Rapat Bareng Pukat UGM, DPR Ingin Cegah Abuse of Power dalam RUU Perampasan Aset

M Nurhadi

Sabtu, 19 September 2026 | 12:43 WIB
Rapat Bareng Pukat UGM, DPR Ingin Cegah Abuse of Power dalam RUU Perampasan Aset
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Pusat Kajian Anti Korupsi atau Pukat UGM di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (14/9/2026).
baca 10 detik
  • Komisi III DPR RI membahas RUU Perampasan Aset bersama Pukat UGM di Gedung DPR Jakarta pada Senin, 14 September 2026.
  • DPR berkomitmen memperkuat mekanisme pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh penegak hukum serta mengkaji opsi pembentukan Badan Pengawas.
  • DPR mencari solusi agar aset sitaan yang telah menjadi fasilitas sosial tetap berfungsi untuk kepentingan masyarakat luas.

Suara.com - Komisi III DPR RI mulai mematangkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Menjawab keresahan publik mengenai potensi penyalahgunaan wewenang, DPR berkomitmen memperkuat mekanisme pengawasan terhadap aparat penegak hukum agar aturan ini tidak menjadi "senjata" untuk kepentingan pribadi atau politik.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan kekhawatiran masyarakat menjadi perhatian utama dalam pembahasan RUU ini.

Hal itu disampaikan Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Pusat Kajian Anti Korupsi atau Pukat UGM di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (14/9/2026).

Menurut Habiburokhman, banyak pihak yang mewanti-wanti agar RUU Perampasan Aset tidak disalahgunakan untuk memberangus pihak-pihak tertentu.

“Soal pencegahan abuse of power. Ini persoalan yang mengemuka, orang banyak takut perampasan aset akan jadi alat memukul lawan politik. Bisa dijadikan alat pembungkaman terhadap yang kritis," kata Habiburokhman, dikutip Sabtu (19/9/2026).

Ia menambahkan, risiko keterlibatan penegak hukum yang korup dalam proses ini juga menjadi sorotan serius.

“Itu juga jadi sorotan. Bahwa RUU Perampasan Aset bisa menjadi alat memperkaya penegak hukum yang korup. Karena RUU Perampasan Aset dinilai bisa membuat penegak hukum bersikap sewenang-wenang. Karenanya, kita perkuat pengawasan terhadap penegakan hukum perampasan aset ini," kata dia.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Pusat Kajian Anti Korupsi atau Pukat UGM di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (14/9/2026).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Pusat Kajian Anti Korupsi atau Pukat UGM di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (14/9/2026).

Opsi Badan Pengawas dan Nasib Aset Fasilitas Sosial

baca juga

Terkait usulan pembentukan Badan Pengawas Perampasan Aset, Habiburokhman menyatakan pihaknya masih menimbang opsi terbaik.

Apakah nantinya akan membentuk lembaga baru atau mengoptimalkan Badan Pemulihan Aset (BPA) yang sudah ada di Kejaksaan.

“Tentu, tentang Badan Pengawas Perampasan Aset, DPR masih menunggu masukan. Apakah nanti memaksimalkan kejaksaan atau BPA yang sekarang, atau harus bentuk yang baru," kata Habiburokhman.

Selain isu pengawasan, rapat tersebut juga membahas dilema mengenai aset hasil tindak pidana yang kini telah beralih fungsi menjadi fasilitas sosial, seperti pesantren, sekolah, hingga rumah sakit.

DPR mencari jalan tengah agar penegakan hukum tetap berjalan tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat luas yang memanfaatkan fasilitas tersebut.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Pusat Kajian Anti Korupsi atau Pukat UGM di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (14/9/2026).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Pusat Kajian Anti Korupsi atau Pukat UGM di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (14/9/2026).

“Ada juga diskusi soal nasib aset hasil tindak pidana lainnya. Soal bagaimana aset pidana yang sudah disita yang sudah berfungsi sebagai fasilitas sosial untuk masyarakat. Misalnya sudah jadi pesantren, sekolah, atau rumah sakit untuk masyarakat,” kata Habiburokhman.

Ia memberikan gambaran bahwa meski penyitaan dilakukan demi hukum, keberlangsungan fungsi sosial fasilitas tersebut tetap menjadi prioritas pemerintah.

“Terkait aset-aset tersebut, maka penyitaan tetap dilakukan tetapi dengan tetap memfungsikan ya, aset-aset tersebut untuk masyarakat kegunaannya. Ya, mungkin dokumennya sudah bukan atas nama yayasan apa, tapi sudah atas nama negara tetapi fungsinya untuk masyarakat tetap. Itu, ini usulan yang berkembang ya,” ujar dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bahas RUU Perampasan Aset Habiburokhman 'Ditodong' Pukat UGM: Buka Drafnya, Biar Kami Bedah!

