Suara.com - Dua video yang menunjukkan sebuah mobil penumpang tengah membawa sebuah motor di atas kap, viral di media sosial. Mobil tersebut diduga hendak pergi mudik, namun tak diketahui pasti kemana arah tujuannya. Lantas seperti apa aturan bawa barang di mobil penumpang?
Satu hal yang mencuri perhatian dari video viral tersebut adalah bertenggernya sebuah sepeda motor beserta sejumlah barang lainnya di atas mobil tersebut. Dari penampakannya, sudah bisa diduga mobil tersebut mengalami kelebihan muatan.
Dan yang lebih mencengangkan, mobil tersebut berjenis Low Cost Green Car (LCGC) jenis Toyota Agya dan Toyota Calya.
Sebagaimana kita tahu, mobil jenis LCGC adalah kendaraan yang didesain hanya untuk mengangkut penumpang orang.
Lalu apakah langkah pemilik mobil tersebut dapat dbenarkan? Jika kita menilik Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 15 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek, peraturan itu menyebutkan, bahwa mobil penumpang adalah kendaraan bermotor yang memiliki tempat duduk maksimal 8 orang, termasuk pengemudinya.
Peraturan tersebut juga menyatakan, beban yang dibawa oleh sebuah kendaraan tidak boleh melebihi 3.500 kilogram.
Namun, jika pemilik kendaraan tersebut ingin membawa barang, hal itu masih diperbolehkan. Dalam peraturan yang lain, yakni Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 60 tahun 2019 pasal 3 ayat 1 menyebutkan, dalam kondisi tertentu angkutan barang dengan kendaraan bermotor dapat menggunakan mobil penumpang, mobil bus atau sepeda motor.
Kondisi tertentu yang dimaksud dalam peraturan tersebut adalah sebagai beikut
1. Belum tersedianya mobil barang
2. Efisiensi pengangkutan
3. Kondisi lainnya.
Sementara itu, untuk mobil penumpang juga harus memenuhi sejumlah persyaratan teknis, untuk memastikan faktor keselamatan pengendara dan penumpang selama dalam perjalanan.
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam pasal 7 PM 60 tahun 2019 di atas, dimana dijelaskan bahwa angkutan barang dengan menggunakan mobil penumpang, mobil bus atau sepeda motor, sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, harus memperhatikan faktor keselamatan dan keamanan penumpang.
Untuk itu, dalam memastikan keselamatan dan keamanan penumpang, sebuah mobil setidaknya memenuhi faktor sebagai berikut, diantaranya tersedia muatan dan/atau tempat muatan yang dirancang khusus, barang yang diangkut sesuai dengan ruang muatan dan jumlah barang yang diangkut tidak melebihi daya angkut sesuai dengan tipe kendaraannya.
Nah, mengacu pada sejumlah peraturan di atas, maka dua pengendara LCGC yang mengangkut sepeda motor di atas kap-nya, bisa dinilai telah mengabaikan keselamatan penumpangnya.
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Cara Cari ATM Terdekat Menggunakan Google Maps
Bisnis | Jum'at, 29 April 2022 | 13:52 WIB
Dinkes Imbau Pemudik Tidak Suntik Booster di Hari Keberangkatan, Ini Alasannya
Banten | Jum'at, 29 April 2022 | 13:47 WIB
Suasana Arus Mudik di Bandara Soeta
Foto | Jum'at, 29 April 2022 | 13:35 WIB
Link CCTV Tol Online, Pantau Kemacetan Mudik Lebaran 2022 Secara Live
News | Jum'at, 29 April 2022 | 13:27 WIB
Takut Tak Bisa Mudik, Calon Penumpang Kapal Antar Provinsi di Tanjungpinang Antre Beli Tiket Sejak Sahur
Batam | Jum'at, 29 April 2022 | 13:30 WIB
Terkini
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB