Suara.com - Pada malam lebaran, biasanya akan ada takbir keliling. Banyak yang menganggap ini merupakan tradisi yang menyenangkan untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri dan bahkan menandakan kehadiran Idul Fitri yang semarak. Namun, seperti apakah hukum takbir keliling itu sebenarnya?
Pasalnya, terkadang ada konvoi takbir keliling yang mengganggu lingkungan. Sehingga padangan Islam ataupun hukum takbir keliling itu seperti apa perlu kita ketahui dengan seksama.
Terkait hal ini, kita cari jawabannya bersama-sama dalam kajian Buya Yahya yang dirilis dalam channel Youtube Al Bahjah TV pada 12 Jun 2018. Berikut transkrip jawaban dari Buya Yahya menjawab pertanyaan apa hukum takbir keliling dalam kajiannya di channel tersebut.
Bagaimana sebenarnya hukum takbir keliling?
Buya Yahya menjawab dengan menjelaskan lebih dulu jenis-jenis takbir. Katanya, takbir itu ada dua, pertama takbir Mursal dan yang kedua Takbir Muqayyad.
"Takbir Mursal itu takbir yang tidak terikat dengan waktu shalat yang bisa dilakukan di jalan-jalan raya dan seterusnya. Adapun takbir Muqayyad adalah takbir yang dibaca setelah melakukan shalat," kata Buya Yahya menjelaskan.
Buya melanjutkan penjelasannya terkait hukum takbir keliling dengan mengatakan bahwa para ulama mengatakan takbir Muqayyad, takbir setelah shalat, dilakukan hanya setelah shalat Idul Adha dimulai di waktu subuh, hari arafah atau sebelum menyembelih kambing.
Jadi, setelah shalat subuh pada hari raya Idul Adha, kita disunnahkan untuk melakukan takbir Muqayyad setelah sholat subuh sebelum shalat ied. Setelahnya tidak dianjurkan untuk melakukan takbir secara khusus di jalan-jalan.
Kemudian, takbir Mursal, yaitu takbir yang tidak terikat waktu shalat dan takbir mursal ini berlaku ketika Idul Fitri. Ketentuannya, di hari raya Idul Fitri, setelah matahari terbenam yang mana keesokan harinya kita melaksanakan shalat ied.
Namun, harus dipastikan dulu bahwa shalat ied memang akan dilaksanakan keesokan harinya. Terkadang terjadi keterlambatan, takbir Mursal dilaksanakan setelah sidang isbat. Itu benar. Nah, kalau sudah diketahui sebelumnya, maka disunnahkan melaksanakan takbir Mursal itu mulai dari terbenam matahari.
"Mursal itu sendiri berarti Anda bebas melakukan takbir. Artinya di jalan-jalan, di mana-mana, Anda boleh melakukannya," kata Buya yahya.
Lalu sampai kapan takbir itu dapat dilaksanakan?
"Sampai imam melakukan shalat (ied), imam berdiri di mimbar, imam melakukan shalat selesai," jawab Buya Yahya saat menjelaskan hukum takbir keliling di channel Al-Bahjah TV.
Lantas bagaimana takbir keliling jika sampai mengganggu ketentraman masyarakat sekitar sampai mengganggu jalanan?
Buya yahya menjelaskan, "Itu dianggap dzolim jika memang betul-betul mengganggu. Akan tetapi, jika diupayakan untuk tidak mengganggu, untuk mengangkat syiar, itu tidak dzolim."
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Buya Yahya Bagikan Strategi untuk Mendapatkan Kemuliaan Malam Lailatul Qadar
Kaltim | Sabtu, 23 April 2022 | 16:00 WIB
Bagaimana Hukum Nonton Video Seksi saat Puasa Ramadhan? Begini Penjelasan Ulama
News | Kamis, 21 April 2022 | 15:28 WIB
Buya Yahya Sebut Hukum Mencicipi Masakan Tidak Membatalkan Puasa, Ini Penjelasannya
Surakarta | Rabu, 20 April 2022 | 04:15 WIB
Terkini
Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak
News | Minggu, 03 Mei 2026 | 22:29 WIB
5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal
News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:36 WIB
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang
News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:14 WIB
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:08 WIB
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:00 WIB
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional
News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:22 WIB
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:11 WIB
Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran
News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:03 WIB
Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi
News | Minggu, 03 Mei 2026 | 19:57 WIB