Sudah Diwajibkan MA, Komisi IX Desak Menkes Sediakan Vaksin Halal Bagi Masyarakat Muslim

Dwi Bowo Raharjo | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Sabtu, 23 April 2022 | 14:33 WIB
Sudah Diwajibkan MA, Komisi IX Desak Menkes Sediakan Vaksin Halal Bagi Masyarakat Muslim
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin diminta siapkan vaksin halal untuk masyarakat muslim. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi atau judicial review tentang wajibnya vaksin Covid-19 bersertifikat halal.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melki Laka Lena mengungkapkan pihaknya mendesak Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin untuk segera mewujudkannya.

Melki masih ingat dengan arahan presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam muktamar NU di Lampung bahwa pemerintah akan menyediakan vaksin halal bagi masyarakat muslim.

"Komisi lX mendesak Kemenkes dalam hal ini Menkes untuk merespon dengan baik arahan Presiden Jokowi dan rekomendasi komisi lX terkait perbaikan tata kelola penyediaan vaksin dan vaksinasi termasuk penyediaan vaksin halal bagi masyarakat muslim di tanah air," kata Melki dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/4/2022).

Menurutnya, Menkes sesuai tugas dan kewenangan yang diberikan Jokowi bisa segera melaksanakan arahan Jokowi terkait penyediaan vaksin halal juga rekomendasi Komisi lX DPR RI dan putusan MA.

Selain itu, ia menganggap kalau tanggapan berbagai kalangan khususnya Ketua DPR RI Puan Maharani agar pemerintah bisa segera konsolidasi, rapat dan merespon putusan MA perlu menjadi catatan serius.

"Keputusan pemerintah melalui Menkes untuk segera menyediakan vaksin halal tentunya ditunggu oleh masyarakat muslim," ujarnya.

Terakhir, Melki menyampaikan kalau Komisi IX DPR RI terus mendorong dan bersinergi dengan Menkes serta jajarannya bekerja optimal menangani berbagai persoalan kesehatan di Tanah Air khususnya penanganan Covid-19 termasuk menyukseskan vaksinasi tahap 1, tahap 2 dan booster yang tengah digalakkan.

"Penyediaan vaksin halal oleh Menkes tentunya membantu mempercepat pencapaian target vaksinasi yag diharapkan pemerintah dan masyarakat."

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan uji materi atau judicial review atas Perpres Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin. Dengan begitu MA mewajibkan vaksin Covid-19 yang diberikan harus memiliki sertifikat halal.

Diketahui permohonan gugatan itu datang dari Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI). Mereka menilai Perpres 99/2022 bertentangan dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal lantaran sejumlah vaksin belum mendapatkan sertifikasi halal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Minggu Depan, Pemkot Surakarta akan Memusatkan Vaksinasi COVID-19 di Graha Wisata Niaga

Minggu Depan, Pemkot Surakarta akan Memusatkan Vaksinasi COVID-19 di Graha Wisata Niaga

Surakarta | Sabtu, 23 April 2022 | 10:32 WIB

5 Pos Check Point di Jember Ini Deteksi Kelengkapan Vaksin Pemudik

5 Pos Check Point di Jember Ini Deteksi Kelengkapan Vaksin Pemudik

Malang | Sabtu, 23 April 2022 | 04:00 WIB

Kemenkes Jangan Lagi Cari-cari Alasan, Segera Laksanakan Putusan MA soal Vaksin Halal

Kemenkes Jangan Lagi Cari-cari Alasan, Segera Laksanakan Putusan MA soal Vaksin Halal

News | Jum'at, 22 April 2022 | 15:37 WIB

Terkini

Pusat Komando Militer: Tidak Ada Kapal yang Berhasil Melewati Blokade AS ke Pelabuhan Iran

Pusat Komando Militer: Tidak Ada Kapal yang Berhasil Melewati Blokade AS ke Pelabuhan Iran

News | Rabu, 15 April 2026 | 10:52 WIB

Cengkeraman Iran di Selat Hormuz Makin Kuat saat Ada Blokade AS, Kenapa?

Cengkeraman Iran di Selat Hormuz Makin Kuat saat Ada Blokade AS, Kenapa?

News | Rabu, 15 April 2026 | 10:35 WIB

Blokade Selat Hormuz AS Paksa 6 Kapal Tanker Iran Putar Balik di Teluk Oman

Blokade Selat Hormuz AS Paksa 6 Kapal Tanker Iran Putar Balik di Teluk Oman

News | Rabu, 15 April 2026 | 10:14 WIB

Respons Arogansi AS, Iran Siapkan Metode Pertempuran Mematikan

Respons Arogansi AS, Iran Siapkan Metode Pertempuran Mematikan

News | Rabu, 15 April 2026 | 09:48 WIB

Media Eropa-Asia: Jika Pesawat Perang AS Bebas di Udara Indonesia akan Ubah Peta Kekuatan Regional

Media Eropa-Asia: Jika Pesawat Perang AS Bebas di Udara Indonesia akan Ubah Peta Kekuatan Regional

News | Rabu, 15 April 2026 | 09:42 WIB

Menaker: Pemanfaatan AI Tertinggal, Kemnaker Perkuat Kompetensi Pekerja

Menaker: Pemanfaatan AI Tertinggal, Kemnaker Perkuat Kompetensi Pekerja

News | Rabu, 15 April 2026 | 09:30 WIB

BPOM Bantah Isu Penolakan Industri di Balik Aturan Label SehatTidak Sehat pada Makanan

BPOM Bantah Isu Penolakan Industri di Balik Aturan Label SehatTidak Sehat pada Makanan

News | Rabu, 15 April 2026 | 09:04 WIB

Usai dari Rusia, Prabowo Temui Macron di Paris: Bahas Alutsista hingga Energi Bersih

Usai dari Rusia, Prabowo Temui Macron di Paris: Bahas Alutsista hingga Energi Bersih

News | Rabu, 15 April 2026 | 08:57 WIB

Militer AS 18 Kali Langgar Wilayah RI Tanpa Maaf, Kini Berpotensi 'Terbang Seenaknya'

Militer AS 18 Kali Langgar Wilayah RI Tanpa Maaf, Kini Berpotensi 'Terbang Seenaknya'

News | Rabu, 15 April 2026 | 08:44 WIB

Pastikan Santunan Bagi Ahli Waris PHL, BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Negara Hadir Lindungi Pekerja

Pastikan Santunan Bagi Ahli Waris PHL, BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Negara Hadir Lindungi Pekerja

News | Rabu, 15 April 2026 | 08:33 WIB