Cara Membuat SKCK Online Lewat HP dan Dokumen Persyaratan yang Harus Dilengkapi

Rabu, 04 Mei 2022 | 19:02 WIB
Cara Membuat SKCK Online Lewat HP dan Dokumen Persyaratan yang Harus Dilengkapi
Ilustrasi Cara Membuat SKCK Online Lewat HP (https://skck.polri.go.id/)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

• Buka browser masuk ke laman skck.polri.go.id.

• Klik menu Formulir Pendaftaran di pojok kanan atas pada halaman depan.

• Isi alasan mengajukan pembuatan SKCK di kolom Jenis Keperluan pada bagian Satwil.

• Pilih wilayah untuk melakukan proses pembuatan dan pengambilan SKCK.

• Isi alamat lengkap (sesuai KTP). Pilih cara pembayaran yang akan dilakukan, baik dibayar secara tunai (loket) atau melalui BRIVA (BRI Virtual Account).

• Klik Lanjut setelah semua kolom pada bagian tersebut terisi.

• Lengkapi data dir di form, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, agama, status perkawinan, kewarganegaraan, pekerjaan, nomor telepon, alamat, nomor identitas, dan nomor paspor jika sudah memilikinya.

• Unggah file foto ukuran 4x6 sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.

• Lengkapi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dengan dibuktikan unggahan lampiran dokumen.

Baca Juga: Cara Membuat SKCK Online Sebagai Syarat Ikut Rekrutmen Bersama BUMN 2022

• Lampirkan data sidik jari yang didapatkan di kantor Polres terdekat sesuai domisili.

• Setelah pengisian formulir selesai, pemohon selanjutnya akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang akan digunakan untuk proses pembayaran biaya SKCK online melalui bank.

• Setelah selesai melakukan pembayaran, cetak tanda bukti untuk pengambilan SKCK fisik atau cetak di Polres sesuai domisili.

Demikian penjelasan mengenai cara membuat SKCK online lewat HP lengkap dengan dokumen persyaratan yang harus disiapkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI