Pakar Hukum Nilai Permohonan Amnesti Noel ke Presiden Prabowo Tidak Rasional

Dythia Novianty Suara.Com
Sabtu, 23 Agustus 2025 | 21:03 WIB
Pakar Hukum Nilai Permohonan Amnesti Noel ke Presiden Prabowo Tidak Rasional
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (tengah) usai terjaring OTT KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc]

Suara.com - Permohonan amnesti yang diajukan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel dinilai tergesa-gesa dan tidak memiliki dasar hukum yang memadai.

Hal ini disampaikan langsung oleh pakar hukum tata negara dari Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Prof. Jawade Hafidz.

Diamenanggapi langkah Noel usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menurut saya, permintaan amnesti ini terlalu dini dan sangat tidak rasional," tegas Prof. Jawade, yang juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Unissula, dalam pernyataan dilansir dari laman Antara, Sabtu (23/8/2025).

Permohonan amnesti Noel muncul setelah dirinya terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (21/8/2025), terkait dugaan pemerasan dalam proses sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita puluhan kendaraan dan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, termasuk Noel.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Prof. Jawade Hafidz, Sabtu (23/8/2025). [ANTARA/Zuhdiar Laeis]
Pakar hukum tata negara dari Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Prof. Jawade Hafidz, Sabtu (23/8/2025). [ANTARA/Zuhdiar Laeis]

Usai ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (22/8), Noel menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto dan berharap memperoleh amnesti.

Namun, Prof. Jawade menilai, harapan tersebut tidak sejalan dengan prinsip hukum pemberian amnesti di Indonesia.

"Amnesti memang merupakan hak prerogatif Presiden, tetapi bukan berarti bisa diberikan tanpa pertimbangan dan alasan hukum yang kuat. Ini bukan instrumen politik yang bisa dipakai semaunya," tegasnya.

Baca Juga: Siapa Irvian Bobby Mahendro? 'Sutradara' Korupsi Rp6,9 Miliar di Balik OTT Noel

Jawade menyoroti bahwa pemberian amnesti dan abolisi yang baru-baru ini dilakukan Presiden Prabowo kepada Hasto Kristiyanto dan Thomas Trikasih Lembong memiliki konteks hukum dan politik yang berbeda.

Oleh karena itu, kata dia, tidak dapat disamakan dengan kasus Noel.

“Kalau seseorang pagi-pagi setelah jadi tersangka langsung minta amnesti, itu jelas tidak masuk akal. Harus ada argumentasi kuat yang mendasarinya,” lanjutnya.

Presiden Prabowo Subianto sendiri telah mengambil langkah cepat dengan memberhentikan Noel dari jabatannya sebagai Wamenaker setelah status tersangka ditetapkan.

Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk ketegasan pemerintah dalam menanggapi kasus korupsi di lingkaran kabinet.

Kritikn tajam dari kalangan akademisi dan status hukumnya yang masih berjalan, peluang Noel untuk mendapatkan amnesti dinilai sangat kecil, terlebih tanpa landasan yuridis yang jelas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?