Niat Membayar Fidyah dan Tata Cara Membayar yang Perlu Diperhatikan

Chyntia Sami Bhayangkara

Minggu, 24 April 2022 | 18:34 WIB
Niat Membayar Fidyah dan Tata Cara Membayar yang Perlu Diperhatikan
niat membayar fidyah - Ilustrasi gambar beras (pixabay)

Suara.com - Niat membayar fidyah wajib dibaca ketika kita hendak membayarkan fidyah untuk orang-orang yang wajib membayar fidyah. Arti penting fidyah berfungsi sebagai tebusan atas nilai puasa yang tidak dapat dilaksanakan.

Dalam syariat, fidyah berarti denda yang wajib dibayarkan oleh siapa saja yang meningalkan kewajiban puasa atau melakukan larangan. Lantas, bagaimana tata cara membayar fidyah dan seperti apa niatnya? 

Mari kita fokus mempelajari niat membayar fidyah dan tata caranya di bawah ini. 

Niat Membayar Fidyah

Dikutip dari islam.nu.or.id, niat membayar fidyah dibedakan berdasakan kategori orang yang wajib membayar fidyah. Berikut bacaan niat masing-masing sesuai kategorinya.

1. Niat membayar fidyah untuk orang yang sakit keras dan tua renta

Untuk mereka yang mengalami sakit keras sampai dipastikan tidak dapat sembuh dan tua renta sampai tidak bisa melaksanakan puasa, harus membayar fidyah dengan membaca niat membayar fidyah berikut ini ketika melaksanakannya. 

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardlu karena Allah.”

2. Niat membayar fidyah untuk wanita hamil atau sedang menyusui

baca juga

Untuk wanita hamil atau sedang menyusui, puasa dikhawatirkan bisa mempengaruhi perkembangan bayi, maka dia diwajibkan membayar fidyah sebagai pengganti amal ibadah puasa yang tak dapat dilaksanakannya. Adapun contoh niat membayar fidyah untuk wanita hamil atau sedang menyusuai adalah sebagai berikut:

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anaku, fardlu karena Allah.”

3. Niat membayar fidyah puasa orang yang sudah meninggal 

Membayar fidyah untuk orang yang sudah meninggal dapat dilakukan oleh wali atau ahli waris. Adapun niatnya adalah sebagai berikut:

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayitnya), fardlu karena Allah”.

4. Niat membayar fidyah karena terlambat mengqadha puasa Ramadhan

Kita juga wajib membayar fidyah jika terlambat mengqaddha puasa Ramadhan. Adapun niatnya adalah sebagai berikut:

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardlu karena Allah”.

Tata Cara Membaca Niat Fidyah 

Niat Fidyah dapat dibaca ketika hendak menyerakan fidyah kepada fakir/miskin. Saat memberikan fidyah yang berupa beras atau makanan pokok lainnya hendak ditunaikan sebagai fidyah melalui niat menyalurkan fidyah. Adapun jumlah fidyah yang harus dibayarkan ditentukan sebagai berikut:

Jenis harta yang dapat digunakan untuk membayar fidyah harus memenuhi syarat sebagai makanan pokok daerah setempat. Nilainya bisa dinominalkan ke dalam bentuk uang. Nilai nominal uangnya pun harus setara dengan makanan yang dijelaskan dalam nash Al-Qur'an atau hadits. 

Dilansir dari islam.nu.or.id, dijelakan bahwa cara menunaikan fidyah dengan uang versi Hanafiyyah ialah seberat satu sha’ (3,8 kg atau 3,25 kg) per hari puasa yang tidak dilaksanakan, selebihnya berlaku kelipatan puasa yang ditinggalkan. 

Apabila memakai nominal harga gandum, maka menjadi seberat setengah sha’ (1,9 kg atau 1,625 kg) per hari puasa yang tidak dilaksanakan, selebihnya berlaku kelipatan puasa yang ditinggalkan. Jumlah tersebut dikonversikan ke dalam nilai rupiah sesuai dengan harga yang berlaku. 

Demikian itu penjelasan niat membayar fidyah dan sekaligus tata caranya. Semoga bermanfaat. 

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Begini Cara Membayar Fidyah Bagi yang Tidak Puasa Ramadhan, Jangan Sampai Salah Sasaran!

Begini Cara Membayar Fidyah Bagi yang Tidak Puasa Ramadhan, Jangan Sampai Salah Sasaran!

