"Bahwa waktu aborsi yang ada di dalam PP 61 yang 42 hari terlampau singkat, palagi kalau dikaitkan dengan proses pidananya. Kalau harus diputuskan oleh pengadilan bahwa ini adalah perkosaan itu memakan waktu yang sangat lama dan tidak mungkin 42 hari ya dan banyak juga para perempuan yang hamil itu belum menyadari kehamilannya pada saat masih 42 hari," katanya.
Tim Perumus RKUHP Sebut Salah Kaprah Aborsi, Harkristuti Harkrisnowo: Bukan Pengguguran Kandungan
                        Jum'at, 22 April 2022 | 14:31 WIB
                    
                 
                                
                BERITA TERKAIT
Gagal Lakukan Aborsi, Pelajar Berusia 15 Tahun di Magelang Bunuh Bayinya Sendiri
13 April 2022 | 13:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
 
             
                 
                 
         
         
         
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                     
                     
                     
                     
                     
             
             
             
             
                     
                     
                     
                    