Fakta-fakta Terbaru Kasus Randy Bagus, Hanya Divonis 2 Tahun Penjara?

Agatha Vidya Nariswari

Jum'at, 29 April 2022 | 16:07 WIB
Fakta-fakta Terbaru Kasus Randy Bagus, Hanya Divonis 2 Tahun Penjara?
Randy Bagus Hari Sasongko terdakwa kasus aborsi Novia Widyasari (Suara.com/Zain Arifin)

Suara.com - Hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara pada terdakwa yang terlibat kasus aborsi Novia Widyasari, Randy Bagus. Hakim menilai Randy Bagus terlibat aktif dalam kasus terjebut saat keduanya menjalin asmara.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sunoto di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (28/4/2022). Berikut fakta-fakta terbaru terkait kasus Randy Bagus yang telah divonis 2 tahun penjara.

Sengaja menyebabkan gugurnya kandungan

Sunoto menyatakan terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko bin Niryono terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. “Yakni dengan sengaja menyebabkan gugurnya kandungan seorang perempuan sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum,” ujar Sunoto.

Terbukti transfer uang untuk pembelian pil cytotex

Randy Bagus terbukti turut serta dalam kasus aborsi yang dilakukan Novia. Randy kedapatan mentransfer uang yang digunakan membeli pil cytotex yang terungkap dalam fakta persidangan. Majelis Hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun pada Randy Bagus. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Mojokerto yakni tiga tahun enam bulan.  

Majelis hakim menyebut faktor yang memberatkan hukuman, yakni perbuatan Randy dinilai sudah meresahkan masyarakat. Apalagi ia merupakan anggota Polri yang seharusnya patuh menegakkan hukum. “Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, terdakwa tidak mengakui kesalahannya,” ujar Sunoto.

Vonis 2 tahun lebih ringan dari tuntutan

Lantas alasan apa yang kemudian meringankan hukuman pecatan polisi itu? Sunoto menyatakan terdakwa belum pernah dipidana dan bertindak sopan selama sidang. Meski vonisnya lebih ringan dari tuntutan jasa, pihak Randy ternyata masih belum puas.

baca juga

Kuasa Hukum Randy Bagus Hari Sasongko, Elisa Endarwati mengaku kecewa dengan putusan Majelis Hakim PN Mojokerto yang menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap kliennya. “Putusan ini sangat keberatan, tadi juga tuntutan dari majelis hakim yang tidak sesuai fakta persidangan, oleh karena itu kita akan banding,” kata Elisa usai persidangan.

Elisa mengklaim keberatan yang dilakukan pihaknya bukan tanpa alasan. Mereka menilai pertimbangan-pertimbangan hukum yang disampaikan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis tidak menjelaskan bukti otentik terkait kehamilan Novia. “Tidak ada bukti otentik sama sekali secara medis, tidak pernah ada. Itu yang kita ragukan, di mana perbuatan Randy yang melakukan?,” ujar Elisa.

Pihak Randy menuding Novia

Pihak Randy bahkan menuding Novia sendiri mestinya paling dipersalahkan atas aborsi tersebut. Itu lantaran almarhum yang melakukan tindakan menggugurkan janin. “Karena si hamil persetujuan dan dia yang minum. Kalau itu memang betul-betul harusnya dijadikan tersangka (Novia). Itupun gak ada, kalau pun dia mati harusnya SP3,” kilah Elisa.

JPU sebelumnya mendakwa Bripda Randy Bagus Hari Sasongko dengan pasal 348 ayat (1) KUHP atau pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP. Polisi nonaktif ini diduga terlibat dalam perkara aborsi Novia Widyasari (21), seorang mahasiswi asal Kabupaten Mojokerto.

Sebagai informasi, kasus ini mencuat ke publik pada Desember 2021 silam menyusul tewasnya Novia Widyasari. Tubuhnya tergeletak di atas pusara ayahnya di Makam Umum Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12/2022) sekitar pukul 15.30 WIB.

Novia menenggak teh yang telah dicampur dengan potasium. Belakangan terungkap, aksi nekat Novia diduga akibat persoalan asmaranya dengan Bripda Randy yang kala itu masih berdinas di Polres Pasuruan. Sejoli ini berpacaran sejak Oktober 2019. Selama kurun waktu 2 tahun, terungkap jika Novia hamil dan menggugurkan kandungannya. Proses pengguguran diketahui dilakukan dengan cara mengonsumsi obat dan jamu.

Kontributor : Alan Aliarcham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kuasa Hukum Randy Bagus Kecewa, Justru Salahkan Novia: Kalaupun Dia Mati Harusnya Kasus SP3

Kuasa Hukum Randy Bagus Kecewa, Justru Salahkan Novia: Kalaupun Dia Mati Harusnya Kasus SP3

Jatim | Jum'at, 29 April 2022 | 08:05 WIB

Sorotan Berita Kemarin, dari Napi Mabuk Ancam Orang Pakai Parang Sampai Vonis Kasus Aborsi Randy Bagus

Sorotan Berita Kemarin, dari Napi Mabuk Ancam Orang Pakai Parang Sampai Vonis Kasus Aborsi Randy Bagus

Malang | Jum'at, 29 April 2022 | 07:21 WIB

Randy Bagus Divonis 2 Tahun Penjara, Sopan Selama Sidang Jadi Pertimbangan Hakim

Randy Bagus Divonis 2 Tahun Penjara, Sopan Selama Sidang Jadi Pertimbangan Hakim

Malang | Kamis, 28 April 2022 | 18:57 WIB

Randy Bagus Divonis Dua Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Randy Bagus Divonis Dua Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Jatim | Kamis, 28 April 2022 | 18:11 WIB

4 'Jurus' Pembelaan Diri Randy Bagus di Depan Hakim, Ingin Bebas Dari Jerat Kasus Aborsi Novia Widyasari

4 'Jurus' Pembelaan Diri Randy Bagus di Depan Hakim, Ingin Bebas Dari Jerat Kasus Aborsi Novia Widyasari

Jatim | Kamis, 21 April 2022 | 07:05 WIB

Terkini

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:10 WIB