Bagaimana Syarat Mudik 2022 Mobil Pribadi Terbaru? Begini Rianciannya

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 22 April 2022 | 14:41 WIB
Bagaimana Syarat Mudik 2022 Mobil Pribadi Terbaru? Begini Rianciannya
Syarat Mudik 2022 Mobil Pribadi Terbaru? Begini Rianciannya - Ilustrasi macet, jalan tol, mudik dengan mobil pribadi (Pixabay)

Suara.com - Pemerintah kini mengizinkan masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik lebaran 2022 setelah dua tahun ditiadakan akibat wabah Covid-19. Terdapat sejumlah syarat tertentu yang wajib dipenuhi oleh calon pemudik, salah satunya yaitu pengguna mobil pribadi. Simak syarat mudik 2022 mobil pribadi berikut ini. 

Peraturan perjalanan mudik 2022 menggunakan mobil pribadi tertuang dalam Surat Edaran (SE) no 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19. Di dalamnya diatur sejumlah syarat mudik tahun ini, termasuk syarat mudik 2022 mobil pribadi.

Lantas apa saja syarat mudik 2022 mobil pribadi? Simak ulasannya berikut ini. 

Syarat Mudik 2022 Mobil Pribadi 

Berdasarkan SE, setiap pemudik wajib memenuhi peraturan mudik 2022. Berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi: 

1. Menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 

Setiap individu yang melaksanakan perjalanan mudik wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer. 

2. Diperlukannya pengetatan protokol kesehatan selama perjalanan

Di antaranya pemudik harus menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu. Serta mengganti masker secara berkala setiap empat jam sekali, dan membuang limbah masker di tempat yang telah disediakan.

Baca Juga: Puncak Arus Mudik 2022 di Bali Pada 28 April, Polisi Akan Rekayasa Lalu Lintas Sampai ke Gang Pemukiman

Mencuci tangan secara berkala menggunakan air mengalir dan sabun atau hand sanitizer. Terutama saat setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain. 

Menjaga jarak minimal sejauh 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan mudik dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara. 

3. Bertanggung jawab atas kesehatannya 

Setiap pemudik dengan mobil pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta harus tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku. 

4. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi 

Pemudik yang naik mobil pribadi wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI