dikaitkan dengan proses pidananya. Kalau harus diputuskan oleh pengadilan bahwa ini adalah perkosaan itu memakan waktu yang sangat lama dan tidak mungkin 42 hari ya dan banyak juga para perempuan yang hamil itu belum menyadari kehamilannya pada saat masih 42 hari," katanya.