UU TPKS Sudah Diterima Setneg, KSP: Prosesnya akan Ditandatangani Menkumham dan Menteri PPPA Setelah Itu ke Jokowi

Chandra Iswinarno, Ummi Hadyah Saleh

Jum'at, 22 April 2022 | 21:44 WIB
UU TPKS Sudah Diterima Setneg, KSP: Prosesnya akan Ditandatangani Menkumham dan Menteri PPPA Setelah Itu ke Jokowi
Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani .(Antara)

Suara.com - Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan (TPKS) yang telah disahkan menjadi undang-undang, saat ini sudah diterima di Sekretariat Negara (Setneg)

Pernyataan tersebut disampaikan Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani. Hal tersebut disampaikannya setelah menghubungi Menteri Sekretariat Negara (Mensetneg) Pratikno.

"Saya sudah menelepon, kontak Pak Mensesneg, ini posisi RUU ini ada di mana, baru hari ini rancangan undang-undang ini baru diterima di Setneg," ujar Jaleswari dalan webinar Hari Kartini 2022 bertajuk ' UU TPKS Pencegahan, Penanganan dan Keadilan untuk Korban secara virtual, Jumat (22/4/2022).

Setelah diterima Mensesneg, nantinya UU TPKS akan ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Pemberdayaan Perempuandan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga. Selanjutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani UU TPKS tersebut. 

"Nanti akan prosesnya paraf Menkumham kemudian Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, setelah itu baru ditandatangani oleh Jokowi," ucapnya.

Selain itu, Jaleswari menyebut euforia RUU TPKS yang telah disahkan menjadi UU TPKS sebagai simbol gerakan baru yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini.

Bahkan, kata dia, menandakan sejarah baru untuk berkolaborasi dengan pihak -pihak terkait.

"Bagaimana kita melihat RUU PKS ini menjadi semacam cermin, semacam simbol dari gerakan baru kita dan ini justru hadir pada Hari Kartini. Saya rasa menandakan sejarah baru bahwa sebetulnya kita semua bisa berkolaborasi menanggalkan egosektoral masing-masing adalah layak untuk terus diglorifiikasi agar terinternalisasi dan menjadi norma baru daa pembahasan kedepannya," katanya. 

Lebih lanjut, Jaleswari menyebut masih ada Pekerjaan Rumah (PR) yang panjang yakni RUU terkait Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan RKUHP untuk disahkan. Hal tersebut kata dia agar RUU tersebut dapat melindungi hak-hak perempuan, anak dan kelompok rentan. 

baca juga

"Kita masih punya pekerjaan rumah panjang kalaupun ini RUU disahkan dan kemudian bisa kita jadi undang-undang RUU PPRT juga dan kemudian (Rancangan) KUHP (disahkan) sebagai satu rumpun untuk melindungi hak-hak perempuan anak dan kelompok rentan. Saya rasa ini adalah legacy bukan hanya pemerintah tetapi ini legacy DPR, masyarakat sipil semua bahwa sebetulnya kita sedang membangun peradaban baru melakui terobosan dari RUU TPKS," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kekerasan Perempuan Tembus  301.878 Kasus, Deputi V KSP: Alhamdulillah UU TPKS Sudah Disetujui

Kekerasan Perempuan Tembus 301.878 Kasus, Deputi V KSP: Alhamdulillah UU TPKS Sudah Disetujui

News | Jum'at, 22 April 2022 | 18:24 WIB

Bakal Kawal Terus, Pemuda Katolik Jatim Sebut UU TPKS Jadi Kado Terindah Bagi Perempuan di Hari Kartini

Bakal Kawal Terus, Pemuda Katolik Jatim Sebut UU TPKS Jadi Kado Terindah Bagi Perempuan di Hari Kartini

Jatim | Jum'at, 22 April 2022 | 08:05 WIB

Banyak Kampus Belum Siap Terapkan Permendikbud PPKS, Rifka Annisa Ajak Kawal UU TPKS

Banyak Kampus Belum Siap Terapkan Permendikbud PPKS, Rifka Annisa Ajak Kawal UU TPKS

Jogja | Rabu, 20 April 2022 | 16:59 WIB

Terkini

Feature Phone Murah 4G Baterai Awet Bisa Hotspot, Cocok Berduet dengan iPhone Ex Inter

Feature Phone Murah 4G Baterai Awet Bisa Hotspot, Cocok Berduet dengan iPhone Ex Inter

Tekno | Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:01 WIB

Jawab Isu Pergantian Panglima TNI, Begini Kata Pimpinan DPR

Jawab Isu Pergantian Panglima TNI, Begini Kata Pimpinan DPR

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:00 WIB

Review Djamin Setia Selamanya: Saat Kesetiaan Mengalahkan Ego Sendiri

Review Djamin Setia Selamanya: Saat Kesetiaan Mengalahkan Ego Sendiri

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:00 WIB

Pekan Ini, Menteri ATR/BPN Dipanggil KPK Sebagai Saksi

Pekan Ini, Menteri ATR/BPN Dipanggil KPK Sebagai Saksi

Bogor | Selasa, 06 Oktober 2026 | 14:59 WIB

Pertamina SMEXPO "Pulang Kampung" ke Ngasem, Bawa 47 UMKM Makin Vokal

Pertamina SMEXPO "Pulang Kampung" ke Ngasem, Bawa 47 UMKM Makin Vokal

Bisnis | Selasa, 06 Oktober 2026 | 14:58 WIB

Sulbar Dikepung Asap, Kenali 5 Tanda Bahaya Ini Sebelum Terlambat ke Rumah Sakit

Sulbar Dikepung Asap, Kenali 5 Tanda Bahaya Ini Sebelum Terlambat ke Rumah Sakit

Sulsel | Selasa, 06 Oktober 2026 | 14:57 WIB

Bukan Lagi Sekadar Relaksasi, Tren Wellness Ubah Industri Spa Indonesia

Bukan Lagi Sekadar Relaksasi, Tren Wellness Ubah Industri Spa Indonesia

Lifestyle | Selasa, 06 Oktober 2026 | 14:55 WIB

Cara Bersihkan Kerak Panci Gosong Pakai Baking Soda dan Sabun Cuci Piring, Bikin Cling!

Cara Bersihkan Kerak Panci Gosong Pakai Baking Soda dan Sabun Cuci Piring, Bikin Cling!

Lifestyle | Selasa, 06 Oktober 2026 | 14:55 WIB

Daftar 13 Aturan Baru RUU Ketenagakerjaan, Larangan Tahan Ijazah hingga Perlindungan PHK

Daftar 13 Aturan Baru RUU Ketenagakerjaan, Larangan Tahan Ijazah hingga Perlindungan PHK

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 14:54 WIB

Soroti Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, KPK Buka Opsi Jemput Bola Usut Pungli

Soroti Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, KPK Buka Opsi Jemput Bola Usut Pungli

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 14:53 WIB

×