MRP menilai norma dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A, Pasal 28, Pasal 38, Pasal 59 ayat (3), Pasal 68A, Pasal 76 dan Pasal 77 UU Otsus Papua melanggar hak konstitusional mereka sebagai orang asli Papua (OAP).
Peneliti CSIS Sebut Pemekaran Provinsi Akan Meningkatkan Konflik di Papua
Rabu, 27 April 2022 | 15:51 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Kuncinya Keadilan, Anies Beberkan Strategi Tangani Konflik di Papua saat Debat Capres
12 Desember 2023 | 20:44 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI