Ada Syarat Saat Kembali Bekerja Setelah Libur Lebaran, PMI di Singapura Ngadu ke Kepala BP2MI

Jum'at, 29 April 2022 | 15:34 WIB
Ada Syarat Saat Kembali Bekerja Setelah Libur Lebaran, PMI di Singapura Ngadu ke Kepala BP2MI
PMI di Singapura melayangkan surat permohonan kepada Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani. (SuaraJogja.id/Putu)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Devriel juga menyebut pihaknya bakal koordinasi UP2T BP2MI dan Kantor Imigrasi di bandara akan dilakukan untuk menindaklanjuti hal tersebut.

Suara Kita mengaku siap diajak berdiskusi untuk ketentuan itu. Namun menurutnya waktunya tidak cukup apabila dilakukan pada momen Lebaran kali ini.

Sebagai langkah cepat, Suara Kita meminta kepada Kepala BP2MI Benny untuk bisa memberikan penegasan perlunya penyederhanaan persyaratan verifikasi PMI Singapura di bandara.

"Bahwa kami cukup menunjukkan kartu izin kerja (work permit) jika diverifikasi di bandara
baik oleh petugas BP2MI, maupun Imigrasi dan maskapai penerbangan. Kartu izin kerja ini adalah
bukti resmi kami sebagai PMI berdokumen," tegasnya.

Selain itu, Suara KIta juga ingin Benny bisa melakukan koordinasi dengan UPT BP2MI dan Kantor Imigrasi Bandara serta lembaga lainnya untuk memastikan kesamaan kebijakan saat melakukan pemeriksaan atau verifikasi kepada PMI yang bekerja di Singapura.

"(Serta) menyediakan layanan aduan hotline 24 jam yang bisa kami pergunakan jika dipersulit atau mendapat masalah di bandara," ucapnya.

Secara singkat, para PMI sektor domestik di Singapura ingin BP2MI bisa melakukan perubahan dan perbaikan kebijakan supaya tidak ada lagi urusan teknis yang malah menyulitkan mereka seusai pulang ke kampung halaman.

Sebagai informasi, Suara Kita menaungi 13 komunitas Indonesia di sektor rumah tangga di Singapura. 13 komunitas tersebut ialah GSC (Gerak Sedekah Cilacap), HPLRTIS (Himpunan Penata Laksana Rumah Tangga Indonesia Singapura), HPTKI (Himpunan Purna TKI), HOME HELPDESK, HOME KARTINI, ICWP (Info Cepat Wilayah Ponorogo), IFN (Indonesian Family Network), MSB (Membangun Semangat Berkarya/Berkreasi), MSCP (Mutiara Sedekah Cilacap), NASYID NUR JANNAH, PIS (Pekerja Indonesia Singapura), SAGARA, VEI (Virtual English Indonesia).

Baca Juga: Soal PMI Ilegal di Ukraina, Ini yang Akan Dilakukan Oleh BP2MI Bali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI