Digugat Mantan Ketua KPK ke MK, Busyro dkk Pertanyakan RUU IKN Cuma 17 Hari Dibahas DPR

Senin, 25 April 2022 | 13:46 WIB
Digugat Mantan Ketua KPK ke MK, Busyro dkk Pertanyakan RUU IKN Cuma 17 Hari Dibahas DPR
Eks Ketua KPK, Busyro Muqoddas. [Antara]

Sebelumnya, Hakim MK Saldi Isra meminta tim kuasa hukum untuk mengecek ulang ketersediaan 25 kuasa hukum yang belum melakukan tanda tangan.

Ia juga menyebut kalau banyaknya kuasa hukum yang tertulis pada gugatan itu akan terlihat gagah. Padahal menurutnya, MK tidak menilai dari jumlah kuasa hukum yang terlibat tetapi dari argumentasi.

"Banyak sekali yang tidak tanda tangan, jangan-jangan coba-coba saja ini paling tidak ya numpang beken namanya ada di permohonan ini," ucapnya.

Karena itu, ia meminta kepada tim kuasa hukum untuk memperbaikinya karena harus mengikuti aturan yang ada.

"Saya ingatkan nanti tolong dicocokkan yang tanda tangan, yang sulit sekali di dihubungi ya di drop saja, lalu disesuaikan antara yang menandatangani di permohonan dengan yang menerima kuasa, supaya itu tidak terdapat lagi soal yang begini ke depan," tegasnya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI