Sudah Diwajibkan MA, Komisi IX Desak Menkes Sediakan Vaksin Halal Bagi Masyarakat Muslim

Dwi Bowo Raharjo, Ria Rizki Nirmala Sari

Sabtu, 23 April 2022 | 14:33 WIB
Sudah Diwajibkan MA, Komisi IX Desak Menkes Sediakan Vaksin Halal Bagi Masyarakat Muslim
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin diminta siapkan vaksin halal untuk masyarakat muslim. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi atau judicial review tentang wajibnya vaksin Covid-19 bersertifikat halal.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melki Laka Lena mengungkapkan pihaknya mendesak Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin untuk segera mewujudkannya.

Melki masih ingat dengan arahan presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam muktamar NU di Lampung bahwa pemerintah akan menyediakan vaksin halal bagi masyarakat muslim.

"Komisi lX mendesak Kemenkes dalam hal ini Menkes untuk merespon dengan baik arahan Presiden Jokowi dan rekomendasi komisi lX terkait perbaikan tata kelola penyediaan vaksin dan vaksinasi termasuk penyediaan vaksin halal bagi masyarakat muslim di tanah air," kata Melki dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/4/2022).

Menurutnya, Menkes sesuai tugas dan kewenangan yang diberikan Jokowi bisa segera melaksanakan arahan Jokowi terkait penyediaan vaksin halal juga rekomendasi Komisi lX DPR RI dan putusan MA.

Selain itu, ia menganggap kalau tanggapan berbagai kalangan khususnya Ketua DPR RI Puan Maharani agar pemerintah bisa segera konsolidasi, rapat dan merespon putusan MA perlu menjadi catatan serius.

"Keputusan pemerintah melalui Menkes untuk segera menyediakan vaksin halal tentunya ditunggu oleh masyarakat muslim," ujarnya.

Terakhir, Melki menyampaikan kalau Komisi IX DPR RI terus mendorong dan bersinergi dengan Menkes serta jajarannya bekerja optimal menangani berbagai persoalan kesehatan di Tanah Air khususnya penanganan Covid-19 termasuk menyukseskan vaksinasi tahap 1, tahap 2 dan booster yang tengah digalakkan.

"Penyediaan vaksin halal oleh Menkes tentunya membantu mempercepat pencapaian target vaksinasi yag diharapkan pemerintah dan masyarakat."

baca juga

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan uji materi atau judicial review atas Perpres Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin. Dengan begitu MA mewajibkan vaksin Covid-19 yang diberikan harus memiliki sertifikat halal.

Diketahui permohonan gugatan itu datang dari Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI). Mereka menilai Perpres 99/2022 bertentangan dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal lantaran sejumlah vaksin belum mendapatkan sertifikasi halal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Minggu Depan, Pemkot Surakarta akan Memusatkan Vaksinasi COVID-19 di Graha Wisata Niaga

Minggu Depan, Pemkot Surakarta akan Memusatkan Vaksinasi COVID-19 di Graha Wisata Niaga

Surakarta | Sabtu, 23 April 2022 | 10:32 WIB

5 Pos Check Point di Jember Ini Deteksi Kelengkapan Vaksin Pemudik

5 Pos Check Point di Jember Ini Deteksi Kelengkapan Vaksin Pemudik

Malang | Sabtu, 23 April 2022 | 04:00 WIB

Kemenkes Jangan Lagi Cari-cari Alasan, Segera Laksanakan Putusan MA soal Vaksin Halal

Kemenkes Jangan Lagi Cari-cari Alasan, Segera Laksanakan Putusan MA soal Vaksin Halal

News | Jum'at, 22 April 2022 | 15:37 WIB

Terkini

Gugatan MBG Watch Dikabulkan Sebagian! MK Batasi Kewenangan Pemerintah Ubah APBN

Gugatan MBG Watch Dikabulkan Sebagian! MK Batasi Kewenangan Pemerintah Ubah APBN

News | Rabu, 16 September 2026 | 21:49 WIB

Temuan Jenazah di Pulau Enggano Belum Terkonfirmasi, DVI Masih Uji DNA Korban KM Arupadhatu 1

Temuan Jenazah di Pulau Enggano Belum Terkonfirmasi, DVI Masih Uji DNA Korban KM Arupadhatu 1

Banten | Rabu, 16 September 2026 | 21:46 WIB

Sebelum Terjaring OTT, Pihak Kementerian ATR/BPN Diduga Terima Rp300 Juta dari Summarecon Agung

Sebelum Terjaring OTT, Pihak Kementerian ATR/BPN Diduga Terima Rp300 Juta dari Summarecon Agung

Bogor | Rabu, 16 September 2026 | 21:36 WIB

9 Cara Bersihkan Panci Gosong Pakai Bahan Rumahan, Nggak Perlu Disikat Kasar!

9 Cara Bersihkan Panci Gosong Pakai Bahan Rumahan, Nggak Perlu Disikat Kasar!

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 21:35 WIB

Respons Krisis Bencana: Pemerintah Percepat Pemulihan 20 Mal Pelayanan Publik Terdampak Parah

Respons Krisis Bencana: Pemerintah Percepat Pemulihan 20 Mal Pelayanan Publik Terdampak Parah

News | Rabu, 16 September 2026 | 21:25 WIB

Jangan Asal Ikut Tren! Ahli Bongkar Cara Cerdas Baca Label Produk Wellness

Jangan Asal Ikut Tren! Ahli Bongkar Cara Cerdas Baca Label Produk Wellness

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 21:10 WIB

Ciri-ciri Larutan Asam dan Basa Beserta Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari

Ciri-ciri Larutan Asam dan Basa Beserta Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 21:00 WIB

Karhutla Sumsel Capai 6.552 Hektar, Kenapa Masih Ada 84 Hektar Belum Padam?

Karhutla Sumsel Capai 6.552 Hektar, Kenapa Masih Ada 84 Hektar Belum Padam?

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 20:59 WIB

Kasih Finger Heart Sembari Senyum Lebar, Bahlil Bungkam soal Fahd A Rafiq dan Nusron Wahid

Kasih Finger Heart Sembari Senyum Lebar, Bahlil Bungkam soal Fahd A Rafiq dan Nusron Wahid

News | Rabu, 16 September 2026 | 20:48 WIB

Bedah MV Penggantine Happy Asmara: Angkat Pesona Kediri Lewat Bus Bagong hingga Jalan Dhoho

Bedah MV Penggantine Happy Asmara: Angkat Pesona Kediri Lewat Bus Bagong hingga Jalan Dhoho

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 20:42 WIB

×