Suara.com - Pemerintah kini mengizinkan masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik lebaran 2022 setelah dua tahun ditiadakan akibat wabah Covid-19. Terdapat sejumlah syarat tertentu yang wajib dipenuhi oleh calon pemudik, salah satunya yaitu pengguna mobil pribadi. Simak syarat mudik 2022 mobil pribadi berikut ini.
Peraturan perjalanan mudik 2022 menggunakan mobil pribadi tertuang dalam Surat Edaran (SE) no 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19. Di dalamnya diatur sejumlah syarat mudik tahun ini, termasuk syarat mudik 2022 mobil pribadi.
Lantas apa saja syarat mudik 2022 mobil pribadi? Simak ulasannya berikut ini.
Syarat Mudik 2022 Mobil Pribadi
Berdasarkan SE, setiap pemudik wajib memenuhi peraturan mudik 2022. Berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1. Menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan
Setiap individu yang melaksanakan perjalanan mudik wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
2. Diperlukannya pengetatan protokol kesehatan selama perjalanan
Di antaranya pemudik harus menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu. Serta mengganti masker secara berkala setiap empat jam sekali, dan membuang limbah masker di tempat yang telah disediakan.
Mencuci tangan secara berkala menggunakan air mengalir dan sabun atau hand sanitizer. Terutama saat setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
Menjaga jarak minimal sejauh 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan mudik dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
3. Bertanggung jawab atas kesehatannya
Setiap pemudik dengan mobil pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta harus tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
4. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
Pemudik yang naik mobil pribadi wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Puncak Arus Mudik 2022 di Bali Pada 28 April, Polisi Akan Rekayasa Lalu Lintas Sampai ke Gang Pemukiman
Bali | Jum'at, 22 April 2022 | 12:24 WIB
Ada Tambahan, Syarat Mudik Lebaran 2022 Terbaru Wajib PCR? Begini Aturannya
News | Jum'at, 22 April 2022 | 08:42 WIB
Syarat Mudik 2022 Kereta Api untuk Dewasa dan Anak-Anak, Baru Vaksin 1 Wajib Tes PCR!
News | Kamis, 21 April 2022 | 20:40 WIB
Terkini
Dear Pak Prabowo: 22,93 Juta Warga RI Masih Hidup Miskin
Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:51 WIB
Samsung Galaxy A27 5G vs Galaxy A25 5G, Apa Saja Bedanya? Ini 4 Alasan Layak Upgrade
Tekno | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:50 WIB
Pendaftaran Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Dibuka Sampai Kapan? Ini Batas Waktunya
News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:50 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Sampai Kapan? Simak Jadwal Lengkap Tiap Provinsi
Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:48 WIB
Putusan MK Buka Peluang Grasi hingga Amnesti Bagi Terdakwa Berbasis Audit BPKP
News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:47 WIB
Kementerian P2MI Kenalkan Asta Mandala SMK Go Global, Bidik 500 Ribu Pekerja Migran Terampil
News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:47 WIB
Kenapa Gen Z Rela Boros buat Kopi Tapi Menyerah Duluan soal Rumah?
Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:47 WIB
Simulasi Cicilan KUR BRI Terbaru Agustus 2026
Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:47 WIB
Kata-kata Polisi Malaysia soal Warganya Naik Batik Air Selundupkan Sabu dari KL ke Surabaya
News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:46 WIB