Suara.com - Sejak menjadi warga negara Australia, Widha Chaidir sudah empat kali ikut memilih dalam Pemilu dan mengaku tak pernah mengalami kesulitan sejak pendaftaran hingga datang ke tempat pemungutan suara (TPS).
"Di sini lebih terarah. Kita wajib memilih dan bakal terdeteksi, kalau sampai tak memilih akan dikenai denda," ujarnya kepada Farid Ibrahim dari ABC Indonesia.
Guru pada sekolah menengah Ivanhoe Grammar School ini mengaku tidak pernah lalai memberikan suara dalam Pemilu, apalagi lokasi TPS berada di belakang rumahnya.
Widha sudah 25 tahun tinggal di Australia, kini bermukim di Ivanhoe, sekitar 9 km dari pusat kota Melbourne, yang termasuk dalam daerah pemilihan (Dapil) Jagajaga untuk Parlemen Australia.
"Saya belum pernah kena denda karena selalu taat menggunakan hak untuk memilih wakil rakyat, baik di tingkat negara bagian maupun tingkat federal," ujarnya.
Aturan pemilu mengharuskan warga negara Australia berusia di atas 18 tahun untuk memberikan suaranya. Karena sifatnya wajib, sehingga yang melanggar akan dikenai denda sebesar $20.
Australian Electoral Commission (AEC) menyatakan, tahapan pemilu federal yang akan digelar pada 21 Mei sudah berjalan saat ini, termasuk penetapan daftar caleg pada hari Jumat ini (22 April).
Bagi warga yang telah memenuhi syarat, cara mendaftar untuk memilih hanya memerlukan SIM atau nomor paspor Australia.
Bila tidak memiliki keduanya, seseorang yang sudah terdaftar sebagai pemilih dapat menjadi referensi untuk mengonfirmasi identitas Anda.
Baca Juga: Kampanye Pemilu Australia: Salah Sebut Angka Hingga Kecelakaan
"Saya terima surat pemberitahuan tentang jadwal pemilu sejak minggu lalu, isinya mengingatkan apabila akan berhalangan hadir di TPS pada hari pemilu, maka kita harus mengisi formulir, sehingga tidak akan kena denda," kata Widha.
BERITA TERKAIT
Inspirasi Gaya Hidup Berdampak: Belajar dari OMS, Bangun Bisnis yang Mengubah Dunia!
01 Mei 2025 | 09:06 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI