Suara.com - Program pemerintah dalam membuat transformasi penggunaan TV analog ke TV digital semakin masif. Hal ini ditunjukkan dengan mulainya pemberhentian penggunaan siaran analog dan mulai menghimbau masyarakat untuk menggunakan siaran digital dengan alat bantu seperti Set Top Box (STB) yang bisa menyediakan siaran digital bahkan beberapa siaran dari luar negeri.
Melansir dari laman siarandigital.kominfo.go.id, pemerintah memberikan penjelasan tentang wilayah mana saja yang akan mulai memberlakukan kebijakan ini mulai tanggal 30 April 2022 sebagai pergerakan penghentian siaran TV analog tahap I. Untuk tahap 2 dan 3, kebijakan ini akan diberlakukan mulai tanggal 25 Agustus 2022 dan 2 November 2022. Pada tahap I, pemerintah memfokuskan pada kebijakan di ibukota provinsi.
Adapun beberapa wilayah tersebut adalah sebagai berikut :
1. Aceh
Pembagian kebijakan TV digital di wilayah Aceh dibagi menjadi 4, mulai dari wilayah Aceh-1 yang meliputi Kab. Aceh Besar dan Kota Banda Aceh. Untuk wilayah Aceh-2, daerah yang mulai memberlakukan kebijakan ini adalah Kota Sabang. Sedangkan untuk wilayah Aceh-4 dan Aceh-7, daerahnya meliputi Kab. Pidie, Kab. Bireuen, Kab. Pidie Jaya, Kota Lhokseumawe, serta Kab. Aceh Utara
2. Sumatera Utara
Kebijakan penghentian siaran TV analog di wilayah Sumatera Utara dibagi menjadi 2 wilayah, yaitu wilayah Sumatera Utara-2 mulai dari Kab. Karo, Kab. Simalungun, Kabupaten Asahan, Kabupaten Batu Bara, Kota Pematangsiantar, hingga Kota Tanjung Balai. Sedangkan untuk wilayah Sumatera Utara-5 meliputi daerah Kabupaten Dairi dan Kabupaten Pakpak Bharat.
3. Sumatera Barat
Wilayah Sumatera Barat-1 yang melakukan kebijakan pada tahap I ini meliputi daerah Kabupaten Solok, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kota Padang, Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi, dan Kota Pariaman.
4. Riau
Beberapa daerah di provinsi Riau juga akan mengalami transformasi TV analog ke TV digital. Wilayah Riau-1 dan Riau-4 yang mulai memberlakukan kebijakan ini meliputi daerah Kabupaten Kampar, Kota Pekanbaru, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Kota Dumai.
5. Kepulauan Riau
Wilayah Kepulauan Riau meliputi Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, serta Kota Tanjung Pinang.
6. Jambi
Wilayah Jambi-1 yang akan melakukan penghentian TV analog meliputi daerah Kabupaten Batanghari, Kabupaten Muaro Jambi, Kota Jambi, serta Kabupaten Sarolangun.
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
TV Digital Resmi Digunakan di Empat Kabupaten di Kepri, Apa Keunggulannya?
Batam | Selasa, 26 April 2022 | 10:00 WIB
Migrasi TV Analog ke Digital Sangat Mudah, Begini Cara dan Solusinya
Press Release | Jum'at, 15 April 2022 | 19:59 WIB
Peralihan ke Siaran TV Digital Berdampak pada 40 Juta TV Analog di Indonesia
Tekno | Selasa, 12 April 2022 | 21:57 WIB
Masyarakat Diminta Beli STB untuk Nonton TV Digital Sebelum November 2022
Tekno | Selasa, 12 April 2022 | 21:10 WIB
Kominfo Harap Peralihan ke TV Digital Tak Menimbulkan Kegaduhan
Tekno | Selasa, 12 April 2022 | 20:28 WIB
Terkini
Boni Hargens: Mudik Gratis Presisi-Aman, Wujud Transformasi Polri dari Kekuasaan Menuju Pelayanan
News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:17 WIB
Diplomasi Hangat 2,5 Jam di Teuku Umar: Megawati dan Ramos-Horta Perkuat Persaudaraan RI-Timor Leste
News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:13 WIB
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:08 WIB
Bos Aplikasi Dewasa Onlyfans Leonid Radvinsky Meninggal Dunia di Usia Muda
News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:02 WIB
Rekaman Menegangkan Detik-Detik Tabrakan Pesawat Air Canada dengan Truk Pemadam di New York
News | Senin, 23 Maret 2026 | 20:54 WIB
Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi
News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:17 WIB
Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!
News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:13 WIB
Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda
News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:02 WIB
Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget
News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:02 WIB