Suara.com - Program pemerintah dalam membuat transformasi penggunaan TV analog ke TV digital semakin masif. Hal ini ditunjukkan dengan mulainya pemberhentian penggunaan siaran analog dan mulai menghimbau masyarakat untuk menggunakan siaran digital dengan alat bantu seperti Set Top Box (STB) yang bisa menyediakan siaran digital bahkan beberapa siaran dari luar negeri.
Melansir dari laman siarandigital.kominfo.go.id, pemerintah memberikan penjelasan tentang wilayah mana saja yang akan mulai memberlakukan kebijakan ini mulai tanggal 30 April 2022 sebagai pergerakan penghentian siaran TV analog tahap I. Untuk tahap 2 dan 3, kebijakan ini akan diberlakukan mulai tanggal 25 Agustus 2022 dan 2 November 2022. Pada tahap I, pemerintah memfokuskan pada kebijakan di ibukota provinsi.
Adapun beberapa wilayah tersebut adalah sebagai berikut :
1. Aceh
Pembagian kebijakan TV digital di wilayah Aceh dibagi menjadi 4, mulai dari wilayah Aceh-1 yang meliputi Kab. Aceh Besar dan Kota Banda Aceh. Untuk wilayah Aceh-2, daerah yang mulai memberlakukan kebijakan ini adalah Kota Sabang. Sedangkan untuk wilayah Aceh-4 dan Aceh-7, daerahnya meliputi Kab. Pidie, Kab. Bireuen, Kab. Pidie Jaya, Kota Lhokseumawe, serta Kab. Aceh Utara
2. Sumatera Utara
Kebijakan penghentian siaran TV analog di wilayah Sumatera Utara dibagi menjadi 2 wilayah, yaitu wilayah Sumatera Utara-2 mulai dari Kab. Karo, Kab. Simalungun, Kabupaten Asahan, Kabupaten Batu Bara, Kota Pematangsiantar, hingga Kota Tanjung Balai. Sedangkan untuk wilayah Sumatera Utara-5 meliputi daerah Kabupaten Dairi dan Kabupaten Pakpak Bharat.
3. Sumatera Barat
Wilayah Sumatera Barat-1 yang melakukan kebijakan pada tahap I ini meliputi daerah Kabupaten Solok, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kota Padang, Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi, dan Kota Pariaman.
4. Riau
Beberapa daerah di provinsi Riau juga akan mengalami transformasi TV analog ke TV digital. Wilayah Riau-1 dan Riau-4 yang mulai memberlakukan kebijakan ini meliputi daerah Kabupaten Kampar, Kota Pekanbaru, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Kota Dumai.
5. Kepulauan Riau
Wilayah Kepulauan Riau meliputi Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, serta Kota Tanjung Pinang.
6. Jambi
Wilayah Jambi-1 yang akan melakukan penghentian TV analog meliputi daerah Kabupaten Batanghari, Kabupaten Muaro Jambi, Kota Jambi, serta Kabupaten Sarolangun.
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
TV Digital Resmi Digunakan di Empat Kabupaten di Kepri, Apa Keunggulannya?
Batam | Selasa, 26 April 2022 | 10:00 WIB
Migrasi TV Analog ke Digital Sangat Mudah, Begini Cara dan Solusinya
Press Release | Jum'at, 15 April 2022 | 19:59 WIB
Peralihan ke Siaran TV Digital Berdampak pada 40 Juta TV Analog di Indonesia
Tekno | Selasa, 12 April 2022 | 21:57 WIB
Masyarakat Diminta Beli STB untuk Nonton TV Digital Sebelum November 2022
Tekno | Selasa, 12 April 2022 | 21:10 WIB
Kominfo Harap Peralihan ke TV Digital Tak Menimbulkan Kegaduhan
Tekno | Selasa, 12 April 2022 | 20:28 WIB
Terkini
Gerindra Tepis Isu 'Mata-matai' Wapres Gibran: Yang Ada Adalah Perintah untuk...
News | Kamis, 25 Juni 2026 | 07:51 WIB
Mencekam! Gempa Dahsyat M 7,1 Guncang Venezuela, Peringatan Berpotensi Tsunami Dikeluarkan
News | Kamis, 25 Juni 2026 | 07:38 WIB
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Siap-siap Hujan di Wilayah Selatan dan Timur
News | Kamis, 25 Juni 2026 | 07:19 WIB
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:08 WIB
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:01 WIB
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
News | Rabu, 24 Juni 2026 | 22:40 WIB
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:32 WIB
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:19 WIB
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:08 WIB