Ini Syarat Pengajuan JHT Terbaru Setelah Direvisi, Bisa Cair Sebelum 56 Tahun!

Chyntia Sami Bhayangkara

Jum'at, 29 April 2022 | 09:24 WIB
Ini Syarat Pengajuan JHT Terbaru Setelah Direvisi, Bisa Cair Sebelum 56 Tahun!
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan, Syarat Pengajuan JHT (Instagram/@bpjs.Ketenagakerjaan)

Suara.com - Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) merevisi sejumlah syarat untuk mencairkan pengakuan Jaminan Hari Tua (JHT). Syarat tersebut dinilai lebih sederhana dari pada peraturan sebelumnya. Simak beberapa syarat pengajuan JHT terbaru berikut ini. 

Berdasarkan aturan terbaru yang tertuang dalam Peranturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 tahun 2022, menyebutkan bahwa klaim JHT dapat dicairkan tunai dan sekaligus. Apa saja syarat pengajuan JHT?

Dalam Permenaker yang terbit pada 28 April 2022 itu, JHT nantinya akan dibayarkan secara tunai dan sekaligus kepada setiap peserta pada saat usia pensiun sebagaimana telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerjabersama, atau mencapai usia 56 tahun

Kini Permenaker sebelumnya telah direvisi, berikut ini beberapa pengaturan baru antara lain adalah sebagai berikut: 

• Bagi pekerja PKWT/kontrak, manfaat JHT dapat dibayarkan pada saat berakhirnya jangka waktu dalam perjanjian kerja. 

• Bagi peserta bukan penerima upah (BPU), manfaat JHT dapat dibayarkan pada saat peserta berhenti bekerja. 

Berbeda halnya dengan peserta yang tercatat mengundurkan diri, JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus. Peserta akan mendapatkannya setelah melewati masa tunggu selama 1 bulan terhitung sejak diterbutkannya surat pengunduran diri dari pihak yang memberi pekerjaan. 

Sementara itu, bagi peserta yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pencairan JHT dapat dilakukan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa 1 bulan yang terhitung sejak tanggal pemutusan kerja. Berdarakan Permenaker 4/2022 terdapat beberapa poin penting JHT diantaranya yaitu: 

• Pembayaran JHT bagi peserta yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya, maka tetap akan dibayarkan kepada peserta yang saat itu merupakan warga negara asing, pada saat sebelum atau setelah peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. 

baca juga

• Pembayaran JHT bagi peserta yang mengalami cacat total tetap (cacat seumur hidup) maka dapat dibayarkan sebelum mencapai usia pensiun. 

• Bagi peserta yang meninggal dunia, maka JHT akan dibayarkan kepada ahli waris peserta. Seperti anak, istri, adik dan lain sebagainya. 

Dengan adanya pembaharuan Permenaker 4/2022 ini maka Permenaker 19/2015 dan Permenaker 2/2022 dinyatakan sudah tidak berlaku lagi. 

Berikut ini beberapa syarat pengajuan JHT terbaru

Syarat Pengajuan JHT Terbaru 

1. Peserta mencapai usia pensiun yakni 56 tahun. sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. 

2. Peserta yang berhenti bekerja seperti peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), mengundurkan diri, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. 

3. Peserta yang mengalami cacat total tetap (cacat seumur hidup) 

4. Peserta meninggal dunia, klaim JHT dapat dibayarkan kepada ahli waris 

Dalam aturan terbaru ini juga menyebutkan bahwa syarat dokumen bagi peserta yang mencapai usia pensiun yamg awalnya harus menyiapkan 4 dokumen kini hanya perlu menyiapkan 2 dokumen saja. Peserta hanya perlu membawa kartu BPJS Ketenagakerjaan dan KTP saja. 

Selain itu, peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mengajukan klaim secara daring tanpa perlu mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian dokumen yang diperlukan dapat dilampirkan dalam bentuk dokumen elektronik atau fotokopi.

Sebagai informasi pembayaran manfaat JHT paling lambat selama lima hari kerja sejak tanggal pengajuan dan persyaratan diterima secara lehgkap. 

Demikian tadi penjelasan mengenai syarat pengajuan JHT serta syarat terbarunya. Semoga bermanfaat! 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aturan Baru JHT Resmi Diterbitkan, Menaker: Telah Sesuai dengan Harapan Pekerja dan Buruh

Aturan Baru JHT Resmi Diterbitkan, Menaker: Telah Sesuai dengan Harapan Pekerja dan Buruh

Bisnis | Kamis, 28 April 2022 | 17:29 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Raih Kinerja Positif Selama Tahun 2021

BPJS Ketenagakerjaan Raih Kinerja Positif Selama Tahun 2021

Bisnis | Kamis, 28 April 2022 | 17:11 WIB

Pastikan Pekerja dan Buruh Mendapat THR, Kemnaker Terus Lakukan Monitoring

Pastikan Pekerja dan Buruh Mendapat THR, Kemnaker Terus Lakukan Monitoring

Bisnis | Kamis, 28 April 2022 | 13:03 WIB

Resmi! Pemerintah Revisi Aturan Jaminan Hari Tua, Pekerja Bisa Cairkan JHT Sebelum Umur 56 Tahun

Resmi! Pemerintah Revisi Aturan Jaminan Hari Tua, Pekerja Bisa Cairkan JHT Sebelum Umur 56 Tahun

News | Kamis, 28 April 2022 | 12:40 WIB

Cara Cek BSU Bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan, Begini Jadwal dan Skema Pencairannya

Cara Cek BSU Bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan, Begini Jadwal dan Skema Pencairannya

News | Kamis, 28 April 2022 | 12:05 WIB

4 Cara Cek Penerima BSU Karyawan Tahun 2022, Nominal Rp1 Juta Tiap Orang

4 Cara Cek Penerima BSU Karyawan Tahun 2022, Nominal Rp1 Juta Tiap Orang

Bisnis | Kamis, 28 April 2022 | 11:00 WIB

Terkini

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

×