News | Minggu, 24 April 2022 | 10:54 WIB

Segini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 2022 di Kota Depok

Segini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 2022 di Kota Depok

Bogor | Selasa, 05 April 2022 | 16:42 WIB

Apa Itu Fidyah Puasa Ramadhan, Kriteria yang Wajib Bayar, Perhitungan dan Cara Membayarnya

Apa Itu Fidyah Puasa Ramadhan, Kriteria yang Wajib Bayar, Perhitungan dan Cara Membayarnya

Lifestyle | Rabu, 23 Maret 2022 | 10:13 WIB

Panduan Bayar Fidyah dengan Uang yang Perlu Dipahami, Jangan Keliru saat Membayarkan Pengganti Puasa Ramadhan!

Panduan Bayar Fidyah dengan Uang yang Perlu Dipahami, Jangan Keliru saat Membayarkan Pengganti Puasa Ramadhan!

News | Jum'at, 04 Maret 2022 | 16:30 WIB

Fidyah Orang Meninggal, Bagaimana Penjelasan dari Ustadz? Ini Tata Cara Pembayaran dan Perhitungannya

Fidyah Orang Meninggal, Bagaimana Penjelasan dari Ustadz? Ini Tata Cara Pembayaran dan Perhitungannya

News | Sabtu, 26 Februari 2022 | 06:00 WIB

Sebenarnya Fidyah Diberikan Kepada Siapa? Simak Penjelasan Menurut Surat Al-Baqarah

Sebenarnya Fidyah Diberikan Kepada Siapa? Simak Penjelasan Menurut Surat Al-Baqarah

News | Jum'at, 25 Februari 2022 | 11:31 WIB

Terkini

Raksasa Elektronik Jepang Ekspansi ke Sektor Kesehatan

Raksasa Elektronik Jepang Ekspansi ke Sektor Kesehatan

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 07:31 WIB

Duka di Tambakberas: Gus Rokib Sang Penjaga Api Perjuangan KH Wahab Hasbullah Berpulang

Duka di Tambakberas: Gus Rokib Sang Penjaga Api Perjuangan KH Wahab Hasbullah Berpulang

Jatim | Kamis, 30 Juli 2026 | 07:28 WIB

Roberto Mancini Umbar Janji Manis, Targetkan Dua Trofi Juara untuk Italia

Roberto Mancini Umbar Janji Manis, Targetkan Dua Trofi Juara untuk Italia

Bola | Kamis, 30 Juli 2026 | 07:28 WIB

Fasilitas Gas Alam AS Diduga Diserang Drone Iran, Donald Trump: Saatnya Pembalasan!

Fasilitas Gas Alam AS Diduga Diserang Drone Iran, Donald Trump: Saatnya Pembalasan!

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 07:21 WIB

5 Pilihan Warna Lipstik yang Tidak Bikin Pucat untuk Kulit Kuning Langsat

5 Pilihan Warna Lipstik yang Tidak Bikin Pucat untuk Kulit Kuning Langsat

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 07:20 WIB

Investor Asing Soroti Pengunduran Diri Perry Warjiyo, Pengganti Gubernur BI Harus Berpengalaman

Investor Asing Soroti Pengunduran Diri Perry Warjiyo, Pengganti Gubernur BI Harus Berpengalaman

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16 WIB

Awet 16 Jam! Ini Cara Pakai Maybelline Superstay Matte Ink biar Flawless

Awet 16 Jam! Ini Cara Pakai Maybelline Superstay Matte Ink biar Flawless

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16 WIB

The Fed Tahan Suku Bunga, Investor Mendadak Malah Panik dan Bingung!

The Fed Tahan Suku Bunga, Investor Mendadak Malah Panik dan Bingung!

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 07:13 WIB

Profil Lengkap Skuat Timor Leste: Ada Pemain Liga Tarkam Inggris, Ancaman Buat Timnas Indonesia?

Profil Lengkap Skuat Timor Leste: Ada Pemain Liga Tarkam Inggris, Ancaman Buat Timnas Indonesia?

Bola | Kamis, 30 Juli 2026 | 07:10 WIB

Investor Kripto RI Tembus 22,4 Juta, Pengguna Platform Pasar Wajib Paham Kepatuhan Hukum

Investor Kripto RI Tembus 22,4 Juta, Pengguna Platform Pasar Wajib Paham Kepatuhan Hukum

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 07:06 WIB

×