Jurnalis Kian Rentan Jadi Korban Kekerasan Berbasis Digital

Jum'at, 06 Mei 2022 | 10:00 WIB
Jurnalis Kian Rentan Jadi Korban Kekerasan Berbasis Digital
DW
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pentingnya UU Perlindungan Data Pribadi Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet), Damar Juniarto, mengatakan saat ini satu-satunya acuan hukum dari kekerasan digital adalah UU ITE. Namun dalam pelaksananannya masih belum banyak membantu penyelesaian kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis di ranah digital.

"Semisal untuk doxing yang menempati problem serangan, sampai sekarang aduan jurnalis ke pihak penegak hukum belum ada kemajuan," katanya. Sasmito dari AJI juga menyayangkan hal ini. Akibatnya, proses pengusutan ketika seorang jurnalis menjadi korban akan lamban dan sulit. Seperti halnya kasus peretasan yang pernah dialaminya.

"Sepanjang tidak ada ancaman pembunuhan, atau sifatnya mengancam, maka prosesnya tidak akan berlanjut. Ini sebagai akibat dari segi regulasi masih sangat terbatas," ujar Sasmito. Ia mengatakan negara harus hadir untuk membuktikan dan mengungkap kasus kekerasan berbasis digital dengan cepat.

"Lagi-lagi pentingnya UU Perlindungan Data Pribadi, untuk memberikan jaminan data pribadi setiap warga negara termasuk jurnalis."

Tantangan dalam ekosistem digital Damar juga mengatakan ekosistem digital memberikan banyak tantangan bagi kerja jurnalisme. Mulai dari sisi teknis yakni dengan begitu mudahnya membuat media. Seperti bisa membuat situs web sendiri atau memanfaatkan platform teknologi yang tersedia wordpress, medium, youtube, dan lainnya.

"Ini membuat media daring tumbuh subur dan dalam konteks lanskap media di Indonesia, lebih dari 92% media di Indonesia adalah media daring atau menurut angka Dewan Pers ada sekitar 43.300," kata Damar. Dari sisi hukum, instrumen perlindungan pers masih berbasis pada Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999, sehingga belum menjangkau pers dalam ruang digital.

Akibatnya, batasan perusahaan pers seperti yang disyaratkan dalam Undang-undang Pers menemui tantangan dengan adanya media daring rintisan, komunitas, dan citizen journalism yang memanfaatkan kemudahan teknologi digital.

"Sehingga sisi hukum ini perlu lekas memayungi segala bentuk media digital ke depan. Selama ukurannya masih sama seperti yang lalu, ada ancaman hukum memakai UU ITE meskipun bentuk karyanya sesuai etika jurnalisme," kata Damar.

Model bisnis dan kompetisi dengan platform teknologi juga ikut memengaruhi popularitas media di ekosistem digital, kata Damar.

Baca Juga: Update, Google Hapus Hasil Pencarian Data Pribadi Kamu

Algoritma rujukan dan kompetisi yang tidak berpihak pada media kecil membuat praktik click bait dan sensasional menjadi semacam kiat sukses di ekosistem digital dan ini mengorbankan aspek etik jurnalisme, ujarnya. Praktik kebersihan digital Sasmito mengatakan, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia terus melakukan peningkatan kapasitas bagi anggota, agar tidak menjadi korban kekerasan berbasis digital.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI