Tak Ada Pasal Pemerkosaan dan Aborsi Dalam RUU TPKS, Ini Kata Menteri PPPA

Rizki Nurmansyah | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Jum'at, 08 April 2022 | 23:25 WIB
Tak Ada Pasal Pemerkosaan dan Aborsi Dalam RUU TPKS, Ini Kata Menteri PPPA
Menteri PPPA Bintang Puspayoga (Dok. KemenPPPA)

Suara.com - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) telah disetujui pada pembahasan tingkat 1 dan akan dibawa ke rapat paripurna.

Namun, RUU TPKS tersebut menjadi sorotan karena tidak mengatur pasal tentang pemerkosaan dan aborsi.

Terkait hal ini, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga memastikan bahwa pemerintah akan memperjuangkan pasal tentang pemerkosaan dan aborsi.

Pemerintah, kata Bintang, menyadari pentingnya pengaturan pasal tentang pemerkosaan dan pemaksaan aborsi sebagai bentuk kekerasan seksual.

"Kami menyadari pentingnya pengaturan perkosaan dan pemaksaan aborsi sebagai bentuk kekerasan seksual. Oleh sebab itu sekali lagi kami tegaskan, pemerintah akan memperjuangkan pengaturan kedua bentuk kekerasan seksual tersebut, tentunya yang nantinya diatur dalam rancangan KUHP," ujar Bintang dalam Media Talk secara virtual, Jumat (8/4/2022).

Selain itu, Bintang mengatakan pemerintah tak akan mengabaikan korban-korban kekerasan seksual tersebut.

Sebab, kata dia, RUU TPKS sudah menjamin kepastian layanan hukum dan acara terhadap korban kasus perkosaan, sebagaimana korban TPKS lainnya.

"Meski secara hukum pidana tidak diatur dalam RUU TPKS, tapi yakinlah kami, tentunya kita semua akan kawal, dan pada saat pembahasan sudah disampaikan Wamenkumham, bahwa sesuai jadwal, bulan Juni sudah akan dibawa ke tahap pembicaraan tingkat II, yang nanti akan disahkan menjadi undang-undang," katanya.

Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) tidak akan mengatur tentang pidana pemerkosaan dan aborsi.

Ketua Panja RUU TPKS, Willy Aditya mengatakan, pihaknya sepakat jika RUU TPKS tak mengatur pemerkosaan dan aborsi karena akan diatur dalam RKUHP dan Undang-Undang Kesehatan.

"Kami sepakat supaya tidak tumpang-tindih pengaturan normanya. Tidak lazim satu norma diatur di dalam dua undang-undang. Maka, kami ikut apa yang menjadi pemikiran Pemerintah dalam hal ini," kata Willy Aditya, Minggu (3/4/2022).

Adapun pemikiran Pemerintah yang menjadi rujukan dari Willy adalah pernyataan dari Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej yang mengatakan, bahwa tindak pidana pemerkosaan akan diatur di dalam RKUHP untuk menghindari tumpang-tindih antara peraturan perundang-undangan.

Willy menyebutkan, RUU TPKS tidak akan mengatur tentang pidana pemerkosaan, karena pidana tersebut akan diatur di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Lebih lanjut, RUU TPKS juga tidak akan mengatur tentang tindak aborsi, karena sudah diatur dengan jelas di dalam Undang-Undang Kesehatan.

"Korban pemerkosaan tetap diperbolehkan untuk aborsi di dalam UU Kesehatan. Terkait tindakan aborsi, nanti sepenuhnya merujuk pada UU Kesehatan saja," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerkosaan dan Aborsi Dihapus dari RUU TPKS, Ratusan Kasus Terancam

Pemerkosaan dan Aborsi Dihapus dari RUU TPKS, Ratusan Kasus Terancam

News | Rabu, 06 April 2022 | 14:43 WIB

Hukuman Mati Pemerkosa Belasan Santri Herry Wirawan Tuai Pro Kontra, Begini Respons Panja RUU TPKS

Hukuman Mati Pemerkosa Belasan Santri Herry Wirawan Tuai Pro Kontra, Begini Respons Panja RUU TPKS

News | Rabu, 06 April 2022 | 11:05 WIB

Kelar Perumusan dan Sinkronisasi, DPR Bawa RUU TPKS ke Pleno Besok

Kelar Perumusan dan Sinkronisasi, DPR Bawa RUU TPKS ke Pleno Besok

News | Selasa, 05 April 2022 | 19:38 WIB

Terkini

Prabowo dan Megawati Bertemu 2 Jam di Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis hingga Geopolitik

Prabowo dan Megawati Bertemu 2 Jam di Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis hingga Geopolitik

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 22:10 WIB

Dekat Vatikan, Gema Takbir Idul Fitri 2026 Dirayakan Umat Muslim bersama Warga Lokal

Dekat Vatikan, Gema Takbir Idul Fitri 2026 Dirayakan Umat Muslim bersama Warga Lokal

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:55 WIB

Bos Djarum Michael Bambang Hartono Wafat, Ini Jadwal Lengkap Pemakamannya di Rembang

Bos Djarum Michael Bambang Hartono Wafat, Ini Jadwal Lengkap Pemakamannya di Rembang

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:50 WIB

Komnas HAM akan Panggil Panglima TNI, Usut Keterlibatan Anggota BAIS di Kasus Air Keras Andrie Yunus

Komnas HAM akan Panggil Panglima TNI, Usut Keterlibatan Anggota BAIS di Kasus Air Keras Andrie Yunus

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:25 WIB

Lebaran di Neraka Dunia: Ketika Kue Idul Fitri Jadi Simbol Perlawanan Hidup di Gaza

Lebaran di Neraka Dunia: Ketika Kue Idul Fitri Jadi Simbol Perlawanan Hidup di Gaza

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:08 WIB

Prabowo Ungkap Alasan Strategis Indonesia Gabung 'Board of Peace' Demi Kemerdekaan Palestina

Prabowo Ungkap Alasan Strategis Indonesia Gabung 'Board of Peace' Demi Kemerdekaan Palestina

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:51 WIB

Petaka Bangunan Tua SD Inpres Oepula: Siswa Kelas 1 Meninggal Dunia Usai Tertimpa Reruntuhan

Petaka Bangunan Tua SD Inpres Oepula: Siswa Kelas 1 Meninggal Dunia Usai Tertimpa Reruntuhan

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:50 WIB

Prabowo Sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme: Harus Diusut Aktornya

Prabowo Sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme: Harus Diusut Aktornya

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:47 WIB

Menag Nasaruddin Umar Imbau Umat Jaga Ketertiban Saat Lebaran, Tekankan Pentingnya Ukhuwah

Menag Nasaruddin Umar Imbau Umat Jaga Ketertiban Saat Lebaran, Tekankan Pentingnya Ukhuwah

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:43 WIB

Idulfitri Berbeda, Menag Minta Muhammadiyah Toleransi ke Warga yang Masih Puasa Besok

Idulfitri Berbeda, Menag Minta Muhammadiyah Toleransi ke Warga yang Masih Puasa Besok

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:18 WIB