Suara.com - Pada malam lebaran, biasanya akan ada takbir keliling. Banyak yang menganggap ini merupakan tradisi yang menyenangkan untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri dan bahkan menandakan kehadiran Idul Fitri yang semarak. Namun, seperti apakah hukum takbir keliling itu sebenarnya?
Pasalnya, terkadang ada konvoi takbir keliling yang mengganggu lingkungan. Sehingga padangan Islam ataupun hukum takbir keliling itu seperti apa perlu kita ketahui dengan seksama.
Terkait hal ini, kita cari jawabannya bersama-sama dalam kajian Buya Yahya yang dirilis dalam channel Youtube Al Bahjah TV pada 12 Jun 2018. Berikut transkrip jawaban dari Buya Yahya menjawab pertanyaan apa hukum takbir keliling dalam kajiannya di channel tersebut.
Bagaimana sebenarnya hukum takbir keliling?
Buya Yahya menjawab dengan menjelaskan lebih dulu jenis-jenis takbir. Katanya, takbir itu ada dua, pertama takbir Mursal dan yang kedua Takbir Muqayyad.
"Takbir Mursal itu takbir yang tidak terikat dengan waktu shalat yang bisa dilakukan di jalan-jalan raya dan seterusnya. Adapun takbir Muqayyad adalah takbir yang dibaca setelah melakukan shalat," kata Buya Yahya menjelaskan.
Buya melanjutkan penjelasannya terkait hukum takbir keliling dengan mengatakan bahwa para ulama mengatakan takbir Muqayyad, takbir setelah shalat, dilakukan hanya setelah shalat Idul Adha dimulai di waktu subuh, hari arafah atau sebelum menyembelih kambing.
Jadi, setelah shalat subuh pada hari raya Idul Adha, kita disunnahkan untuk melakukan takbir Muqayyad setelah sholat subuh sebelum shalat ied. Setelahnya tidak dianjurkan untuk melakukan takbir secara khusus di jalan-jalan.
Kemudian, takbir Mursal, yaitu takbir yang tidak terikat waktu shalat dan takbir mursal ini berlaku ketika Idul Fitri. Ketentuannya, di hari raya Idul Fitri, setelah matahari terbenam yang mana keesokan harinya kita melaksanakan shalat ied.
Namun, harus dipastikan dulu bahwa shalat ied memang akan dilaksanakan keesokan harinya. Terkadang terjadi keterlambatan, takbir Mursal dilaksanakan setelah sidang isbat. Itu benar. Nah, kalau sudah diketahui sebelumnya, maka disunnahkan melaksanakan takbir Mursal itu mulai dari terbenam matahari.
"Mursal itu sendiri berarti Anda bebas melakukan takbir. Artinya di jalan-jalan, di mana-mana, Anda boleh melakukannya," kata Buya yahya.
Lalu sampai kapan takbir itu dapat dilaksanakan?
"Sampai imam melakukan shalat (ied), imam berdiri di mimbar, imam melakukan shalat selesai," jawab Buya Yahya saat menjelaskan hukum takbir keliling di channel Al-Bahjah TV.
Lantas bagaimana takbir keliling jika sampai mengganggu ketentraman masyarakat sekitar sampai mengganggu jalanan?
Buya yahya menjelaskan, "Itu dianggap dzolim jika memang betul-betul mengganggu. Akan tetapi, jika diupayakan untuk tidak mengganggu, untuk mengangkat syiar, itu tidak dzolim."
Ikuti Saluran Resmi Kami
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Buya Yahya Bagikan Strategi untuk Mendapatkan Kemuliaan Malam Lailatul Qadar
Kaltim | Sabtu, 23 April 2022 | 16:00 WIB
Bagaimana Hukum Nonton Video Seksi saat Puasa Ramadhan? Begini Penjelasan Ulama
News | Kamis, 21 April 2022 | 15:28 WIB
Buya Yahya Sebut Hukum Mencicipi Masakan Tidak Membatalkan Puasa, Ini Penjelasannya
Surakarta | Rabu, 20 April 2022 | 04:15 WIB
Terkini
Intip Rundown Konser Tiffany Young di Jakarta Hari Ini, Ada Soundcheck hingga Hi-Bye
Entertainment | Sabtu, 19 September 2026 | 13:17 WIB
Cara Jualan di ShopeeFood, Penuhi Syarat Ini!
Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 13:15 WIB
Kenapa Kulkas Tidak Dingin tapi Lampu Menyala? Ini Penyebab dan Solusinya
Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 13:13 WIB
Danny Setiawan, Birokrat Karier yang Menembus Kursi Gubernur Jawa Barat
Jabar | Sabtu, 19 September 2026 | 13:12 WIB
Prabowo Pekik Tiga Kali 'Free Palestine', Lalu Peluk Hangat Dubes Palestina di Gontor
News | Sabtu, 19 September 2026 | 13:10 WIB
Kabar Duka! Mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan Meninggal Dunia
Jabar | Sabtu, 19 September 2026 | 13:06 WIB
Dari Media Sosial ke AI, Cara Orang Mencari Informasi Mulai Berubah
Tekno | Sabtu, 19 September 2026 | 13:05 WIB
Ulasan Novel Inestable: Belajar Pentingnya Komunikasi dalam Hubungan
Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 13:00 WIB
Rapat Bareng Pukat UGM, DPR Ingin Cegah Abuse of Power dalam RUU Perampasan Aset
News | Sabtu, 19 September 2026 | 12:43 WIB