Kemenkes Jangan Lagi Cari-cari Alasan, Segera Laksanakan Putusan MA soal Vaksin Halal

Dwi Bowo Raharjo, Novian Ardiansyah

Jum'at, 22 April 2022 | 15:37 WIB
Kemenkes Jangan Lagi Cari-cari Alasan, Segera Laksanakan Putusan MA soal Vaksin Halal
Pemerintah diminta segera siapkan vaksin covid-19 halal. (Foto oleh cottonbro dari Pexels)

Suara.com - Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai keputusan Mahkamah Agung soal pemberian vaksin halal bagi warga muslim sangat mendesak untuk dieksekusi. Terlebih pada situasi saat ini, di mana program vaksianasi sedang digencarkan oleh pemeritntah.

Saleh mengingatkan bahwa pemerintah mau tidak mau harus menyediakan vaksin halal dalam setiap pelaksanaan vaksinasi, usai Mahkamah Agung mengabulkan permohonan judicial review Perpres Nomor 99/2020.

Karena itu ia meminta pemerintah melalui Kementerian Kesehatan segera melaksanakan putusan MA tersebut.

Kendati agak terlambat, menurut Saleh keputusan MA akan berdampak terhadap berkurangnya perdebatan di masyarakat.

"Faktanya, selama ini ada banyak anggota masyarakat yang enggan mengikuti vaksinasi karena alasan kehalalan vaksin yang tersedia. Dengan putusan MA kemarin, seluruh masyarakat diharapkan akan bersedia untuk segera divaksin," kata Saleh kepada wartawan, Jumat (22/4/2022).

Saleh mengatakan bahwa sebenarnya aspirasi yang meminta pemerintah menyediakan vaksin halal sudah lama disampaikan. Aspirasi itu bahkan tidak datang dari masyarakat, melainkan juga diakui Saleh datang dari DPR.

Saleh berujar bahwa DPR sudah sering menyuarakan mengenai pentingnya vaksin halal. Tetapi dia sendiri mengaku aneh lantaran aspirasi tersebut tidak kunjung dilaksanakan oleh pemerintah.

"Tidak jelas alasannya mengapa pemerintah tidak menjadikan hal ini sebagai prioritas utama," kata Saleh.

"Dalam konteks itu, kementerian kesehatan perlu diingatkan agar mematuhi putusan MA. Jangan lagi mencari alasan-alasan. Situasinya tidak lagi sesulit di awal pandemi. Pemerintah memiliki waktu yang cukup untuk mengadakan vaksin halal," tandasnya.

baca juga

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta kepada pemerintah untuk segera melakukan konsolidasi sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Agung berkaitan dengan vaksin halal.

"Saya tentu saja meminta, berharap kepada pemerintah untuk segera melakukan konsolidasi atau rapat terkait dengan hal tersebut," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (22/4/2022).

Puan menilai rapat dan konsolidasi dari pemerintah benar-benar harus dilakukan untuk mencari solusi.

Ia tidak ingin ada dampak yang berujung pada kerugian yang akan dialami masyarakat usai adanya keputusan dari Mahkamah Agung.

"Sehingga hal yang kemudian menjadi keputusan MA ini memang nantinya tidak merugikan masyarakat. Dan segera ada solusinya dan segera diambil langkah-langkah tindak lanjut oleh pemerintah untuk mensosialisikan dan melaksakan hal tersebut," tutur Puan.

Dikabulkan MA

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan uji materi atau judicial review atas Perpres Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin. Dengan begitu MA mewajibkan vaksin Covid-19 yang diberikan harus memiliki sertifikat halal.

Diketahui permohonan gugatan itu datang dari Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI). Mereka menilai Perpres 99/2022 bertentangan dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal lantaran sejumlah vaksin belum mendapatkan sertifikasi halal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tindak Lanjut Putusan MA soal Vaksin Halal, Puan Minta Pemerintah Segera Konsolidasi Cari Solusi

Tindak Lanjut Putusan MA soal Vaksin Halal, Puan Minta Pemerintah Segera Konsolidasi Cari Solusi

News | Jum'at, 22 April 2022 | 13:39 WIB

Kemenkes Siapkan 13.968 Pos Kesehatan Di Sepanjang Jalur Mudik Lebaran 2022

Kemenkes Siapkan 13.968 Pos Kesehatan Di Sepanjang Jalur Mudik Lebaran 2022

News | Jum'at, 22 April 2022 | 07:09 WIB

Kabar Gembira! Tahun Depan Semua Siswa Perempuan Kelas 5 dan 6 SD Dapat Vaksin HPV Gratis

Kabar Gembira! Tahun Depan Semua Siswa Perempuan Kelas 5 dan 6 SD Dapat Vaksin HPV Gratis

Health | Selasa, 19 April 2022 | 21:47 WIB

Percepat Transformasi Digital Kesehatan, Kemenkes Gandeng Google Cloud Platform Indonesia

Percepat Transformasi Digital Kesehatan, Kemenkes Gandeng Google Cloud Platform Indonesia

Health | Selasa, 19 April 2022 | 16:30 WIB

Terkini

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:49 WIB

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:39 WIB

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:22 WIB

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:11 WIB

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:50 WIB

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:40 WIB

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Bogor | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:59 WIB

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:48 WIB

×