Bahas RUU Perampasan Aset Habiburokhman 'Ditodong' Pukat UGM: Buka Drafnya, Biar Kami Bedah!

News | Senin, 14 September 2026 | 20:36 WIB

Denny Indrayana: RUU Perampasan Aset Jangan Berubah Jadi Perampasan Asa

Denny Indrayana: RUU Perampasan Aset Jangan Berubah Jadi Perampasan Asa

News | Senin, 14 September 2026 | 17:57 WIB

DPR: Aset Sekolah hingga Pesantren Hasil Korupsi Tetap Dirampas Negara!

DPR: Aset Sekolah hingga Pesantren Hasil Korupsi Tetap Dirampas Negara!

News | Senin, 14 September 2026 | 14:50 WIB

Aset Korupsi yang Jadi Sekolah dan Pesantren Tetap Difungsikan, Ini Usulan DPR

Aset Korupsi yang Jadi Sekolah dan Pesantren Tetap Difungsikan, Ini Usulan DPR

News | Senin, 14 September 2026 | 12:52 WIB

Jangan Cuma Perampasan Aset: Siapa Tanggung Aset Sitaan yang Rusak?

Jangan Cuma Perampasan Aset: Siapa Tanggung Aset Sitaan yang Rusak?

Your Say | Kamis, 10 September 2026 | 13:40 WIB

Aset Rakyat Biasa Bisa Dirampas Kalau Lalai Bayar Pajak?

Aset Rakyat Biasa Bisa Dirampas Kalau Lalai Bayar Pajak?

Bisnis | Selasa, 08 September 2026 | 20:55 WIB

AMPB Ungkap Sisa Donasi Aksi di Jakarta, Saldo Rp161,79 Juta

AMPB Ungkap Sisa Donasi Aksi di Jakarta, Saldo Rp161,79 Juta

News | Senin, 07 September 2026 | 19:48 WIB

Terkini

Rapat Bareng Pukat UGM, DPR Ingin Cegah Abuse of Power dalam RUU Perampasan Aset

Rapat Bareng Pukat UGM, DPR Ingin Cegah Abuse of Power dalam RUU Perampasan Aset

News | Sabtu, 19 September 2026 | 12:43 WIB

Tak Kapok Masuk Bui, Wanita 34 Tahun Diciduk Edarkan Narkotika di Surabaya

Tak Kapok Masuk Bui, Wanita 34 Tahun Diciduk Edarkan Narkotika di Surabaya

Jatim | Sabtu, 19 September 2026 | 12:42 WIB

WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin

WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin

News | Sabtu, 19 September 2026 | 12:31 WIB

The Taming of the Shrew: Ketika Cinta, Kekuasaan, dan Gender Saling Berhadapan

The Taming of the Shrew: Ketika Cinta, Kekuasaan, dan Gender Saling Berhadapan

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 12:30 WIB

Cara Resmi Cek Nomor Rekening Penipu atau Bukan, Begini Langkah-langkahnya

Cara Resmi Cek Nomor Rekening Penipu atau Bukan, Begini Langkah-langkahnya

Tekno | Sabtu, 19 September 2026 | 12:28 WIB

Menkes Sentil Penikmat Dubai Chewy Cookie, Makan 1 Biji Perlu Lari 10 Kilometer

Menkes Sentil Penikmat Dubai Chewy Cookie, Makan 1 Biji Perlu Lari 10 Kilometer

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 12:25 WIB

Sinopsis Revenge, Drama China Terbaru Lu Yu Xiao dan Zhang Ling He di WeTV

Sinopsis Revenge, Drama China Terbaru Lu Yu Xiao dan Zhang Ling He di WeTV

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 12:20 WIB

Manfaat Ekosistem Gambut dan Peran Karbon untuk Satwa dan Manusia

Manfaat Ekosistem Gambut dan Peran Karbon untuk Satwa dan Manusia

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 12:19 WIB

Selain Ucap Goblok pada HUT PAN, Prabowo Juga Sebut Surah Al-Baqarah Ayat 191, Apa Maknanya?

Selain Ucap Goblok pada HUT PAN, Prabowo Juga Sebut Surah Al-Baqarah Ayat 191, Apa Maknanya?

News | Sabtu, 19 September 2026 | 12:17 WIB

Pemula Wajib Tahu! 4 Cara Pilih Raket Badminton Biar Gak Salah Beli

Pemula Wajib Tahu! 4 Cara Pilih Raket Badminton Biar Gak Salah Beli

Lifestyle | Sabtu, 19 September 2026 | 12:15 WIB

×