Dapat Remisi, 675 Narapidana Akhirnya Langsung Bebas dan Lebaran Bersama Keluarga

Senin, 02 Mei 2022 | 15:45 WIB
Dapat Remisi, 675 Narapidana Akhirnya Langsung Bebas dan Lebaran Bersama Keluarga
Sebanyak 588 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang Kanwil Kemenkumham Banten mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah di Serang, Senin (2/5/2022). (ANTARA/Mulyana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan tahanan anak, dengan pemenuhan syarat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Besaran pengurangan masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan. Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia per 22 April 2022 sebanyak 272.721 orang, yang terdiri atas 226.767 narapidana dan 45.954 tahanan. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI