Digugat Mantan Ketua KPK ke MK, Busyro dkk Pertanyakan RUU IKN Cuma 17 Hari Dibahas DPR

Agung Sandy Lesmana | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Senin, 25 April 2022 | 13:46 WIB
Digugat Mantan Ketua KPK ke MK, Busyro dkk Pertanyakan RUU IKN Cuma 17 Hari Dibahas DPR
Eks Ketua KPK, Busyro Muqoddas. [Antara]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan terhadap Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau UU IKN yang diajukan oleh mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), hingga Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Senin (25/4/2022).

Salah satu alasan pemohon mengajukan gugatan pengujian formil tersebut ialah lantaran cepatnya proses pembahasan UU IKN sampai dinyatakan sah.

Kuasa hukum Busyro dan kawan-kawan, Muhammad Arman menerangkan kalau pembahasan RUU IKN di DPR RI hanya menghabiskan waktu 17 hari saja. Hal tersebut dinyatakannya karena RUU yang dibahas sejak 7 Desember 2021 hingga 18 Januari 2022 itu dipotong oleh masa reses.

"Tapi jika dikurangi masa reses DPR terhitung 16 Desember sampai 10 Januari 2020 praktis RUU IKN hanya dibahas 17 hari saja," kata Arman.

Sebelum dijadikan undang-undang, Arman juga menyinggung soal cepatnya Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan pemindahan ibu kota ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Menurutnya Jokowi memutuskan lokasi IKN baru tanpa melalui audit penguasaan wilayah.

Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dalam sidang gugatan UU IKN yang digelar Senin (25/4/2022). [Tangkap Layar YouTube MK RI]
Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dalam sidang gugatan UU IKN yang digelar Senin (25/4/2022). [Tangkap Layar YouTube MK RI]

Sementara itu, terdapat masalah yang terjadi di lapangan di mana terdapat tumpang tindih lahan yang digunakan untuk membangun IKN Nusantara.

"Juga masyarakat adat dan lokal yang tidak dilibatkan (dalam) ibu kota negara," ungkapnya.

Kemudian, alasan permohonan pengajuan gugatan lainnya ialah di mana kajian lingkungan hidup strategis yang dibuat dengan waktu yang cepat. Ia juga menyebut kalau kajian itu dilakukan setelah negara memilih Kalimantan Timur sebagai lokasi pembangunan IKN Nusantara.

"Hal ini menimbulkan tandatanya ibu kota macam apa yang dinginkan dan untuk kepentingan siapa pembentukan UU IKN karena seluruh pembahasan dilakukan di tengah pandemi, proses yang tertutup, dan tergesa-gesa, serta sangat terbatas di kalangan elit dan birokrat," jelasnya.

MK Minta Perbaikan  

Dari hasil pemeriksaan permohonan, hakim MK mengungkapkan masih ada beberapa hal yang harus diperbaiki oleh tim kuasa hukum.

Salah satu hal yang mesti diperbaiki oleh tim kuasa hukum ialah terkait kurang lengkapnya isi berkas permohonan. Di mana masih ada sejumlah kuasa hukum yang belum melakukan penandatanganan sebagai penerima kuasa.

Sidang perkara Nomor 54/PUU-XX/2022 itu dipimpin oleh Majelis Hakim MK Aswanto dengan anggotanya Manahan Malontinge Pardamean Sitompul dan Saldi Isra.

"Sidang kita hari ini selesai tapi sebelum kita tutup kami perlu menyampaikan bahwa sadara diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan kalau sadara mau melakukan perbaikan," kata Hakim Aswanto.

Setidaknya sebanyak 53 kuasa hukum ikut terlibat dalam pengajuan gugatan tersebut. Namun dari jumlah itu, baru ada 28 orang yang membubuhkan tanda tangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tanda Tangan 53 Kuasa Hukum Penggugat UU IKN Belum Lengkap, MK Beri Waktu 2 Pekan Agar Diperbaiki

Tanda Tangan 53 Kuasa Hukum Penggugat UU IKN Belum Lengkap, MK Beri Waktu 2 Pekan Agar Diperbaiki

News | Senin, 25 April 2022 | 12:29 WIB

Sidang Gugatan UU IKN di MK, Majelis Hakim Banyak Lakukan Koreksi Singgung 53 Kuasa Hukum yang Terlibat

Sidang Gugatan UU IKN di MK, Majelis Hakim Banyak Lakukan Koreksi Singgung 53 Kuasa Hukum yang Terlibat

News | Senin, 25 April 2022 | 12:13 WIB

Walau Ibu Kota Negara Pindah, REI Yakin Jakarta Masih Jadi Pilihan Utama Investasi Properti

Walau Ibu Kota Negara Pindah, REI Yakin Jakarta Masih Jadi Pilihan Utama Investasi Properti

Bisnis | Kamis, 21 April 2022 | 21:05 WIB

Konsep Smart Forest City IKN Diharapkan Jadi Momentum Pemulihan Lingkungan Hidup Kalimantan

Konsep Smart Forest City IKN Diharapkan Jadi Momentum Pemulihan Lingkungan Hidup Kalimantan

Bisnis | Rabu, 20 April 2022 | 15:10 WIB

Terkini

Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan

Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 23:10 WIB

Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan

Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:44 WIB

Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:38 WIB

Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!

Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:32 WIB

Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45

Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:13 WIB

Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung

Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 22:00 WIB

Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar

Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 21:30 WIB

Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang

Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 21:00 WIB

Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:32 WIB

AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas

AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:30 WIB