Ini Syarat PNS yang Bisa Beralih Menjadi Pegawai Otorita IKN

Farah Nabilla

Minggu, 08 Mei 2022 | 10:18 WIB
Ini Syarat PNS yang Bisa Beralih Menjadi Pegawai Otorita IKN
Ilustrasi PNS. (ANTARA)

Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 mengenai Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) yang dilaksanakan pada hari Senin, 18 April 2022. Dan diterbitkan langsung pada laman resmi Sekretariat Negara pada Rabu, 4 Mei 2022.

Dalam aturan tersebut, terdapat salah satu poin yang tertulis dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2022 mengenai Otorita IKN adalah peluang ASN yang dapat alih status menjadi pegawai otorita IKN.

Aturan terkait dengan Otorita IKN ini juga mengatur bahwa para pegawai otorita IKN ini terdiri dari ASN yang merupakan PNS dan Pegawai Pemerintah.

Hal tersebut diatur dalam pasal sebelumnya yaitu pasal 5 Perpres Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita IKN yang bertuliskan bahwa pegawai otorita IKN terdiri dari ASN yang merupakan PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam pasal 5 ayat 1 disebutkan “Dalam rangka efektivitas pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Nusantara, unsur dalam perangkat Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) diisi oleh pegawai ASN” 

Pasal 5 ayat 2 dituliskan bahwa “Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (I) terdiri atas PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja

Lalu, seperti apa syarat PNS yang hendak beralih status menjadi pegawai otorita IKN?

Dalam aturan tersebut, mengacu pada pasal 5 Perpres Nomor 62 Tahun 2022 yang mengatur mengenai Otorita IKN, PNS bisa beralih status menjadi otoritas IKN dengan syarat harus mendapatkan penugasan dari instansi induknya.

Hal tersebut ditunjukkan pada pasal 5 ayat 3, yang berbunyi:

baca juga

PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat beralih status menjadi pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara atau penugasan dari Instansi induknya

Tidak hanya itu, bagi para Pegawai Negeri Sipil yang beralih status menjadi pegawai Otorita IKN, maka harus berhenti, atau masa baktinya akan berakhir secara terhormat, dan akan diberikan hak-hak kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Meskipun begitu, bagi para PNS yang sudah ditugaskan untuk beralih status menjadi otorita IKN dan telah berakhir masa baktinya, yang bersangkutan bisa kembali ke instansi induknya bila belum mencapai masa pensiun.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Instansi Pemerintah Disarankan Terapkan WFH Bagi PNS Untuk Urai Kemacetan Arus Balik Lebaran 2022

Instansi Pemerintah Disarankan Terapkan WFH Bagi PNS Untuk Urai Kemacetan Arus Balik Lebaran 2022

Malang | Sabtu, 07 Mei 2022 | 11:33 WIB

Kapan Gaji Ke-13 Cair? Simak Jadwal Pencairan dan Kriteria Calon Penerimanya!

Kapan Gaji Ke-13 Cair? Simak Jadwal Pencairan dan Kriteria Calon Penerimanya!

News | Sabtu, 07 Mei 2022 | 09:20 WIB

CEK FAKTA: Beredar Kabar Sebut WNA China Mulai Berdatangan di IKN Pakai Baju Dayak, Benarkah?

CEK FAKTA: Beredar Kabar Sebut WNA China Mulai Berdatangan di IKN Pakai Baju Dayak, Benarkah?

News | Jum'at, 06 Mei 2022 | 12:39 WIB

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2022 untuk PNS Menurut PP Nomor 16 Tahun 2022

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2022 untuk PNS Menurut PP Nomor 16 Tahun 2022

News | Jum'at, 06 Mei 2022 | 09:51 WIB

Daftar Susunan Tim Transisi IKN

Daftar Susunan Tim Transisi IKN

Sumsel | Jum'at, 06 Mei 2022 | 08:45 WIB

Siapa Achmad Jaka Santos Adiwijaya? Sosok Sekretaris Tim Transisi IKN

Siapa Achmad Jaka Santos Adiwijaya? Sosok Sekretaris Tim Transisi IKN

News | Jum'at, 06 Mei 2022 | 08:25 WIB

Terkini

Luluh Lantakkan Kota Caracas, Ini Besaran Dua Gempa yang Guncang Venezuela

Luluh Lantakkan Kota Caracas, Ini Besaran Dua Gempa yang Guncang Venezuela

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 09:49 WIB

Gempa Bumi Venezuela, Banyak Gedung Runtuh di Caracas dan La Guaira

Gempa Bumi Venezuela, Banyak Gedung Runtuh di Caracas dan La Guaira

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 09:31 WIB

Diduga Terima Suap Ruko dan Miliaran Rupiah, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Perdana

Diduga Terima Suap Ruko dan Miliaran Rupiah, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Perdana

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 09:23 WIB

Venezuela Diguncang Gempa Bumi 'Raksasa' 7,2 SR, Korban Berjatuhan

Venezuela Diguncang Gempa Bumi 'Raksasa' 7,2 SR, Korban Berjatuhan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 09:06 WIB

Mendagri Hadiri Puncak PENAS XVII 2026, Dukung Penguatan Petani dan Nelayan di Gorontalo

Mendagri Hadiri Puncak PENAS XVII 2026, Dukung Penguatan Petani dan Nelayan di Gorontalo

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 09:00 WIB

Mendagri Tegaskan Penguatan Program Bedah Rumah sebagai Bentuk Keberpihakan kepada Rakyat

Mendagri Tegaskan Penguatan Program Bedah Rumah sebagai Bentuk Keberpihakan kepada Rakyat

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 08:54 WIB

6 Fakta Skandal BEM FH UBK Mengaku Dapat Uang 'Pelicin' dalam Demo Mahasiswa

6 Fakta Skandal BEM FH UBK Mengaku Dapat Uang 'Pelicin' dalam Demo Mahasiswa

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 08:23 WIB

Gerindra Tepis Isu 'Mata-matai' Wapres Gibran: Yang Ada Adalah Perintah untuk...

Gerindra Tepis Isu 'Mata-matai' Wapres Gibran: Yang Ada Adalah Perintah untuk...

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 07:51 WIB

Mencekam! Gempa Dahsyat M 7,1 Guncang Venezuela, Peringatan Berpotensi Tsunami Dikeluarkan

Mencekam! Gempa Dahsyat M 7,1 Guncang Venezuela, Peringatan Berpotensi Tsunami Dikeluarkan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 07:38 WIB

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Siap-siap Hujan di Wilayah Selatan dan Timur

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Siap-siap Hujan di Wilayah Selatan dan Timur

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 07:19 WIB